KOP
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIPANAS
KABUPATEN
lLEBAK
NOMOR : .......
TENTANG
KEBIJAKAN
PELAYANAN RADIOLOGI
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP CIPANAS
Menimbang |
: |
1.
Bahwa dalam upaya meningkatkan
mutu pelayanan di
Puskesmas Rawat Inap Cipanas, maka diperlukan penyelenggaraan
pelayanan Radiologi yang bermutu tinggi; 2.
Bahwa agar pelayanan Radiologi di Puskesmas Rawat Inap Cipanas
dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Kepala Puskesmas Rawat Inap Cipanas sebagai
landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Radiologi di Puskesmas Rawat Inap Cipanas 3.
Bahwa berdasarka pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam 1 dan 2, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Puskesmas Rawat Inap Cipanas. |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 44 tahun 2009. 2.
Peraturan Menteri Kesehatan RI
Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Radiologi; 3.
........................ |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERTAMA |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS RAWAT INAP
CIPANAS TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN
RADIOLOGI DI
PUSKESMAS RAWAT INAP CIPANAS |
KEDUA |
: |
Kebijakan
Pelayanan Radiologi di
Puskesmas Rawat Inap Cipanas sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini. |
KETIGA KEEMPAT |
: : |
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pelayanan Radiologi di Puskesmas Rawat
Inap Cipanas Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Cipanas
Tanggal :
KEPALA
PUSKESMAS RAWAT INAP CIPANAS
H. SUPRIATNA, SKM
NIP.19650403 198603 1 028
Lampiran
Keputusan Kepala Puskesmas Rawat
Inap Cipanas
Nomor :
Tanggal :
PELAKSANAAN
PELAYANAN RADIODIAGNOSTIK
DI
PUSKESMAS RAWAT INAP CIPANAS
1. Setiap pemeriksaan Laboratorium
harus berdasarkan atas permintaan dokter.
2.
Pemberian
hasil pemeriksaan laboratorium dilaksanakan oleh Dokter Spesialis Patologi
Klinik atau petugas yang diberikan kewenangan.
3.
Setiap
hasil pemeriksaan laboratoium yang meragukan/ekstrim harus dilakukan
pemeriksaan ulang (duplo).
4.
Setiap
hasil pemeriksaan laboratorium disertai dengan arsip yang disimpan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti
pelatihan yang diselenggarakan.
6.
Penanganan
limbah laboratorium dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7.
Penanganan
spesimen dilaksanakan berdasarkan penenganan bahan infeksius.
8.
Untuk
menjamin mutu pelayanan laboratorium dilaksanakan kegiatan pemantapan mutu
internal dan pemantapan mutu eksternal secara teratur.
Kepala
Puskesmas
Rawat
Inap Cipanas,
H. SUPRIATNA, SKM
NIP.19650403
198603 1 028
No comments:
Post a Comment