DINAS KESEHATAN KAB. PANDEGLANG |
PEMBERIAN INFORMASI
TENTANG EFEK SAMPING OBAT ATAU EFEK YANG TIDAK DIHARAPKAN |
|
|
SOP |
No.
Dokumen : |
||
No.
Revisi : |
|||
TanggalTerbit : |
|||
Halaman :1/3 |
|||
UPT
PUSKESMAS DTP MENES |
Td. Tgn |
Achmad Sulaiman |
1. Pengertian |
Suatu kegiatan menyerahkan dan memberikan informasi
tentang efek samping suatu obat agar tidak terjadi efek samping obat yang
tidak diinginkan untuk tujuan terapi yang dimaksudkan pada dosis yang
dianjurkan |
||||||||||||
2. Tujuan |
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam
memberikan informasi tentang efek samping obat kepada pasien agar tidak
terjadi efek obat yang tidak diinginkan |
||||||||||||
3. Kebijakan |
Surat Keputusan Kepala UPT Puskesmas DTP Menes
Nomor : ……/PKM/IV/2019 |
||||||||||||
4. Referensi |
Permenkes
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas |
||||||||||||
5. Prosedur |
1. Petugas farmasi memanggil nama pasien, 2. Petugas farmasi memastikan alamat pasien yang lengkap, 3. Petugas farmasi memeriksa ulang identitas dan alamat
pasien, 4. Petugas farmasi memastikan bahwa yang menerima obat
adalah pasien atau keluarga pasien, 5. Petugas farmasi meminta nomor telepon pasien yang
bisa dihubungi, 6. Petugas farmasi menyerahkan obat sesuai resep, 7. Petugas farmasi memberikan informasi efek samping
obat yang mungkin terjadi, 8. Petugas farmasi menginformasikan apabila ada alergi
obat, segera kembali ke pelayanan kesehatan atau ke dokter dan memberitahukan
kepada dokter tentang kondisi yang dialami setelah meminum salah satu obat
yang diberikan oleh dokter, 9. Petugas farmasi memastikan pasien memahami informasi
efek samping obat yang disampaikan petugas farmasi. |
||||||||||||
6. Diagram Alir |
|
||||||||||||
7. Unit Terkait |
Loket Obat dan BP |
||||||||||||
8. Dokumen Terkait |
Resep |
||||||||||||
9. Rekaman Historis Perubahan |
|
No comments:
Post a Comment