|
KOP |
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
NOMOR
:
........./............/........./2013
TENTANG
PELAYANAN OBAT 24 JAM
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1
Menimbang |
: |
a. b. c. |
Bahwa untuk menunjang layanan klinis di Puskesmas, maka
perlu didukung oleh pelayanan obat yang baik. Bahwa untuk menunjang
pelayanan obat yang baik di UPTD Puskesmas Wonosobo 1 diperlukan adanya kebijakan tentang
pemberian pelayanan obat selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada
UPTD Puskesmas Wonosobo 1. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo 1 tentang Pelayanan Obat 24 Jam. |
|
||||||
Mengingat |
: |
a. b. c. d. |
UU Nomor 36 Tahun 2009,
tentang Kesehatan; Keputusan
Menteri Kesehatan RI No. 128/Men.Kes/SK/II/ 2004 tentang Kebijakan Dasar
Puskesmas; Keputusan Menteri Kesehatan RI No.922 tahun 2008 tentang Obat dan Perbekalan Kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan
No.1691/MENKES/PER/VIII/2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit; |
|
||||||
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
||||||
MENETAPKAN Pertama Kedua |
|
: : : |
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO 1 TENTANG PELAYANAN OBAT 24 JAM. Menentukan
pelayanan obat 24 jam sebagaimana terlampir dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan
diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Wonosobo, 1 Mei 2013 Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009 |
|||||||
Daftar Lampiran Nomor Tanggal |
:
Surat Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Wonosobo 1 : / /
/2013 : Mei 2013 |
|
|
PELAYANAN OBAT 24 JAM
A. PENGERTIAN
Obat
merupakan komponen yang esensial dari suatu pelayanan kesehatan. Oleh karena
itu, diperlukan pengelolaan yang baik dan benar serta efektif dan efisien
secara berkesinambungan. Pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan
meliputi kegiatan perencanaan dan permintaan, penerimaan, penyimpanan dan
distribusi, pencatatan dan pelaporan serta supervisi dan evaluasi pengelolaan
obat.
Pelayanan obat
24 jam dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan pasien pada Instalasi gawat darurat 24 Jam terbatas.
B. TUJUAN
Tujuan
dilaksanakannya pelayanan obat 24 jam di UPTD Puskesmas Wonosobo 1 adalah
agar:
1.
Kebutuhan masyarakat dalam hal ini
pasien IGD 24 jam terbatas dan pasien
dapat terlayani secara optimal selama 24 jam.
2.
Terdapat mekanisme pelayanan yang jelas dan
teratur dalam melaksanakan pelayanan obat 24 jam.
C. SISTEM PELAYANAN OBAT 24 JAM
Pelayanan obat
24 jam di UPTD Puskesmas Wonosobo 1 dilaksanakan oleh perawat atau bidan yang
pada saat pelayanan sedang melaksanakan tugas piket jaga. Dalam pelaksanaannya
perawat atau bidan piket jaga harus:
1.
Menulis obat yang dikeluarkan dari
kamar obat pada resep pasien.
2.
Memberi etiket pada obat yang
diresepkan.
3.
Menuliskan perintah pemakaian obat
pada etiket atau plastik resep.
4.
Memberikan obat kepada pasien
dengan disertai penjelasan cara penggunaan dan efek samping obat.
5.
Memastikan pasien mengerti
penjelasan yang telah diberikan.
6.
Ikut menjaga dan memastikan
keamanan obat di kamar obat.
D. ANALISIS DAN EVALUASI
Analisis dan
evaluasi dilakukan oleh petugas pengelola obat untuk menentukan obat – obat
yang harus disediakan pada pelayanan obat 24 jam dan memastikan keamanan obat
di kamar obat.
Kepala
UPTD Puskesmas Wonosobo 1
dr.Danang Sananto S
NIP: 196912062007011009
No comments:
Post a Comment