PUSKESMAS WONOSOBO 1 |
PELATIHAN DAN
PENDIDIKAN PROSEDUR, BAHAN
BERBAHAYA DAN PERALATAN BARU |
DISAHKAN
OLEH KEPALA PUSKESMAS WONOSOBO
1 dr.
Lilis Handayani U. NIP. |
|
SOP |
No. Kode : |
||
Terbitan : |
|||
No. Revisi : |
|||
Tgl. Berlaku : |
|||
Halaman : |
1.
Definisi |
Suatu kegiatan yang
bertujuan menginformasikan kepada petugas laborat guna penggunaan prosedur
baru, bahan berbahaya atau alat baru . |
|||||||||||
2.
Tujuan |
Guna menginformasikan
tentang tatacara penggunaan prosedur baru, bahan berbahaya atau pun peralatan
yang baru. |
|||||||||||
3.
Kebijakan |
|
|||||||||||
4.
Referensi |
Pedoman good
laboratory practice |
|||||||||||
5.
Prosedur |
1.
Ka
Tu melaporkan kepada Kepala puskesmas bahwa akan ada pelatihan dan pendidikan
untuk prosedur, bahan yang berbahaya ataupun alat yang baru bagi petugas
laboratorium. 2.
Kepala
puskesmas mengintruksikan kepada petugas laboratorium untuk mengikuti
pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat
yang baru. 3.
Petugas
laboratorium mengikuti pelatihan dan pendidikan 4.
Petugas
melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa pendidikan pelatihan dan pendidikan
untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru telah
dilaksanakan. 5.
Petugas
membuat laporan hasil pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan
berbahay adan alat yang baru 6.
Petugas
menyampaikan hasil pelatihan dan pendidikan melalui rapat lokmin puskesmas. 7.
Petugas
membuat SPO penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang
baru 8.
Petugas
menerapkan pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan
alat yang baru melalui kegiatan pelayanan di
laboratorium. 9.
Petugas
berusaha meningkatkan kinerja pelayanan laborat di puskesmas sesuai SPO. 10. Koordinator layanan
klinis melakukan evaluasi pelaksanaan
penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru
menggunakan daftar tilik. 11. Koordinator layanan
klinis melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa telah dilakukannya evaluasi . |
|||||||||||
6.
Diagram
Alir |
Ka Tu melaporkan
kepada Kepala puskesmas bahwa akan ada pelatihan dan pendidikan untuk
prosedur, bahan yang berbahaya ataupun alat yang baru bagi petugas
laboratorium Kepala puskesmas
mengintruksikan kepada petugas laboratorium untuk mengikuti pelatihan
dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang
baru Petugas
laboratorium mengikuti pelatihan dan pendidikan Petugas
melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa pendidikan pelatihan dan
pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru
telah dilaksanakan Petugas membuat
laporan hasil pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan
berbahay adan alat yang baru Petugas
menyampaikan hasil pelatihan dan pendidikan melalui rapat lokmin
puskesmas Petugas membuat
SPO penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru Petugas
menerapkan pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan
berbahaya dan alat yang baru melalui kegiatan pelayanan di laboratorium Petugas berusaha
meningkatkan kinerja pelayanan laborat di puskesmas sesuai SPO Koordinator
layanan klinis melakukan evaluasi
pelaksanaan penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau
alat yang baru menggunakan daftar tilik Koordinator
layanan klinis melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa telah
dilakukannya evaluasi |
|||||||||||
7.
Dokumen
terkait |
|
|||||||||||
8.
Distribusi |
Petugas, coordinator
layanan medis,kepala puskesmas |
9. Rekaman Historis
Perubahan
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl. Mulai diberlakukan |
|
||
|
|
|
|
|
||
PUSKESMAS WONOSOBO 1 |
PELATIHAN DAN
PENDIDIKAN PROSEDUR, BAHAN BERBAHAYA DAN PERALATAN BARU |
|||||
DAFTAR
TILIK |
No. Kode : |
|||||
Terbitan : |
||||||
No. Revisi : |
||||||
Tgl. Berlaku : |
||||||
Halaman : |
||||||
NO |
KEGIATAN |
YA |
TDK |
TB |
1 |
Apakah Ka Tu melaporkan kepada Kepala puskesmas
bahwa akan ada pelatihan dan pendidikan untuk prosedur, bahan yang berbahaya
ataupun alat yang baru bagi petugas laboratorium. |
|
|
|
2 |
Apakah Kepala puskesmas mengintruksikan kepada
petugas laboratorium untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk prosedur
yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru. |
|
|
|
3 |
Apakah Petugas melaporkan kepada kepala puskesmas
bahwa pendidikan pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan
berbahaya dan alat yang baru telah dilaksanakan. |
|
|
|
4 |
Apakah Petugas membuat laporan hasil pelatihan
pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru |
|
|
|
5 |
Apakah Petugas menyampaikan hasil pelatihan dan
pendidikan melalui rapat lokmin
puskesmas. |
|
|
|
6 |
Apakah Petugas membuat SPO penggunaan prosedur yang
baru, bahan berbahaya atau alat yang baru |
|
|
|
7 |
Apakah Petugas menerapkan pelatihan pendidikan untuk
prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru melalui kegiatan pelayanan
di laboratorium. |
|
|
|
8 |
Apakah Petugas berusaha meningkatkan kinerja
pelayanan laborat di puskesmas sesuai SPO. |
|
|
|
9 |
Apakah Koordinator layanan klinis melakukan
evaluasi pelaksanaan penggunaan
prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru menggunakan daftar
tilik. |
|
|
|
10 |
Apakah Koordinator layanan klinis melaporkan kepada
kepala puskesmas bahwa telah dilakukannya evaluasi . |
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
|
Compliance rate (CR) |
|
|
|
…………………….., ……………………
Observer
Tindakan
……………………………………..
NIP…………………
No comments:
Post a Comment