818g SOP PELATIHAN DAN PENDIDIKAN PROSEDUR, BAHAN BERBAHAYA DAN PERALATAN BARU

   

 

 

PUSKESMAS WONOSOBO 1

PELATIHAN DAN PENDIDIKAN

PROSEDUR, BAHAN BERBAHAYA

DAN PERALATAN BARU

DISAHKAN OLEH KEPALA PUSKESMAS

WONOSOBO 1

 

 

 

 

 

dr. Lilis Handayani U.

NIP.

SOP

No. Kode                :

Terbitan                  :

No. Revisi              :

Tgl. Berlaku           :

Halaman                 :

 

1.     Definisi

Suatu kegiatan yang bertujuan menginformasikan kepada petugas laborat guna penggunaan prosedur baru, bahan berbahaya atau alat baru .

2.     Tujuan

Guna menginformasikan tentang tatacara penggunaan prosedur baru, bahan berbahaya atau pun peralatan yang baru.

3.     Kebijakan

 

4.     Referensi

Pedoman good laboratory practice  

5.     Prosedur

1.     Ka Tu melaporkan kepada Kepala puskesmas bahwa akan ada pelatihan dan pendidikan untuk prosedur, bahan yang berbahaya ataupun alat yang baru bagi petugas laboratorium.

2.     Kepala puskesmas mengintruksikan kepada petugas laboratorium untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru.

3.     Petugas laboratorium mengikuti pelatihan dan pendidikan

4.     Petugas melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa pendidikan pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru telah dilaksanakan.

5.     Petugas membuat laporan hasil pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahay adan alat yang baru

6.     Petugas menyampaikan hasil pelatihan dan pendidikan melalui rapat lokmin puskesmas.

7.     Petugas membuat SPO penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru

8.     Petugas menerapkan pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru melalui kegiatan pelayanan di  laboratorium.

9.     Petugas berusaha meningkatkan kinerja pelayanan laborat di puskesmas sesuai  SPO.

10.  Koordinator layanan klinis melakukan evaluasi  pelaksanaan penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru menggunakan daftar tilik.

11.  Koordinator layanan klinis melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa telah dilakukannya evaluasi .

6.     Diagram Alir

Ka Tu melaporkan kepada Kepala puskesmas bahwa akan ada pelatihan dan pendidikan untuk prosedur, bahan yang berbahaya ataupun alat yang baru bagi petugas laboratorium

Kepala puskesmas mengintruksikan kepada petugas laboratorium untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru

Petugas laboratorium mengikuti pelatihan dan pendidikan

Petugas melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa pendidikan pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru telah dilaksanakan

Petugas membuat laporan hasil pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahay adan alat yang baru

Petugas menyampaikan hasil pelatihan dan pendidikan melalui rapat lokmin puskesmas

Petugas membuat SPO penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru

Petugas menerapkan pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru melalui kegiatan pelayanan di  laboratorium

Petugas berusaha meningkatkan kinerja pelayanan laborat di puskesmas sesuai  SPO

Koordinator layanan klinis melakukan evaluasi  pelaksanaan penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru menggunakan daftar tilik

Koordinator layanan klinis melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa telah dilakukannya evaluasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.     Dokumen terkait

 

8.     Distribusi

Petugas, coordinator layanan medis,kepala puskesmas

9.     Rekaman Historis Perubahan

No

Yang dirubah

Isi  Perubahan

Tgl. Mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PUSKESMAS WONOSOBO 1

PELATIHAN DAN PENDIDIKAN PROSEDUR, BAHAN BERBAHAYA DAN PERALATAN BARU

DAFTAR TILIK

No. Kode        :

Terbitan          :

No. Revisi      :

Tgl. Berlaku   :

Halaman         :

 

NO

KEGIATAN

YA

TDK

TB

1

Apakah Ka Tu melaporkan kepada Kepala puskesmas bahwa akan ada pelatihan dan pendidikan untuk prosedur, bahan yang berbahaya ataupun alat yang baru bagi petugas laboratorium.

 

 

 

2

Apakah Kepala puskesmas mengintruksikan kepada petugas laboratorium untuk mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru.

 

 

 

3

Apakah Petugas melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa pendidikan pelatihan dan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru telah dilaksanakan.

 

 

 

4

Apakah Petugas membuat laporan hasil pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru

 

 

 

5

Apakah Petugas menyampaikan hasil pelatihan dan pendidikan melalui  rapat lokmin puskesmas.

 

 

 

6

Apakah Petugas membuat SPO penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru

 

 

 

7

Apakah Petugas menerapkan pelatihan pendidikan untuk prosedur yang baru, bahan berbahaya dan alat yang baru melalui kegiatan pelayanan di laboratorium.

 

 

 

8

Apakah Petugas berusaha meningkatkan kinerja pelayanan laborat di puskesmas sesuai SPO.

 

 

 

9

Apakah Koordinator layanan klinis melakukan evaluasi  pelaksanaan penggunaan prosedur yang baru, bahan berbahaya atau alat yang baru menggunakan daftar tilik.

 

 

 

10

Apakah Koordinator layanan klinis melaporkan kepada kepala puskesmas bahwa telah dilakukannya evaluasi .  

 

 

 

Jumlah

 

 

 

Compliance rate (CR)

 

 

 

 

…………………….., ……………………

 

Observer Tindakan

 

 

 

 

……………………………………..

NIP…………………

 

 

 

No comments:

Post a Comment