|
KOP |
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I
NOMOR
:
800 / ..............
TENTANG
PENANGANAN DAN PEMBUANGAN
BAHAN BERBAHAYA
KEPALA
UPTD PUSKESMAS WONOSOBO
Menimbang :
Bahwa
dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium dari bahan
berbahaya maka dipandang perlu adanya prosedur tetap sesuai standar keselamatan
yang digunakan, terintegrasi dengan
sistem keamanan dan keselamatan di Puskesmas.
Mengingat :
1. Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
2. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 Tahun 2008 Tentang tata cara pemberian
simbol dan label bahan berbahaya dan beracun.
1. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan
pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
2. Keputusan Kepala Bapedal No. 01 Tahun 1995 tentang cara
cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah berbahaya.
3.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
1. SPO
Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya
2. SPO
penerapan managemen resiko laboratorium
3. SPO
orientasi prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja
4. SPO
Pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, dan peralatan
baru.
5. SPO
Pelaporan program keselamatan dan pelaporan insidens.
6. Kerangka
Acuan program keselamatan/keamanan laboratorium
7. Hal-hal
yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan
diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian
8. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan
perbaikan seperlunya
Ditetapkan
di : Wonosobo
Pada
tanggal : 1 Agustus
2013
Kepala Puskesmas
Wonosobo I
dr. LILIS HANDAYANI U.
NIP.
No comments:
Post a Comment