818d SK PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA

 

 

KOP

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

NOMOR : 800 / ..............

TENTANG

PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA

KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO

 

Menimbang  :

Bahwa dalam rangka menjamin keamanan dan keselamatan kerja di laboratorium dari bahan berbahaya maka dipandang perlu adanya prosedur tetap sesuai standar keselamatan yang digunakan,  terintegrasi dengan sistem keamanan dan keselamatan di Puskesmas.

 

Mengingat :

1.      Undang Undang RI No.36 Tahun 2009  Tentang Kesehatan

2.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.03 Tahun 2008 Tentang tata cara pemberian simbol dan label bahan berbahaya dan beracun.

1.     Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.18 Tahun 2009 Tentang tata cara perizinan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun

2.     Keputusan  Kepala Bapedal No. 01 Tahun 1995 tentang cara cara dan persyaratan teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah berbahaya.

3.      

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

1.     SPO Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya

2.     SPO penerapan managemen resiko laboratorium

3.     SPO orientasi prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja

4.     SPO Pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, dan peralatan baru.

5.     SPO Pelaporan program keselamatan dan pelaporan insidens.

6.     Kerangka Acuan program keselamatan/keamanan laboratorium

7.     Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian

8.     Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya

 

Ditetapkan di : Wonosobo

Pada tanggal :  1 Agustus 2013

 

Kepala Puskesmas Wonosobo I

 

 

 

 

dr. LILIS HANDAYANI U.

NIP.

 

No comments:

Post a Comment