Sunday, June 22, 2025

817g SK PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL

 

KOP

 


KEPUTUSAN

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/11

 

 

TENTANG

 

PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL

 

 KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II  

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka menjamin mutu pelayanan laboratorium, di Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II perlu ditetapkan pemantapan mutu eksternal ;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada prosedur pengendalian : identifikasi, penjadualan, pemeriksaan, validasi ;

c.     bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak  II;

 

Mengingat

:

 1.    Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

 2.    Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

 3.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/ Kep. Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 4.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 5.    Peraturan Bupati Sleman Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;

 


 

 

                        MEMUTUSKAN

 

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak  II tentang Pengendalian Mutu Laboratorium di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Kedua

 

 

Ketiga                    

:

 

 

:

Prosedur pengendalian seperti dimaksud dalam diktum kesatu harus dilaksanakan dan didokumentasikan;

 

Prosedur pengendalian meliputi : identifikasi, penjadualan, pemeriksaan, validasi;

 

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

 

Keenam

 

:

 

Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

                                                                       

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal  :

2 Januari 2015

 

 

                                                                       

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

 

 

 

ISAH LISTIYANI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment