KOP
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/11
TENTANG
PEMANTAPAN MUTU
EKSTERNAL
KEPALA PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka menjamin mutu pelayanan laboratorium, di Pusat
Kesehatan Masyarakat Ngemplak II perlu ditetapkan pemantapan mutu eksternal ; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, maka harus ada prosedur pengendalian :
identifikasi, penjadualan, pemeriksaan, validasi ; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan; 3.
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 128/ Kep. Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten
Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah
Kabupaten Sleman; 5.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan; |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
Ngemplak II tentang Pengendalian Mutu
Laboratorium di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
|
Kedua Ketiga |
: : |
Prosedur pengendalian seperti
dimaksud dalam diktum kesatu harus dilaksanakan dan didokumentasikan; Prosedur pengendalian
meliputi : identifikasi, penjadualan, pemeriksaan, validasi; |
|
Keempat |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat
pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II; |
|
Kelima |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal
ditetapkan; |
|
Keenam |
: |
Apabila di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan
surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
|
|
|
|
Ditetapkan di : |
Sleman |
|
Pada tanggal : |
2 Januari 2015 |
|
|
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II |
|
|
|
|
|
|
|
|
ISAH LISTIYANI |
|
No comments:
Post a Comment