812a SK PERMINTAAN PEMERIKSAAN,PENERIMAAN,PENGAMBILAN DAN PENYIMPANAN SPESIMEN


                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/02    

 

TENTANG

 

 PERMINTAAN  PEMERIKSAAN,PENERIMAAN,PENGAMBILAN DAN PENYIMPANAN SPESIMEN

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan laboratorium dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat maka perlu ditetapkan kebijakan pelayanan laboratorium mulai dari permintaan pemeriksaan,penerimaan,pengambilan dan penyimpanan specimen laboratoprium

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II;

 

Mengingat

:

1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.      Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5  Peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Puskesmas   

6.    Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011    Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman  Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

7.   Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);

 

                          

 


 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II tentang prosedur pelayanan laboratorium mulai dari permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan spesimen

 

Kedua

:

1. Permintaan pemeriksaan: Pasien yang masuk di ruang pemeriksaan BP Umum, BP Gigi, KIA, sesuai antrian diperiksa dulu oleh pemeriksa selanjutnya jika ada indikasi pemeriksaan laboratorium pasien dirujuk ke laboratorium dengan membawa form permintaan laboratorium. Pasien yang ke laboratorium menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratorium. Setelah selesai pemeriksaan laboratorium pasien diminta kembali ke ruang pemeriksaan BP umum,BP Gigi,KIA untuk diperiksa lebih lanjut.

2. Permintaan pemeriksaan dari dokter atau bidan diluar   puskesmas.

Mendaftar di loket pendaftaran kemudian langsung menuju ruang laboratorium dengan menyerahkan lembar permintaan. Kalau tidak membawa lembar permintaan pasien dianjurkan periksa ke ruang pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan

3. Permintaan pemeriksaan dari institusi, dusun membuat permohonan ke bagian Tata Usaha, kemudian Tata Usaha mengkonfirmasikan ke petugas laboratorium

4.Penerimaan specimen: Petugas laboratorium mempersiapkan alat-alat dan bahan penunjang,memberi identitas pada specimen dan kelengkapan administrasi.

5.Pengambilan dan penyimpanan specimen:Pasien diberi penjelasan tindakan yang akan dilakukan,pengambilan specimen sesuai kebutuhan form permintaan laboratorium.Segera memeriksa specimen,untuk pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan di puskesmas specimen disimpan sesuai jenis pemeriksaan

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan ini dibebankan kepada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II

Keempat

:

Kebijakan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal  :

02 Januari 2015

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II

 

 

 

ISAH LISTIYANI

                                                                       

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment