KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Nomor : 188.4/UKP/VIII/JAN/2015/02
TENTANG
PERMINTAAN PEMERIKSAAN,PENERIMAAN,PENGAMBILAN DAN
PENYIMPANAN SPESIMEN
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT NGEMPLAK II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan laboratorium
dapat menghasilkan hasil pemeriksaan yang tepat maka perlu ditetapkan
kebijakan pelayanan laboratorium mulai dari permintaan
pemeriksaan,penerimaan,pengambilan dan penyimpanan specimen laboratoprium b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 37 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium
Puskesmas 6.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat
Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; 7.
Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita
Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
MEMUTUSKAN |
||||||||||||||
Menetapkan |
: |
|
||||||||||||||
Kesatu |
: |
Kebijakan Kepala UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Ngemplak II tentang prosedur
pelayanan laboratorium mulai dari permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen,
pengambilan dan penyimpanan spesimen |
||||||||||||||
Kedua |
: |
1. Permintaan pemeriksaan: Pasien yang masuk di
ruang pemeriksaan BP Umum, BP Gigi,
KIA, sesuai antrian diperiksa dulu oleh pemeriksa selanjutnya jika ada
indikasi pemeriksaan laboratorium pasien dirujuk ke laboratorium dengan
membawa form permintaan laboratorium. Pasien yang ke laboratorium menyerahkan
form permintaan pemeriksaan laboratorium. Setelah selesai pemeriksaan
laboratorium pasien diminta kembali ke ruang pemeriksaan BP umum,BP Gigi,KIA untuk diperiksa lebih lanjut. 2. Permintaan pemeriksaan dari dokter atau bidan
diluar puskesmas. Mendaftar
di loket pendaftaran kemudian langsung menuju ruang laboratorium dengan
menyerahkan lembar permintaan. Kalau tidak membawa lembar permintaan pasien
dianjurkan periksa ke ruang pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan 3. Permintaan pemeriksaan dari institusi, dusun
membuat permohonan ke bagian Tata Usaha, kemudian Tata Usaha
mengkonfirmasikan ke petugas laboratorium 4.Penerimaan specimen: Petugas laboratorium mempersiapkan alat-alat dan
bahan penunjang,memberi identitas pada specimen dan kelengkapan administrasi. 5.Pengambilan dan penyimpanan specimen:Pasien
diberi penjelasan tindakan yang akan dilakukan,pengambilan specimen sesuai
kebutuhan form permintaan laboratorium.Segera memeriksa specimen,untuk
pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan di puskesmas specimen disimpan sesuai
jenis pemeriksaan |
||||||||||||||
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan kebijakan ini dibebankan
kepada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Ngemplak II |
||||||||||||||
Keempat |
: |
Kebijakan
ini berlaku mulai tanggal ditetapkan |
||||||||||||||
Kelima |
: |
Apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya. |
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment