PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM
WONOSOBO DENGAN PUSKESMAS SELOMERTO
1
TENTANG RUJUKAN PASIEN
Pada hari ini rabu tanggal Satu Mei tahun Dua ribu tiga belas, yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. dr.RM.OKIE HAPSORO.BP.M.Kes.MMR, Direktur Rumah Sakit Umum Wonosobo yang
berkedudukan dan berkantor di Jalan Jl. Rumah Sakit No 01 Wonosobo, dalam hal
ini bertindak selaku Direktur Rumah Sakit Umum Wonosobo dalam jabatannya
tersebut yang untuk selanjutnya disebutsebagai “ PIHAK PERTAMA “
2. dr.Sumanto, Kepala Puskesmas Selomerto 1 yang berkedudukan
di Jl Banyumas
km.7 Kecamatan
Selomerto, Kabupaten Wonosobo dalam hal ini
bertindak dalam jabatannya tersebut, yang selanjutnya disebut sebagai “ PIHAK
KEDUA “
Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama di sebut “ PARA
PIHAK “ dan secara sendiri-sendiri disebut “ PIHAK “
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengadakan perjanjian kerja sama (selanjutnya
disebut “ Perjanjian “) dengan
ketentuan ketentuan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam perjanjian ini.
PASAL I
PENUNJUKAN
PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA bahwa untuk menjamin perbaikan mutu,
peningkatan kinerja dan penerapan menajemen resiko dilaksanakan secara
berkesinambungan di puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian dengan
menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui akreditasi puskesmas.Wonosobo
tahun 2013, maka dipandang perlu penunjukan puskesmas pelaksana akreditasi.
Menetapkan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo No.
440/525/DKK/2013 tentang penunjukan Puskesmas akreditasi dan PIHAK KEDUA
menerima penunjukan tersebut.
PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud dari perjanjian ini adalah sebagai dasar pelaksanaan bersama PARA
PIHAK dalam memberikan pelayanan pasien.
2. Tujuan perjanjian ini adalah untuk menjamin perbaikan mutu, peningkatan
kinerja dan penerapan manajemen resiko dilaksanakan secara berkesinambungan di
puskesmas.
PASAL 3
RUANG LINGKUP PELAYANAN AKREDITASI PUSKESMAS
1. Pelayanan program puskesmas dalam gedung.
2. Pelayanan program puskesmas luar gedung.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berhak :
a. Memberi pelayanan rujukan.
b. Meneruskan rujukan ke fasilitas yang lebih tinggi.
c. Mengembalikan rujukan bila
persyaratan belum memenuhi standar yang berlaku.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban :
a. Menerima rujukan dari puskesmas.
b. Memberikan rujukan balik ke puskesmas
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA berhak :
a. Mengembangkan koordinasi kegiatan-kegiatan peningkatan mutu.
b. Menyusun kerangka kerja mutu berdasarkan rencana strategis puskesmas.
c. Menyediakan forum diskusi peningkatan mutu.
d. Menyediakan bahan-bahan bagi tim kerja mutu dalam upaya peningkatan mutu.
e. Menyediakan informasi tentang tersedianya keterbatasan anggaran untuk
peningkatan mutu.
f. Sebagai penghubung antar tim, tim kerja dengan manajemen, antar unit kerja,
antara tim akreditasi puskesmas
dengan tim mutu Kabupaten dan tim mutu Provinsi.
g. Mengidentifikasikan prodak/jasa dan proses pelayanan yang perlu
ditingkatkan.
h. Membentuk dan mengembangkan tim-tim kerja yang kompeten dengan
produk/proses yang akan ditingkatkan.
i. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala sampai pada unit
pelayanan kesehatan terkecil ( pustu, PKD )
2. PIHAK KEDUA berkewajiban :
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo.
PASAL 6
JANGKA WAKTU BERLAKU
Kesepakatan Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu selama peraturan
undang-undang mentri keshatan masih berlaku.
PASAL 7
KEADAAN MEMAKSA ( FORCE MAJEURE )
Yang disebut dengan keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK
yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan
kewajibannya dalam kesepakatan ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana
alam, banjir, wabah, perang ( yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan ),
pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran dan kebijaksanaan
pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Kesepakatan
ini.
Dalam hal terjadinya Force Majeure, maka pihak yang terhalang untuk
melaksanakan kewajibannya tidak dapat dituntut oleh PIHAK lain. PIHAK yang
terkaena Force Majeure wajib memberitahukan adany peristiwa Force Majeure
tersebut kepada PIHAK lain yang secara tertulis paling lambat 7 ( tujuh ) hari
kalender sejak saat terjadinya peristiwa Force Majeure, yang dikuatkan oleh
surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menerangkan adanya peristiwa
Force Majeure tersebut. PIHAK yang terkena Force Majeure wajib mengupayakan
dengan sebaik-baiknya untuk tetap melaksanakan kewajibannyasebagaimana datur
dalam Kesepakatan ini segera setelah peristiwa Force Majeureberahir.
Apabila peristiwa Force Majeure tersebut berlangsung terus hingga melebihi
atau diduga oleh PIHAK yang mengalami Force Majeure akan melebihi jangka waktu
30 ( tiga puluh )hari kalender, maka PARA PIHAK sepakat untuk meninjau kembali
Jangka Waktu Kesepakatan ini.
Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat
terjadinya Force Majeure bukan merupakan tanggung jawab PIHAK yang lain.
PASAL 8
ADDENDUM
Apabila dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini PARA PIHAK merasa perlu
melakuakan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas
kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian ini yang
merupakan bagian yang tidak dapat dipishkan dari Perjanijan ini.
PIHAK KEDUA Dr
Sumanto NIP: 196409092002121001 |
PIHAK PERTAMA dr.RM.OKIE HAPSORO.BP,M.Kes.MMR NIP 19641106 199803 1 001 |
No comments:
Post a Comment