BAB V
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KRITERIA
5.4.2
ELEMEN PENILAIAN |
DOKUMEN TERKAIT |
KETERANGAN |
EP.
1 |
SK Kepala Puskesmas dan SOP
tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi program |
|
EP.
2 |
Bukti pelaksanaan komunikasi lintas program dan lintas sektor |
|
EP.
3 |
Bukti
pelaksanaan koordinasi |
|
EP.
4 |
Hasil evaluasi, rencana tindak lanjut, dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan koordinasi lintas program dan lintas sektor |
|
KEPUTUSAN
KEPALA UPTD PUSKESMAS SADANANYA
NOMOR : 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016
TENTANG
MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEPALA UPTD PUSKESMAS SADANANYA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak dapat hanya
dilakukan oleh sektor kesehatan sendiri, upaya kesehatan perlu didukung oleh sektor
di luar kesehatan, demikian juga pembangunan berwawasan kesehatan harus
dipahami oleh sektor terkait;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut
perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadananya tentang
Mekanisme komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan masyarakat.
Mengingat : 1. Undang
– Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik;
2.
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat;
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Kesatu : Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Sadananya tentang mekanisme komunikasi dan
koordinasi upaya kesehatan masyarakat;
Kedua : Penanggung
jawab program membina komunikasi dan tata hubungan
kerja lintas program dan lintas sektor untuk pelaksanaan dan
keberhasilan upaya kesehatan masyarakat;
Ketiga :
Kepala Puskesmas bersama dengan
penanggung jawab program mengidentifikasi pihak-pihak terkait baik lintas
program maupun lintas sector untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan dan
pelaksanaan upaya kesehatan masyarakat;
Keempat : Hal-hal
yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan mekanisme
komunikasi dan koordinasi upaya kesehatan masyarakat, akan diatur
dan ditetapkan kemudian;
Kelima : Surat
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata
terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan
seperlunya.
|
Ditetapkan di : Sadananya Pada Tanggal : 4 Januari 2016 KEPALA UPTD PUSKESMAS SADANANYA Dedeng
Nurkholik SP, SKM., MM Penata Tk. I NIP.
19770427 200112 1 002 |
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis |
MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
UPAYA |
UPTD Puskesmas
Sadananya |
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/SOP/UKM/
I/ 2016 |
|||
SOP UKM |
Tanggal
Terbit
: |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Sadananya |
|
No. Revisi : |
|||
|
Halaman : 1/2 |
Dedeng
Nurkholik SP, SKM., MM Penata Tk. I NIP.
19770427 200112 1 002 |
|
A. Pengertian
|
1.
Mekanisme
Komunikasi dan Koordinasi Upaya adalah suatu cara untuk menyampaikan pesan
atau informasi kepada orang lain/pihak lain melalui media tertentu 2.
Mekanisme
Komunikasi dan Koordinasi Upaya bertujuan untuk mensinkronisasikan dan
menyelaraskan semua kegiatan Upaya sehingga tercapai tujuan bersama. 3.
Komunikasi
dan Koordinasi Upaya dilakukan oleh penanggung jawab Upaya kepada pelaksana
Upaya, lintas Upaya dan lintas sektoral 4.
Komunikasi
dan Koordinasi Upaya dilakukan oleh Penanggung jawab Upaya dalam acara
minilokakarya Puskesmas |
||
B. Tujuan |
Sebagai pedoman dalam menyamakan persepsi antara pelaksana upaya
lintas upaya dan
lintas sektoral agar tercipta efektifitas dalam pelaksanaan upaya |
||
C. Kebijakan
|
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD
Puskesmas Sadananya No: 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016 tentang mekanisme komunikasi dan koordinasi
upaya kesehatan masyarakat |
||
D. Referensi
|
- |
||
E. Alat
dan Bahan |
- |
||
F. Prosedur |
1.
Penanggung
jawab Upaya melakukan analisa cakupan hasil kegiatan Upaya 2.
Penanggung
jawab Upaya melaporkan hasil analisa cakupan Upaya kepada Kepala Puskesmas 3.
Penanggung
jawab Upaya membuat rencana kegiatan berdasar analisa cakupan Upaya 4.
Penanggung
jawab Upaya menentukan waktu untuk melakukan komunikasi dan koordinasi Upaya 5.
Penanggung
jawab Upaya menunjuk pelaksana Upaya untuk menginformasikan waktu pelaksanaan 6.
Pelaksana
Upaya yang ditunjuk menyampaikan informasi kepada Penanggungjawab atau
pelaksana Upaya lain |
||
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis |
MEKANISME KOMUNIKASI DAN KOORDINASI
UPAYA |
UPTD Puskesmas
Sadananya |
|
No.
Dokumen : 800/ /D-2.U.2/SOP/UKM/
I/ 2016 |
|||
SOP UKM |
Tanggal
Terbit
: |
Disetujui oleh, Kepala UPTD Puskesmas Sadananya |
|
No. Revisi : |
|||
|
Halaman : 2/2 |
Dedeng
Nurkholik SP, SKM., MM Penata Tk. I NIP.
19770427 200112 1 002 |
|
|
7.
Penanggung
jawab dan pelaksana Upaya mengomunikasikan dan mengkoordinasikan rencana
kegiatan Upaya kepada Upaya lain dalam minilokakarya Puskesmas 8.
Pelaksana
Upaya yang ditunjuk mencatat hasil komunikasi dan koordinasi 9.
Penanggung jawab
Upaya memberikan kesempatan kepada Upaya lain untuk bertanya 10.
Penanggung
jawab Upaya melakukan evaluasi terhadap pelaksna komunikasi dan koordinasi 11.
Pelaksana
Upaya yang ditunjuk mendokumentasikan seluruh kegiatan komunikasi dan
koordinasi 12.
Penanggung
jawab Upaya melaporkan hasil komunikasi dan koordinasi kepada Kepala
Puskesmas |
||
G.
Hal-hal yang
diperhatikan |
- |
||
H.
Unit terkait |
1. Penanggung
jawab upaya 2. Pelaksanaan
upaya |
||
I.
Dokumen terkait |
1.
Hasil
Cakupan Upaya 2.
Rencana
kegiatan Upaya Catatan
hasil komunikasi dan koordinasi |
||
J.
Rekaman histori
No. |
Halaman |
Yang
diubah |
Isi
perubahan |
Diberlakukan
Tgl. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BUKTI
PELAKSANAAN KOMUNIKASI
LINTAS
PROGRAM DAN LINTAS SEKTORAL
No |
Tanggal |
Materi Komunikasi |
Sasaran |
Keterangan |
1 |
28/1/2016 |
-
Sosialisasi kegiatan UKM -
Alur dan tahapan UKM -
Jadwal dan pelaksanaan UKM -
Tujuan, sasaran, tata nilai UKM |
-
Lintas Program -
Lintas Sektor |
Lokmin Triwulan I |
2 |
7/4/2016 |
-
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) -
Peluang inovatif untuk perbaikan kegiatan UKM -
MOU Cara dan waktu pelaksanaan kegiatan -
Hak dan Kewajiban sasaran -
Monitoring dan evaluasi Kinerja, perbaikan
kinerja |
-
Lintas Program -
Lintas
Sektor |
Lokmin Triwulan II |
|
Penanggung
Jawab UKM |
PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS
DINAS
KESEHATAN KABUPATEN CIAMIS
UPTD
PUSKESMAS SADANANYA
Jalan
Raya Sadananya No. 477 Telepon (0265) 775690 Kode Pos : 46256
HASIL EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN
KOORDINASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTORAL
No |
Hasil Koordinasi |
Tindak lanjut |
Rencana evaluasi |
Hasil evaluasi |
||
Tanggal |
Hasil |
Kesimpulan |
||||
1. |
Identifikasi kebutuhan masyarakat |
-
Membuat instrument kebutuhan masyarakat -
Membuat instrument SMD |
8 Desember 2015 |
8 /12/ 2015 |
-
Instrument kebutuhan masyarakat -
SMD selesai dibuat |
Pelaksanaan identifikasi dan SMD dapat dijadwalkan |
2. |
Pelatihan kader dan pelaksanaan survey analisis
kebutuhan masyarakat dan SMD |
-
Membuat instrument undangan -
Memilih kader, tokoh masyarakat dan lintas program
untuk |
16 Januari 2016 |
16/1/2016 |
Pelatihan kader dan pelaksana SMD sudah
dilaksanakan |
Pelaksanaan survey dapat dilaksanakan |
3. |
Pelaksanaan survey identifikasi kebutuhan masyarakat 18-22 Januari 2016 |
Pertemuan rencana pelaksanaan survey |
23 Januari 2016 |
23/1/2016 |
Survey identifikasi sudah terlaksana |
Lanjut rekapitulasi |
4. |
Rekapitulasi hasil survey kebutuhan masyarakat
23-24 Januari 2016 |
TIM lintas
Program melakukan rekapitulasi hasil survey |
25 Januari 2016 |
25/1/2016 |
Rekapitulasi hasil sudah ada |
- Lanjut pemaparan hasil survey kebutuhan
masyarakat - FGD |
No |
Hasil Koordinasi |
Tindak lanjut |
Rencana evaluasi |
Hasil evaluasi |
||
Tanggal |
Hasil |
Kesimpulan |
5. |
Pemaparan hasil survey kebutuhan 28 Januari 2016 |
-
Focus Group Discussion -
Penyelesaian masalah hasil survey identifikasi kebutuhan
masyarakat |
28 Januari 2016 |
28/1/2016 |
Hasil survey identifikasi kebutuhan sudah
dipaparkan |
FGD penyelesaian masalah , pembuatan rencana
kegiatan dengan melibatkan lintas sektor sudah dilaksanakan |
6. |
Survey Mawas Diri |
-
Menentukan jadwal SMD yaitu tanggal 23-24 Maret
2016 -
Menghitung jumlah sampel didapat 100 KK
perkelurahan -
Menentukan pelaksanaan SMD |
25 Maret 2016 |
25/3/2016 |
SMD sudah dilaksanakan dengan pelaksana kader
dengan sampel 100 KK/kelurahan |
SMD dapat dilaksanakan tanggal 23-24 Maret 2016 |
7. |
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) |
-
Bersama masyarakat menentukan jadwal MMD,
ditetapkan tanggal 7-4-2016 di Aula Kecamatan Metro Pusat -
Penyajian hasil SMD masing-masing kelurahan oleh
ketua forum kesehatan kelurahan -
Focus Group Discus (FGD) pemecahan masalah hasil
SMD -
Membuat rencana dan jadwal kegiatan penyelesaian
masalah hasil SMD -
Diskusi peluang inovatif untuk perbaikan kegiatan
upaya UKM |
7 April 2016 |
7/4/2016 |
-
MMD dapat dilaksanakan sesuai jadwal -
Tindak lanjut sudah dilaksanakan |
Pelaksanaan koordinasi Lintas Program/Lintas
Sektor berjalan baik |
7. |
|
-
Sosialisasi kegiatan inovatif upaya kesehatan masyarakat -
Sosialisasi hak dan kewajiban sasaran -
Sosialisasi kegiatan perbaikan kinerja melibatkan
masyarakat |
|
|
|
|
Penanggung Jawab UKM |
No comments:
Post a Comment