KOP
KERANGKA ACUAN KEGIATAN
KEGIATAN TIAP UKM
UPT PUSKESMAS DTP PANIMBANG
I. Pendahuluan
Sesuai dengan yang tersebut di
dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN – 2004) bahwa Puskesmas merupakan unit
pelaksana pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan
kesehatan di wilayah kerjanya. Puskesmas berperan menyelenggarakan upaya kesehatan
untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
penduduk agar memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Dengan demikian
Puskesmas berfungsi tidak hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan strata
pertama, tetapi juga sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
serta pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga.
Upaya kesehatan yang
diselenggarakan oleh puskesmas terdiri dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)
dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Dimana UKM terdiri dari Upaya Kesehatan
Esensial dan Upaya Kesehatan Pengembangan. Dalam melaksanakan kegiatannya Puskesmas
mengacu pada 4 azas penyelenggaraan yaitu wilayah kerja, pemberdayaan
masyarakat, keterpaduan dan rujukan.
II.
Latar Belakang.
Puskesmas mempunyai kewenangan
untuk melakukan pengelolaan program kegiatannya, untuk itu perlu didukung
kemampuan manajemen yang baik. Manajemen Puskesmas merupakan suatu rangkaian
kegiatan yang bekerja secara sinergik yang meliputi perencanaan, penggerakan
pelaksanaan serta pengendalian, pengawasan dan penilaian.
Penyelenggaraan program kesehatan
memerlukan dukungan lintas program terkait. Agar pelaksanaan kegiatan UKM dapat
berjalan sesuai dengan semestinya, maka pembinaan oleh Kepala Puskesmas dan
Penanggung Jawab UKM harus dilaksanakan secara berkala agar pelaksana kegiatan
UKM dapat melaksanakan kegiatan dengan tepat sasaran, metode, pelaporan
sehingga hasil kegiatan UKM berkualitas. Pembinaan oleh Kepala Puskesmas dan
Penanggung Jawab UKM dilakukan secara berkala :
1.
Pertemuan
UKM, merupakan sarana bagi Penanggung Jawab UKM dan Pelaksana UKM untuk
membahas hasil capaian kegiatan UKM dan mengidentifikasi faktor-
faktor penghambat baik internal maupun eksternal, bagi kegiatan UKM yang
tidak mencapai target, dan mencari alternatif solusi sebagai pemecahan masalah.
2.
Lokakarya
bulanan, merupakan sarana diskusi forum untuk membahas hasil pertemuan UKM
sebagai bentuk evaluasi sebagai acuan untuk merumuskan atau mengusulkan
kegiatan selanjutnya agar target kegiatan UKM yang telah ditetapkan oleh Kepala
Puskesmas dapat tercapai.
III.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
128/MENKES/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas.
IV. Tujuan
A. Tujuan
Umum :
Terselenggaranya pembinaan pelaksanaan kegiatan UKM
agar hasil kegiatan UKM mencapai target dan berkualitas serta menjadi acuan
untuk perencanaan kegiatan UKM di periode berikutnya.
B. Tujuan
Khusus :
·
Pembinaan
dilakukan untuk mengevaluasi hasil kegiatan dan melakukan rangkaian proses
pemecahan masalah/hambatan.
·
Penyusunan
rencana kegiatan UKM untuk perbaikan mutu dan pemecahan masalah/hambatan.
V.
Keluaran
(Output) Pertemuan UKM
a. Teridentifikasinya
masalah/hambatan pelaksanaan UKM
b. Rencana
usulan kegiatan masing-masing program
c. Terbentuknya
rencana pelaksanaan kegiatan periode berikutnya
VI. Hasil
(Outcome)
Kegiatan UKM Puskesmas terlaksana sesuai dengan aturan, tata nilai dan
budaya yang sudah ditentukan dan mencapai target serta berkualitas.
VII. Mekanisme
A. Alur
Pelaksanaan
1.
Sebelum
pembinaan dilakukan, Penanggung jawab UKM mengevaluasi hasil capaian kegiatan
UKM melalui :
a. Buku absensi kegiatan
2.
Hasil
evaluasi didiskusikan melalui forum UKM Puskesmas, untuk menganalisis hasil
capaian, dan merumuskan permasalahan (bila ada kesenjangan anatara target dan
capaian), dengan cara melakukan Survey Mawas Diri (SMD) yang dilakukan oleh
pelaksana dan penanggung jawab UKM, kemudian hasil SMD tersebut akan dibahas
untuk membuat alternative solusi yang akan diusulkan menjadi Rencana Usulan
Kegiatan (RUK) di periode berikutnya agar kesenjangan antara target dan capaian
dapat diminimalisir atau bahkan memenuhi target kegiatan program UKM.
3.
Hasil
pembahasan dalam bentuk rencana usulan kegiatan tersebut akan dibawa kedalam
pembahasan di forum minilok bulanan maupun tribulanan. Dan akan direalisasikan
dalam bentuk Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) UKM Puskesmas.
4.
Kegiatan
yang akan dilakukan berdasarkan RPK oleh masing-masing pelaksana UKM akan
didiskusikan secara intensif dengan penanggung jawab UKM sebagai pembinaan
sebelum kegiatan dilangsungkan.
B. Metode
Pelaksanaan
a. Evaluasi
kegiatan UKM melalui :
1.
Buku
absensi kegiatan : masing2 forum kader kelurahan perlingkungan mempunyai buku
absensi kegiatan yang berisi mengenai jadwal kegiatan, lokasi, petugas
pelaksanan UKM, Kader pelaksana dan tanda tangan serta waktu pelaksanaan
kegiatan.
2.
Laporan
bulanan : masing-masing pelaksanan UKM menyerahkan laporan bulanan hasil
capaian kegiatan ke penanggung jawab UKM untuk dievaluasi
b. Pelaksanaan
pertemuan forum UKM dengan tujuan adalah sebagai berikut :
1.
Menginventarisasi
permasalahan yang dihadapi untuk kegiatan-kegiatan UKM yang tidak mencapai
target atau yang mengalami ketidak sesuaian dengan proses pelaksanaan.
2.
Melakukan
analisis permasalahan bagi kegiatan UKM yang tidak mencapai target atau
kegiatan yang mengalami ketidaksesuaian dalam proses pelaksanaan.
3.
Mencari
alternative solusi dari permasalahan yang ditemukan, untuk dijadikan usulan
kegiatan di periode yang akan datang.
VIII. Narasumber
Penanggung
jawab UKM
IX. Peserta
Pembinaan pelaksanaan kegiatan UKM dilakukan oleh penanggung jawab UKM
dan dihadari oleh pelaksana kegiatan masing masing UKM.
X.
Waktu Dan Tempat
Dilakukan
setiap bulan sekali dan dengan tempat yang sudah di sepakati.
XI. Anggaran
Pertemuan
pembinaan pelaksanaan UKM tidak menggunakan dana.
Mengetahui,
Kepala
UPT Puskesmas DTP Panimbang
Penanggung
Jawab UKM
H. Endang
Mulyadi, SKM
NIP.
19700406 199403 1 005
No comments:
Post a Comment