KERANGKA ACUAN PEMBINAAN OLEH PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT ( UKM )
A.
PENDAHULUAN
Dalam rangka pencapaian tujuan, pencapaian
kinerja, pelaksanaan dan penggunaan sumber daya, maka penanggung jawab upaya
kesehatan masyarakat (UKM) dapat melakukan pembinaan terhadap pelaksana upaya
kesehatan masyarakat (UKM) mengenai tujuan dan tahapan pelaksanaan kegiatan.
B.
LATAR BELAKANG
Penanggung jawab upaya kesehatan
masyarakat (UKM) Puskesmas mempunyai
kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Arahan dapat dilakukan dalam bentuk pembinaan,
pendampingan, pertemuan-pertemuan, maupun konsultasi dalam pelaksanaan
kegiatan.
Pembinaan meliputi penjelasan tentang
tujuan, tahapan pelaksanaan dan teknis pelaksanaan kegiatan berdasarkan pedoman
yang berlaku.
C.
TUJUAN
- Agar
penanggung jawab upaya kesehatan masyarakat (UKM) dapat melakukan pembinaan
kepada pelaksana dalam melaksanakan kegiatan.
D.
KEGIATAN
POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN
- Penanggung
jawab upaya kesehatan mayarakat (UKM) Puskesmas melakukan pembinaan kepada
pelaksana dalam melaksanakan kegiatan
E.
CARA
PELAKSANAAN
- Penanggung
jawab upaya kesehatan mayarakat (UKM) Puskesmas melakukan pembinaan kepada
pelaksana dalam melaksanakan kegiatan
- Pembinaan
meliputi penjelasan tentang tujuan, tahapan pelaksanaankegiatan, dan teknis
pelaksanaan kegiatan berdasarkan pedoman yang berlaku.
- Pembinaan
dilakukan secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati dan pada
waktu-waktu tertentu sesuai kebutuhan.
F.
SASARAN
- Lintas
Program
- Lintas
Sektor
G.
JADWAL
KEGIATAN
- Lintas
Program : Setiap hari Jum’at
- Lintas
Sektor : Pertemuan bulanan / Rakor kecamatan
H.
EVALUASI
PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA
Evaluasi
dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan kegiatan dan dilaporkan kepada kepala
unit pelaksana teknis (UPT) Puskesmas Margoyoso
.
I.
PENCATATAN,
PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Pencatatan,
pelaporan dan evaluasi kegiatan dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan.
Mengetahui
Kepala
Puskesmas Margoyoso Penanggung Jawab UKM
Minto , SKM.M.Kes Khotik Istikomah,
Amd.Keb
NIP:
196611081989031016 NIP:
197519052006042010
No comments:
Post a Comment