|
PEMBINAAN OLEH PENANGGUNG JAWAB UKM |
|
|||||||||
S O P |
No. Dokumen |
: 440/08/SOP-UKM/35.07.103.018/2019 |
|||||||||
No. Revisi |
: 0 |
||||||||||
Tanggal Terbit |
: 1
Desember 2019 |
||||||||||
Halaman |
: 1/3 |
||||||||||
UPTD Puskesmas Turen |
|
dr. Didik Sulistyanto NIP. 19621229 198902 1001 |
|||||||||
1.Pengertian |
Pembinaan adalah memberikan arahan
dan dukungan dalam upaya untuk melaksanakan tugas. |
||||||||||
2.Tujuan |
Sebagai
acuan penerapan langkah-langkah pembinaan oleh penanggung jawab UKM |
||||||||||
3.Kebijakan |
SK Kepala UPTD Puskesmas Turen Nomor. 440/05/SK/35.07.103.018/2016 Tahun 2015 tentang
Upaya Kebijakan Pengelolaan UKM Puskesmas Turen |
||||||||||
4.Referensi |
PP
Presiden no 72 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan
Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan dilakukan secara berjenjang melalui
standarisasi , sertifikasi , lisensi, akreditasi dan penegakan hukum yang
dilakukan oleh penetuan bersama dengan organisasi profesi masyarakat |
||||||||||
5. Prosedur |
1. Kepala Puskesmas bersama dengan
penanggung jawab UKM menetapkan cara
pembinaan kepada semua pemegang program UKM. 2. Kepala Puskesmas menetapkan cara
pembinaan dilakukan dengan cara Supervisi Suportif dengan penggunaan cheklist
untuk semua pemegang program UKM. 3. Penanggung jawab UKM dengan
masing-masing pemegang program mebuat cheklist untuk pembinaan. 4. Supervisi Suportif ditetapkan 3
bulan sekali. 5. Membuat jadwal kegiatan Supervisi
Suportif untuk semua program. 6. Penanggung jawab UKM melaksanakan
Supervisi Suportif sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 7. Pembinaan bisa dilakukan dengan
cara yang lain sesuai dengan kebutuhan. |
||||||||||
6.Diagram
Alir |
Semua penanggung jawab program membuat cheklist untuk pembinaan Pelaksanaan pembinaan Evaluasi hasil kegiatan
Pembinaan Membuat jadwal pembinaan Menetapkan cara melakukan pembinaan Kepala
Puskesmas |
||||||||||
7.Unit
Terkait |
Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab UKM, Pelaksana UKM |
||||||||||
8.
Dokumen Terkait |
|
||||||||||
9.Rekam
Historis |
|
||||||||||
No comments:
Post a Comment