513a SK ATURAN TATA NILAI, BUDAYA DALAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

 

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN

KOTA SURABAYA

NOMOR : 440 / B.V.SK….. / 436.6.3 / 2016

 

 

TENTANG

ATURAN TATA NILAI, BUDAYA DALAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

UPTD PUSKESMAS SIMOMULYO TAHUN 2016

 

KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA,

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka memberikan pedoman pada penyelenggaraan kegiatan /  program  di lingkup Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Simomulyo;

b.   bahwa untuk mengatur tata nilai dan budaya dalam upaya kesehatan masyarakat pada wilayah di Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Simomulyo;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala  Dinas Kesehatan Kota Surabaya;

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang Republik Indonesia No.25 Tahun. 2009 Tentang Pelayanan Publik;

2.   Undang-Undang No. 36 Tahun 2002 tentang Kesehatan;

3.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 374/ menkes/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional;

 

 

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA TENTANG ATURAN TATA NILAI, BUDAYA DALAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS SIMOMULYO TAHUN 2016

 

KESATU

:

Aturan tata nilai dan budaya yang berlaku di Unit Pelaksana Teknis DIinas Puskesmas Simomulyo;

 

     KEDUA 

:

Penanggungjawab dan pelaksana masing-masing upaya Kesehatan Masyarakat berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada sasaran sesuai aturan tata nilai dan budaya yang berlaku di Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Simomulyo;

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Surabaya

Pada tanggal    2016                            

                                                         

KEPALA DINAS KESEHATAN

 

 

 

 

 

 

drg. Febria Rahmanita, MA

Pembina Utama Muda

NIP. 196502281992032008

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DINAS KESEHATAN

      Nomor          : 400 / B.V.SK…. / 436.6.3 / 2015

                                      Tanggal        : 08 Juli 2015

 

ATURAN TATA NILAI, BUDAYA DALAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT

UPTD PUSKESMAS SIMOMULYO TAHUN 2016

 

Aturan tata nilai dan budaya di Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Simomulyo Surabaya :

A.    Visi : “ Mewujudkan pelayanan bermutu melalui pemberdayaan masyarakat menuju masyarakat sehat dan mandiri “.

B.    Misi :

1.     Memberikan pelayanan prima dan professional dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia sesuai dengan kompetensi

2.     Meratakan tingkat keterjangkauan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.

3.     Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan.

C.    Budaya kerja Puskesmas Simomulyo :

  1. Profesional dalam bekerja sesuai dengan ilmu dan kompetensinya.
  2. Profesional dan peka terhadap permasalahan yang terjadi
  3. Indah dan nyaman dalam penampilan
  4. Ramah, bertutur kata dan bersikap baik terhadap semua orang.
  5. Malu

KEPALA DINAS KESEHATAN

 

 

 

 

 

 

drg. Febria Rahmanita, MA

Pembina Utama Muda

NIP. 196502281992032008

 

 

No comments:

Post a Comment