UPTD PUSKESMAS
WATUMALANG |
Orientasi Koordinator
dan Anggota team yang melaksanakan Program KIA-KB
|
Disyahkan oleh
Kepala Puskesmas Dr Dian Hayu N NIP.197807252008012018 |
|||||
SPO |
No.
Kode |
:
5.1.2.c |
|||||
Terbitan |
:
|
||||||
No.
Revisi |
:
|
||||||
Tgl.
Mulai Berlaku |
:
1 Mei 2013 |
||||||
Halaman |
:
1/2 |
1. Tujuan |
Agar koordinator dan anggota
team yang melaksanakan program yang baru dapat memahami program yang menjadi
tanggung jawabnya, keterkaitan dengan program puskesmas yang lain maupun
keterkaitan dengan keseluruhan tugas pokok dan fungsi puskesmas |
2. Kebijakan |
Sebagai pedoman untuk
orientasi koordinator dan anggota team yang melaksanakan program KIA-KB Pelaksanaan orientasi
koordinator dan anggota team yang melaksanakan program harus mengikuti
langlah-langkah yang tertuang dalam SPO |
3. Definisi |
v
Orientasi
koordinator dan Anggota team yang melaksanakan Program adalah: suatu program untuk memperkenalkan koordinator
dan anggota team yang melaksanakan program pada peran-peran mereka,
organisasi, kebijaksanaan-kebijaksanaannya, nilai-nilai, keyakinan-keyakinan dan
pada rekan kerja. v
Orientasi dilakukan
pada koordinator dan anggota team yang melaksanakan program yang baru v
Orientasi dilakukan
pada semua ruang dan untuk semua program yang ada di Puskesmas v
Pelaksanaan
orietasi koordinator dan anggota team yang melaksanakan program dilaksanakan
selama satu bulan |
4. Prosedur |
A. Koordinator/anggota team yang
melaksanakan program 1. kepala Puskesmas mendapatkan
informasi bahwa koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA akan
pindah/mutasi/pensiun, 2. Kepala puskesmas membuat
kerangka acuan program orientasi, 3. kepala Puskesmas menentukan calon
koordinator/anggota team yang melaksanakan program sesuai dengan standar
koordinasi program, 4. kepala Puskesmas memanggil
calon koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA, 5. kepala Puskesmas memberi tahu
kepada calon koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA tentang
penunjukan sebagai koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA
untuk melakukan orientasi, 6. kepala puskesmas menugaskan
calon koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA untuk melakukan
orientasi, 7. Koordinator dan anggota team
yang melaksanakanprogram yang baru mempelajari program-program yang ada di
Puskesmas, 8. Koordinator dan anggota team
yang melaksanakan program yang baru mempelajari perannya di Puskesmas, 9. Koordinator dan anggota team
yang melaksanakanprogram yang baru mempelajari kebijakan-kebijakan yang ada di Puskesmas, 10. Koordinator dan anggota team
yang melaksanakanprogram yang baru mempelajari nilai-nilai yang ada di
Puskesmas, 11. Calon Koordinator program dan
anggota team yang melaksanakan program KIA-KB membuat laporan orientasi, 12. Calon koordinator/anggota
team yang melaksanakan program melaporkan hasil orientasi kepada kepala
puskesmas, 13. Kepala puskesmas melakukan
evaluasi laporan hasil orientasi, 14. Kepala Puskesmas menetapkan
calon koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA menjadi
koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA, 15. Kepala Puskesmas membuat SK
penetapan koordinator/anggota team yang melaksanakan program, 16. Kepala Puskesmas memberikan
SK penetapan koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA kepada KA
TU 17. Ka TU memberikan memberikan
SK tentang penetapan koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA
kepada koordinator/anggota team yang melaksanakan program B. Koordinator/Anggota team yang
melaksanakanprogram KIA 18. Apabila koordinator/anggota
team yang melaksanakan program KIA
dari Puskesmas lain/pegawai baru, menyerahkan SK tentang penetapan
koordinator/anggota team yg melaksanakan program KIA kpd Ka TU 19. Ka TU mendokumentasikan SK
yang diserahkan koordinator/anggota team yang melaksanakan program KIA. |
5. Referensi |
|
6. Dokumen Terkait |
v Kerangka acuan program
orientasi v Laporan orientasi koordinator
dan anggota team yang melaksanakan program yang baru |
7. Distribusi |
v Program KIA-KB |
9. Rekaman historis
perubahan
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl.mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment