431a SK INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN PROGRAM

 

 

 

 

KOP SURAT

                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ……………..   

 

TENTANG

 

INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN  PROGRAM

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka mengetahui kinerja pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II di Kabupaten DEF, perlu dilakukan penilaian kinerja dengan indikator dan standar kinerja pelayanan;

b.    bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu dilakukan pengumpulan data secara periodik;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

 3.     Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

 4.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 5.     Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;

6.        Peraturan Bupati DEF Nomor 49 Tahun 2013 tentang Standar pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten DEF


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Indikator Dan Target Pencapaian Program di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Kedua

:

Penilaian kinerja seperti dimaksud pada diktum kesatu adalah menggunakan indikator standar pelayanan minimal (SPM) BLUD sebagaimana Peraturan Bupati DEF Nomor 49 tahun 2013 terlampir dalam keputusan ini;

Ketiga

 

Pengumpulan data untuk pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, oleh penanggung jawab kegiatan/program ke penanggungjawab laporan SPM;

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Keenam

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

                                                                                 

 

 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

LAMPIRAN

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

NOMOR

:

 

 

 

TANGGAL

:

 02 Januari 2015

 

 

INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN PROGRAM

DI  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

                                               

 

 

 

 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

 

 

 

NING KHOIRUM

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment