|
KOP SURAT |
KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor : ……………..
TENTANG
INDIKATOR DAN TARGET
PENCAPAIAN PROGRAM
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka mengetahui kinerja pelayanan di UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat ABC II di Kabupaten DEF, perlu dilakukan penilaian kinerja dengan
indikator dan standar kinerja pelayanan; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu dilakukan pengumpulan data secara periodik; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota; 6.
Peraturan Bupati DEF Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Standar pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten DEF |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Indikator
Dan Target Pencapaian Program di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
Kedua |
: |
Penilaian
kinerja seperti dimaksud pada diktum kesatu adalah menggunakan indikator
standar pelayanan minimal (SPM) BLUD sebagaimana Peraturan Bupati DEF Nomor
49 tahun 2013 terlampir dalam keputusan ini; |
Ketiga |
|
Pengumpulan data untuk pengukuran
kinerja dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, oleh
penanggung jawab kegiatan/program ke penanggungjawab laporan SPM; |
Keempat |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Kelima |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
Keenam |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
Ditetapkan di :
|
DEF |
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
|
|
LAMPIRAN
|
: |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II |
||
|
|
NOMOR |
: |
|
|
|
TANGGAL |
: |
02 Januari
2015 |
INDIKATOR DAN TARGET PENCAPAIAN PROGRAM
DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II |
|
|
NING KHOIRUM |
No comments:
Post a Comment