|
KOP SURAT |
KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor : ……………….
TENTANG
MEDIA KOMUNIKASI UNTUK
MENERIMA KELUHAN DAN UMPAN BALIK KELUHAN
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka
melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas, memerlukan masukan dari
masyarakat maupun umpan balik untuk melakukan perbaikan agar sesuai dengan
kebutuhan dan harapan masyarakat ; b.
bahwa untuk memperoleh umpan
balik memerlukan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat maupun
untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004
tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan
Instansi Pemerintah 6.
Peraturan Bupati DEF Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten DEF; 7.
Peraturan Bupati DEF Nomor 5.2 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten DEF |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Media
Komunikasi Untuk Menerima Keluhan Dan Umpan Balik Keluhan. di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
Kedua |
: |
Media
Komunikasi yang dimaksud diktum Kesatu meliputi; 1.
Kotak saran 2.
Telepon 3.
Papan pengumuman 4.
Survey Kepuasan Masyarakat |
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Keempat |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
Kelima |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
Ditetapkan di :
|
DEF |
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
|
|
No comments:
Post a Comment