426ab SK MEDIA KOMUNIKASI UNTUK MENERIMA KELUHAN DAN UMPAN BALIK KELUHAN

 

 

 

 

KOP SURAT

                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ……………….    

 

TENTANG

 

MEDIA KOMUNIKASI UNTUK MENERIMA KELUHAN DAN UMPAN BALIK KELUHAN

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan Puskesmas, memerlukan masukan dari masyarakat maupun umpan balik untuk melakukan perbaikan agar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat ;

b.    bahwa untuk memperoleh umpan balik memerlukan media komunikasi untuk menangkap keluhan masyarakat maupun untuk memberikan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

3.        Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 112, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4.        Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Kep.Menkes/II/2004 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.        Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah

6.        Peraturan Bupati DEF Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten DEF;

7.        Peraturan Bupati DEF Nomor 5.2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten DEF

 


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Media Komunikasi Untuk Menerima Keluhan Dan Umpan Balik Keluhan. di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Kedua

:

Media Komunikasi yang dimaksud diktum Kesatu meliputi;

1.    Kotak saran

2.    Telepon

3.    Papan pengumuman

4.    Survey Kepuasan Masyarakat

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

                                                                                 

 

 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

No comments:

Post a Comment