KEPUTUSAN
KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
PUSKESMAS FAJAR BULAN
NOMOR: KP/ / /III/2015
TENTANG
PERENCANAAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)
TAHUN 2016
KEPALA
UPT PUSKESMAS FAJAR BULAN,
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka memberikan petunjuk agar Upaya
Kesehatan Masyarakat dapat
diselenggarakan dengan efektif dan efisien serta dapat mengakomodir kebutuhan
dan harapan masyarakat untuk hidup sehat, dipandang perlu merencanakan
kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas; b.
bahwa Rencana Kegiatan UKM yang disusun dapat menjadi
bahan pertanggungjawaban dan pengawasan dalam melaksanakan kegiatan UKM di
Puskesmas; c. bahwa untuk
memenuhi maksud dari huruf
a dan b diatas perlu
ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT
Puskesmas; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Peraturan Menteri Kesehatan
RI nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas. 3. Peraturan Bupati Lampung
Barat Nomor 35 Tahun 2010 tentang Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas
Kesehatan. MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala
UPT
Puskesmas Fajar Bulan Tentang Rencana
Kegiatan UKM Tahun 2016. |
Kedua |
: |
Recana Kegiatan UKM diuraikan dalam Rencana Tahunan dan
Bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini. |
Ketiga |
: |
Keputusan
ini berlaku mulai 4 Januari 2016 dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan
dilakukan perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di :
Fajar Bulan
Pada Tanggal : 5
mei 2015
KEPALA UNIT
PELAKSANA TEKNIS (UPT)
PUSKESMAS
FAJAR BULAN
H.M. AMINUDDIN
NIP. 196308041984091002
Tembusan
: 1.
Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kab. LB. 2.
= Pertinggal = |
No comments:
Post a Comment