411d SK PERENCANAAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)


KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)

PUSKESMAS FAJAR BULAN

NOMOR: KP/        /       /III/2015

TENTANG

 

PERENCANAAN KEGIATAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM)

TAHUN 2016

 

KEPALA UPT PUSKESMAS FAJAR BULAN,

 

Menimbang

:

a.    bahwa dalam rangka memberikan petunjuk agar Upaya Kesehatan Masyarakat  dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien serta dapat mengakomodir kebutuhan dan harapan masyarakat untuk hidup sehat, dipandang perlu merencanakan kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat di Puskesmas;

b.   bahwa Rencana Kegiatan UKM yang disusun dapat menjadi bahan pertanggungjawaban dan pengawasan dalam melaksanakan kegiatan UKM di Puskesmas;

c.    bahwa untuk memenuhi maksud dari huruf a  dan b diatas perlu ditetapkan  dengan keputusan Kepala UPT Puskesmas;

 

Mengingat

:

1.   Undang-Undang  No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.

3.   Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 35 Tahun 2010 tentang Unit Pelaksana Teknis Puskesmas pada Dinas Kesehatan.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Puskesmas Fajar Bulan  Tentang Rencana Kegiatan UKM Tahun 2016.

 

Kedua

:

Recana Kegiatan UKM diuraikan dalam Rencana Tahunan dan Bulanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

 

Ketiga

:

Keputusan ini berlaku mulai 4 Januari 2016 dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Fajar Bulan

Pada Tanggal  : 5 mei 2015

 

KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)

PUSKESMAS FAJAR BULAN

 

 

 

H.M. AMINUDDIN

NIP. 196308041984091002

 

Tembusan :

1.  Yth. Kepala Dinas Kesehatan Kab. LB.

2.  = Pertinggal =

 

 


 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment