261c SOP PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS

 

 

PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS

 

 

 

SOP

No. Dokumen

:

No. Revisi

:

Tanggal Terbit

:

Halaman

:

 

Puskesmas

Rimbo Tengah

 

 

 

 

Mufazoh, S.Kep

NIP.197904272005012008

1. Pengertian

 

Pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan Puskesmas adalah inspeksi terhadap sarana dan peralatan Puskesmas dalam rangka pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan sarana dan peralatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan.

2. Tujuan

 

Sebagai acuan petugas dalam hal pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan.

3. Kebijakan

 

SK Kepala UPT Puskesmas Rimbo Tengah tentang Jenis dan Jumlah Sarana dan Prasarana Puskesmas

4. Referensi

 

Permenkes   Nomor  75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas

5. Prosedur/

langkah-langkah

 

·       Petugas membuat ceklist pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan Puskesmas.  

·       Petugas membuat jadwal inspeksi atau pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan Puskesmas.  

·       Petugas membuat prosedur perbaikan sarana dan peralatan bila terjadi kerusakan.

·       Petugas memulai pemantauan sarana dan peralatan Puskesmas disemua ruang yang ada di Puskesmas.

·       Petugas mencatat kondisi sarana dan peralatan yang rusak untuk di perbaiki. 

·       Petugas mengindentifikasikan sarana dan peralatan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.  

·       Petugas melaporkan perbaikan barang dan rencana pemeliharaan.

·       Petugas menjadwalkan perbaikan.

·       Petugas melaksanakan perbaikan

·       Petugas mengevaluasikan hasil perbaikan.

·       Petugas melakukan pencatatan hasil  perbaikan.

 

 

 

 

 

6. Diagram Alir

 

 

  

7. hal-hal yang perlu diperhatikan

Kondisi sarana dan peralatan yang ada di Puskesmas 

8. Unit Terkait

 

Semua unit yang ada di Puskesmas

9. Dokumen Terkait

 

Laporan hasil perbaikan

10. Rekaman Histori

      Perubahan

No

Yang Dirubah

Isi Perubahan

Tanggal Mulai Diberlakukan

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment