261e SK PENGELOLAAN PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

Nomor :________________________

 

TENTANG

PENGELOLAAN PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN  BAHAN BERBAHAYA

DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang  memadai di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

b.      bahwa untuk melaksanakan kebijakan dimaksud tersebut perlu ditetapkan penanggung jawab beserta tim kerjanya;

c.      bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara );

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara );

 3.     UU No 10 Tahun 2013 yang mengatur “Prosedur persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan international ( Lembaran Negara );

 4.     UU 32/2009 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ( Lembaran Negara )

 5.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor  75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

 6.     Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

 7.     Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2013 tentang Standar pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman;

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir Tentang Pengelolaan Penyimpanan Dan Penggunaan  Bahan Berbahaya Di Upt Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

Kedua

:

Menentukan penanggungjawab dan pengelolaan penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya di UPT Pusat Kesehatan Masyarat Kesehatan Minggir

Ketiga

 

Bertugas melakukan pencatatan, penyimpanan, pengeluaran, pengelolaan bahan berbahaya di Puskesmas Minggir

Keempat

 

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di :      

Sleman

Pada tanggal  :

 2 Januari 2015

 

 

 

Kepala UPT

Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

 

 

 

 

ELLYZA SINAGA

 

 

No comments:

Post a Comment