SURAT KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR
Nomor :________________________
TENTANG
PENGELOLAAN
PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN BAHAN
BERBAHAYA
DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
MINGGIR
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA KUASA
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka Inventarisasi, pengelolaan,
penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan
limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir b.
bahwa untuk melaksanakan kebijakan dimaksud tersebut perlu
ditetapkan penanggung jawab beserta tim kerjanya; c.
bahwa untuk melaksanakan hal tersebut pada point a dan
point b tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat Minggir; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara ); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
UU No 10 Tahun 2013 yang
mengatur “Prosedur persetujuan atas dasar informasi awal untuk bahan kimia
dan pestisida berbahaya tertentu dalam perdagangan international (
Lembaran Negara ); 4.
UU
32/2009 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun ( Lembaran Negara
) 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat; 6.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; 7.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2013 tentang
Standar pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Sleman; |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan
Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir Tentang Pengelolaan
Penyimpanan Dan Penggunaan Bahan
Berbahaya Di Upt Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir |
|
Kedua |
: |
Menentukan penanggungjawab dan
pengelolaan penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya di UPT Pusat Kesehatan
Masyarat Kesehatan Minggir |
|
Ketiga |
|
Bertugas melakukan pencatatan,
penyimpanan, pengeluaran, pengelolaan bahan berbahaya di Puskesmas Minggir |
|
Keempat |
|
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai
akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat
Kesehatan Masyarakat Minggir |
|
Kelima |
: |
Surat keputusan ini berlaku mulai
tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di :
|
Sleman |
Pada tanggal : |
2 Januari 2015 |
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir |
|
|
ELLYZA SINAGA |
No comments:
Post a Comment