PROGRAM
KERJA PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
A.
PENGERTIAN
Puskesmas
sebagai sarana pelayanan umum tempat berkumpulnya orang sakit atau orang sehat
yang memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan gangguan kesehatan. Program kerja pemeliharaan sarana dan peralatan
puskesmas merupakan pemeliharaan dan perbaikan serta pengendalian fasilitas dan
infrastruktur Puskesmas yang dapat menciptakan dan mengkondisikan lingkungan
Puskesmas yang mampu mendukung pelayanan prima bagi Puskesmas Kadupandak.
B.
TUJUAN
1. Umum
a.
sebagai panduan dalam
program pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Puskesmas Kadupandak.
b.
Agar program pemeliharaan
sarana dan prasarana dapat terarah, efektif dan efisien sehingga pelayanan di
Puskesmas dapat terus berjalan.
2. Khusus
a. Untuk memperpanjang usia kegunaan aset, yaitu setiap bagian dari suatu
tempat kerja, bangunan dan isinya;
b. Untuk menjamin ketersediaan optimum peralatan yang dipasang untuk selama
proses pelayanan/ saat bekerja;
c. Untuk menjamin kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang diperlukan
dalam keadaan darurat setiap waktu;
d. Untuk menjamin keselamatan orang yang menggunakan alat tersebut.
C.
SASARAN
PROGRAM
Upaya
yang menjadi sasaran kegiatan Kesehatan Lingkungan Puskesmas meliputi
1. Peralatan medis
2. Alat non medis dan Kendaraan
3. Gedung dan Instalasi
D.
PENANGGUNG
JAWAB PELAKSANA
Penanggung jawab
Kesehatan Lingkungan bertanggung jawab dan bekerja sama dengan pelaksana teknis
lainnya terhadap program sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Puskesmas.
E.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan dan kegiatan
pelaporan kegiatan dilakukan pada akhir tahun anggaran.
Kadupandak, 7 Januari 2017
KEPALA
PUSKESMAS KADUPANDAK,
JEJE JAMALUDIN
No comments:
Post a Comment