|
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA DINAS
KESEHATAN PUSKESMAS BOBOTSARI
Alamat : Jl. Yosomiharjo
No.16Telp.(0281) 758678
|
|
KEPUTUSAN
KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI
NOMOR : 188.4/ /SK/2015
TENTANG
PENANGGUNGJAWAB
PENGELOLA BARANG PUSKESMAS BOBOTSARI
KEPALA
UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam
rangka untuk memberikann pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan sarana prasarana / barang inventaris yang memadai sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan tetap
terpelihara dengan baik. b.
bahwa supaya sarana
prasarana / barang Inventaris dapat digunakan dan berfungsi tetap terpelihara dengan baik diperlukan pengelola /
petugas barang yang bertanggungjawab atas semua barang
yang menjadi aset Puskesmas. c.
bahwa sehubungan
dengan huruf a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan kepala Puskesmas Bobotsari
tentang Penanggungjawab Pengelola Barang Puskesmas Bobotsari. |
Mengingat Menetapkan |
: : |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014
tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542); 3. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 193); 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskemas; 6. Peraturan
Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13 tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga; 7. Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Pembentukan,
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Puskesmas; MEMUTUSKAN |
Kesatu |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI TENTANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA BARANG PUSKESMAS BOBOTSARI. |
Kedua |
: |
Penanggungjawab pengelola
barang Puskesmas Bobotsari adalah Saudara Agus
Budianto, A.Md NIP. 19810212
201406 1 005 |
Ketiga Keempat |
: : |
Petugas/penanggungjawab
barang mempunyai uraian tugas sebagai berikut : 1. Mengelola
dokumen barang / aset yang menjadi tanggungjawabnya. 2. Membuat
Laporan Aset Tahunan yang meliputi - Melakukan Rekonsiliasi Aset secara rutin - Merekapitulasi Barang Ke Neraca - Membuat KIB A, KIB B, KIB C, KIB, D, dan KIB E. 3. Membuat
Laporan Mutasi Penghapusan Barang 4. Membuat
Laporan Barang Rusak Berat 5. Membuat
Laporan Catatan Ada Barang Tidak Ada 6. Membuat
Laporan Catatan Lainnya Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditepkan dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan
perubahan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
Ditetapkan di : Purbalingga
Pada tanggal : 01 Mei 2015
Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar
SRI WAHYUDI WD
No comments:
Post a Comment