261a SK PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA BARANG PUSKESMAS

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS BOBOTSARI

Alamat : Jl. Yosomiharjo No.16Telp.(0281) 758678

Email: puskesmas_bobotsari@yahoo.co.id

 

 

KEPUTUSAN

KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI

NOMOR : 188.4/     /SK/2015

 

TENTANG

PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA BARANG PUSKESMAS BOBOTSARI

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS KARANGANYAR

 

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka untuk memberikann pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan sarana prasarana / barang inventaris yang memadai sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan tetap terpelihara dengan baik.

b.   bahwa supaya sarana prasarana / barang Inventaris dapat digunakan dan berfungsi tetap terpelihara dengan baik diperlukan pengelola / petugas barang yang bertanggungjawab atas semua barang yang menjadi aset Puskesmas.

c.   bahwa sehubungan dengan huruf  a dan b tersebut di atas perlu ditetapkan Keputusan kepala Puskesmas Bobotsari tentang Penanggungjawab Pengelola Barang Puskesmas Bobotsari.

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

1.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5542);

3.   Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.

5.   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskemas;

6.   Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 13 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga;

7.   Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 64 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Puskesmas;

 

                               MEMUTUSKAN

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOBOTSARI TENTANG PENANGGUNGJAWAB PENGELOLA BARANG PUSKESMAS BOBOTSARI.

Kedua

:

Penanggungjawab pengelola barang Puskesmas Bobotsari adalah Saudara Agus Budianto, A.Md  NIP. 19810212 201406 1  005

Ketiga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keempat

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

Petugas/penanggungjawab barang mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

1. Mengelola dokumen barang / aset yang menjadi tanggungjawabnya.

2. Membuat Laporan Aset Tahunan yang meliputi

- Melakukan Rekonsiliasi Aset secara rutin

- Merekapitulasi Barang Ke Neraca

- Membuat KIB A, KIB B, KIB C, KIB, D, dan KIB E.

3. Membuat Laporan Mutasi Penghapusan Barang

4. Membuat Laporan Barang Rusak Berat

5. Membuat Laporan Catatan Ada Barang Tidak Ada

6. Membuat Laporan Catatan Lainnya

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditepkan dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Ditetapkan di                   :   Purbalingga

Pada tanggal                   :                 01 Mei 2015

 

Kepala UPTD Puskesmas Karanganyar

 

 

 

 

SRI WAHYUDI WD

No comments:

Post a Comment