MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Sunday, June 1, 2025

235a SK kewajiban mengikuti PROGRAM orientasi bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru PADA PUSKESMAS

 

LOGO PEMKAB.

 

PEMERINTAH KABUPATEN .........................

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS .......................................

Alamat : ..........................................................

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ...................

NOMOR :  /                           /2015

 

 

TENTANG

kewajiban mengikuti PROGRAM orientasi bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru PADA PUSKESMAS ...................

 

KEPALA PUSKESMAS ...................

Menimbang     :  a.  Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya setiap petugas harus mengenal pekerjaannya dan lingkungan kerjanya;

b.    Bahwa untuk maksud pada huruf a. setiap petugas baru wajib untuk mengikuti orientasi terhadap pekerjaan dan lingkungan kerjanya;

c.     Bahwa untuk maksud pada huruf a dan b, perlu dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Puskesmas tentang kewajiban mengikuti program orientasi bagi Kepala Puskesmas, penanggung jawab program dan pelaksana kegiatan yang baru.

Mengingat       1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

2.    Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.    Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

5.    Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

6.    Keputusan  Kepala  BKN  Nomor  46A  Tahun  2003  tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Struktural PNS.

7.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan.

8.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Miniman Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :

KESATU         : Keputusan Kepala Puskesmas ................... Tentang Kewajiban Mengikuti Program Orientasi bagi Kepala Puskesmas, Penanggung Jawab Program dan Pelaksana Kegiatan baru;

KEDUA            :  Pelaksanaan orientasi petugas baru dilaksanakan minimal selama 2 (dua) minggu pada semua unit pelayanan di Puskesmas ................

KETIGA          : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di    : 

Pada tanggal     : 

 

KEPALA PUSKESMAS ...................

 

 

 

 

.................................................................

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER