Panduan pembukuan anggaran
BAB I
Definisi
A.   
Ketentuan
Umum
             
1.      
Daerah
adalah Kabupaten Sanggau
             
2.      
Pemerintah
Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
             
3.      
Kepala
Daerah adalah Bupati Sanggau
             
4.      
Keuangan
Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah
dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban daerah tersebut.
             
5.      
Pengelolaan
Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang
meliputi perencanaan,pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan.
             
6.      
Kuasa
Pengguna Anggaran adalah pejabat yang
diberi kuasa untuk melaksnakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam
melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
             
7.      
Pejabat
pelaksana teknis kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK
adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa
kegiatan dari suatu program sesuai 
dengan bidang tugasnya. 
             
8.      
Bendahara
penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan
uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
             
9.      
Bendahara
Pengeluaran adalah pejabat fungsional menerima,
menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk
keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksnaan APBD pada SKPD.
          
10.      
Entitas
pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri
atas satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan
perundang –undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa
laporan keuangan
          
11.      
Dokumen
pelaksanaan
anggaran SKPD adalah dokumen yang memuat
pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksnaan
anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
Ruang Lingkup
A.    Prinsip
Prinsip Pelaksanaan APBD
1.     Pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip
keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang –
undangan efektif,n efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan
memperhatikan azas keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
2.     Yang
dimaksud dengan :
a.     Dikelola
secara tertib adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan
tepat guna yang didukung dengan bukti – bukti administrasi yang dapat
dipertanggungjawabkan,
b.     Taat
pada peraturan perundang – undangan adalah pengelolaan keuangan daerah harus
berpedoman pada peraturan perundang – undangan,
c.     Efektif
merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan yaitu
dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
d.     Efesien
merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau
penggunaan masukan terendh untuk mencapai dengan hasil.
e.     Ekonomis
merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan akses informasi seluas – luasnya tentang keuangan daerah,
f.      Transparan
merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk masyarkat
mengetahui dan mendapatkan informasi seluas – luasnya tentang keuangan daerah,
g.     Bertanggung
jawab merupakan merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanan
kebijakan yang dipercayakan kepadnya dalam rangka pencapaian tujuan yang
ditetapkan.
h.     Keadilan
adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau
keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang
obyektif
i.      Kepatuhan adalah tindakan
atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proposional.
j.      Manfaat
untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan
kebutuhan masyarakat.
3.     Satuan
kerja perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran – pengeluaran yang
dibebankan kepada anggaran belanja daerah untuk keperluan 
a.     Perayaan
atau kegiatan hari besar
b.     Pmberian
ucapan selamat, hadiah/tanda mata, karangan bunga dan sebagainya untuk berbagai
peristiwa
c.     Iklan
ucapan selamat dan sebagainya
d.     Pesta
untuk berbagai peristiwa perangkat daerah.
e.     Pengeluaran
lain-lain untuk kegiatan/keperluan yang sejenis/serupa dengan yang tersebut
diatas
4.     Penyelenggaraan
kegiatan dalam bentuk 
a.     Rapat
kerja, rapat dinas, seminar, pertemuan widya karya dan sejenisnya.
b.     Upacara
peletakan batu pertama, pembukuan, penutupan peresmian proyek kantor dan
sejenisnya
c.     Penyambutan
pejabat, dibatasi sampai pada hal hal yang sangat penting.
5.     Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna anggaran, harus dapat
menggunakannya secara efesien, tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu
pelaksnaan serta dapat dipertanggungjawabkan.
BAB III
Tata Laksana
Keuangan
A.     
Penerimaan
Keuangan
1.     Prosedur
penatausahaan penerimaan pendapatan 
2.     Disetor
tunai melalui bendahara penerimaan
Proses pencatatan pada
bendahara penerimaan dimulai pada saat pembayaran tunai dari wajib pajak atau
wajib retribusi diterima.
Uraian prosedur :
a.   Surat
ketetapan pajak daerah yang ditetapkan oleh kuasa BUD khusus penerimaan dan
surat ketetapan retribusi daerah yang telah ditetapkan oleh pengguna anggaran.
b.    Berdasarkan SKP-D/SKR-D yang diterima dan atau
dokumen lain yang dipersamakan dengan SKP-D/SKR-D, wajib pajak daerah/wajib
retribusi daerah menyetorkan uang ke bendahara penerimaan.
c.   Bendahara
penerimaan menerima pembayaran uang dari wajib retribusi daerah serta
memverifikasinya kesesuaian jumlahnya dengan SKP-D/SKR-D
d.    Bendahara penerimaan membut tanda bukti
pembayaran/bukti lain yang sah
e.   Bendahara
penerimaan kemudian mencatat penerimaan ini ke dalam buku penerimaan dan
penyetoran pada bagian penerimaan.
f.    Kemudian
bendahara penerimaan membuat surat tanda setoran (STS) yang berisi rincian
pendapatan serta jumlah total pendapatan.
g.   Bendahara
penerimaan menyetorkan uang ke bank selambatnya 1 hari kerja berikutnya dengan
menggunakan STS
h.   Bank
menerima penyetoran uang, memvalidasi STS serta membuat nota kredit
i.    Berdasarkan
STS yang telah divalidasi bank, bendahara penerimaan kemudian membukukan
penyetoran ini dalam buku penerimaan dan penyetoran pada bagian penyetoran dan
membukukan STS tersebut pada register STS.
3.     
Prosedur
pertanggungjawaban bendahara penerimaan diuraikan sebagai berikut ;
       Berdasarkan data
dan bukti penerimaan dan pencatatan yang ada bendahara penerimaan secara
periodic membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penerimaan administrative dan
fungsional kepada pengguna anggaran yang disampaikan yang disampaikan melalui
PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 
       Laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tersebut dilampiri dengan
a.   Buku
penerimaan dan penyetoran yang telah ditutup pada akhir bulan berkenaan
b.  
Register STS
c.  
Bukti penerimaan yang sah
dan lengkap
d.  
Pertanggungjawaban bendahara
penerimaan pembantu
4.     
Bendahara penerimaan
menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) peneimaan kepada pengguna
anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
5.     
PPK SKPD akan melakukan
verifikasi atas kebenaran LPJ yang disampaikan oleh bendahara penerimaan.
6.     
Bendahara dapat
menyempurnakan laporannya apabila terdapat masukan dari PPK SKPD ketika
melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban administrative.
7.     
Apabila disetujui maka
PPK SKPD membubuhkan paraf dan pengguna anggaran menandatangani LPJ sebagai
bentuk pengesahan.
8.     
Berdasarkan LPJ yang
disahkan pengguna anggaran bendahara penerimaan menyerahkan satu berkas laporan
pertanggungjawaban kepada PPKD sebagai bentuk pertanggungjawaban fungsional
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
9.     
PPKD cq. Fungsi akuntansi
dan verifikasi kemudian melakukan verifikasi evaluasi dan analisis dalam rangka
rekonsilisasi pendapatan
10.   Laporan
pertanggungjawaban penerimaan administrasi dan fungsional pada bulan terakhir
tahun anggaran disampaikan paling lambat hari kerja terakhir bulan tersebut
B.      Pengeluaran
Keuangan Pembantu
Dalam
rangka mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan baik secara
adminitratif kepada pengguna anggaran maupun secara fungsional kepada PPKD
Uraian
prosedur pertanggungjawaban uang persediaan oleh bendahara pengeluaran pembantu
dapat diuraikan sebagai berikut ;
         
1.      
Bendahara pengeluaran
pembantu mempertanggungjawabkan pengelolaan uang persediaan yang dikelolanya
kepada benadhara pengeluaran dengan membuat surat pertanggungjawaban
pengeluaran pembantu.
         
2.      
Pengajuan surat
pertanggungjawaban pengeluaran pembantu dilakukan pada saat bendahara
pengeluaran akan memintakan dana pengganti atas uang persediaan yang
dikelolanya
         
3.      
Surat pertanggungjawaban
pengeluaran pembantu yang disampaikan kepada bendahara pengeluaran.
         
4.      
Bendahara pengeluaran
mencatat surat pertanggungjawaban pengeluaran pembantu yang diterima kedalam
register penerimaan laporan pertanggungjawaban pengeluaran pembantu.
         
5.      
Apabila bendahara
pengeluaran berdasarkan berdasarkan verifikasi evaluasi dan analisis yang
dilakukan menyatakan surat pertanggungjawaban beserta bukti dan dokumen yang
menyertai telah lengkap dan sah.
         
6.      
Dalam SPJ pengeluaran
pembantu tersebut ditolak, maka bendahara pengeluaran mengembalikannya kepada
bendahara pengeluaran pembantu untuk diperbaiki kembali.
         
7.      
Untuk keperluan
pertanggungjawaban fungsional bendahara pengeluaran pembantu menyiapkan laporan
pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pembantu untuk disampaikan kepada
bendahara pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
         
8.      
Pertanggungjawaban pada
bulan terakhir tahun anggaran disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tahun
tersebut berakhir.
         
9.      
Selanjutnya prosedur
berlanjut kepada prosedur pertanggungjawaban bendahara pengeluaran
C.      Pertanggungjawaban
Prosedur dalam membuat
dan menyampaikan SPJ bendahara PPKD adalah sebagai berikut ;
1.     Beradasarkan
buku kas umum dan buku pembantu lainnya, bendahara pengeluaran PPKD membuat SPJ
atas opengelolaan keuangan yang menjadi tanggungjawabanya yang dituangkan ke
dalam laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran pembantu.
2.     Dokumen
SPJ berserta Buku kas umum dan kelengkapannya kemudian diberikan ke PPK SKPD
untuk dilakukan verifikasi
3.     Setelah
mendapatkan verifikasi dokumen SPJ bendahara pengeluaran PPKD dan
kelengkapannya tersebut kemudian disampaikan ke PPKD untuk kemudian mendapatkan
pengesahan.
4.     Apabila
disetujui, PPKD selaku pengguna anggaran mendandatangai dokumen SPJ tersebut
sebagai bentuk pengesahan dan kemudian menyerahkan kembali kepada bendahara
pengeluaran PPKD.
 
No comments:
Post a Comment