|
KOP SURAT |
KEPUTUSAN
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor :
TENTANG
FASILITASI PERAN SERTA
MASYARAKAT
DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan di
wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; b.
bahwa dalam fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan
dan pemberdayaan masyarakat , diperlukan survey mawas diri, perencanaan kegiatan,
monitoring, dan evaluasi kegiatan; c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat ABC II; |
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 6.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 7.
Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun
2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Puskesmas
tentang kewajiban penanggung jawab upaya puskesmas dan
pelaksana kegiatan di Pusat Kesehatan Masyarakat
ABC II |
Kedua |
: |
Penanggung jawab program dan
pelaksana seperti dimaksud pada diktum kesatu adalah seperti terlampir
dan menjadi satu kesatuan dalam keputusan ini. |
Ketiga |
: |
Kewajiban
seperti dimaksud pada diktum adalah memfasilitasi peran serta masyarakat, dan
sasaran dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi pelaksanaan kegiatan; |
Keempat |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat
Kesehatan Masyarakat ABC II. |
Kelima |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila |
|
|
di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan
diadakan perubahan sebagaimana mestinya.. |
|
|
|
Ditetapkan di :
|
DEF |
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II |
|
|
|
No comments:
Post a Comment