2310b SK FASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

 

 

 

 

KOP SURAT

           

 

KEPUTUSAN

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor :

 

TENTANG

 

FASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT   

DI  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPALA  PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT   

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

b.      bahwa dalam fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat , diperlukan survey mawas diri, perencanaan kegiatan, monitoring, dan evaluasi kegiatan;

c.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala  Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

 1.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

 2.     Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

 3.     Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

 4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

 5.     Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 6.     Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

 7.     Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

                        MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala  Puskesmas tentang kewajiban penanggung jawab upaya puskesmas dan pelaksana kegiatan di  Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Kedua

:

Penanggung jawab program dan pelaksana seperti dimaksud pada diktum kesatu adalah seperti terlampir dan menjadi satu kesatuan dalam keputusan ini.

Ketiga

:

Kewajiban seperti dimaksud pada diktum adalah memfasilitasi peran serta masyarakat, dan sasaran dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran  Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II.

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan apabila

 

 

di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya..

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal  :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment