2341 PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

DINAS KESEHATAN

UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

Jl.May. Jend.Bambang Sugeng No.24 Telp. (0286) 321897 Kel. Pagerkukuh Kec. Wonosobo

Kode Pos 56314

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

NOMOR : 800 / ..............

TENTANG

PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA

                                                                                           

KEPALA UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

 

Menimbang

:

a.   

Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk memperjelas tugas-tugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo khususnya di UPTD Puskesmas Wonosobo I sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Uraian Tugas Jabatan Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo ;

 

 

 

b.   

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan Puskesmas dengan Surat Keputusan Kepala Puskesmas.tentang Persyaratan Kompetensi yang telah ditetapkan bagi penanggung jawab upaya agar dapat mengelola upaya sesuai dengan tujuan yang harus dicapai .

 

Mengingat

:

1.        

SK Menpan No. 58/KEP?M.PAN/8/2000 tentang

 

 

2.        

SKB Menkes-Kesos dan BKN No. 1181/SKB/Menkes-Kesos/XII/2000 tentang

 

 

3.        

SKB Menkes-Kesos dan BKN No. 164A/SKB/Menkes-Kesos/XII/2000 tentang

 

 

4.        

SK Menkes-Kesos No. 66/Menkes-Kesos/I/2001 tentang

 

M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan

 

 

PERTAMA

:

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I tentang Persyaratan Kompetensi bagi Penanggung Jawab Upaya terlampir ;

KEDUA

:

Penanggung jawab upaya harus kompeten untuk mengelola upaya, agar upaya dikelola dan dilaksanakan tepat tujuan, tepat sasaran, dan tepat waktu ;

KETIGA

:

Penanggung jawab upaya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan pedoman yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya ;

KEEMPAT

:

Upaya peningkatan kompetensi dapat dilakukan melalui pelatihan-pelatihan atau pendidikan yang dipersyaratkan sebagai penanggung jawab upaya ;

KELIMA

:

Hal-hal yang belum diatur dalam surat keputusan ini berkaitan dengan uraian tugas, akan diatur tersendiri dan ditetapkan kemudian ;

KEENAM

 

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya .

 

 

 

Ditetapkan di  :  Wonosobo

 

 

pada tanggal    :                    2013

 

 

Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dr. H.R Danang Sananto S, MM

 

 

NIP. 19691206 200701 1 009

 

Tembusan : Disampaikan kepada Yth :

1.       Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo ;

2.       Penanggung jawab upaya puskesmas.

 

 

 

Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

Nomor  :               /              (sama dengan no SK )

 

 

Tanggal :                    2013

 

PERSYARATAN KOMPETENSI PENANGGUNG JAWAB UPAYA

UPTD PUSKESMAS WONOSOBO I

 

No

Jabatan

Standar Kompetensi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala UPTD Puskesmas Wonosobo I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

dr. H.R Danang Sananto S, MM

 

 

NIP. 19691206 200701 1 009

 

 

           

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment