213d SOP TATA GRAHA

 

 

 

TATA GRAHA

 

 

 

SOP

No. Dokumen  :      .01/SOP-ADM/DAM/VII/2016

No. Revisi        :

Tanggal Terbit : Juli 2016

Halaman          :

PUSKESMAS DAMAI

 

drg. Sekar Dianing Indrati

NIP. 19770201 200604 2 027

1.     Pengertian

5R (Ringkas – Rapi – Resik – Rawat – Rajin) atau tatagraha adalah gerakan peduli lingkungan tempat kerja, yang mengandung pengertian sebagai berikut :

  1. Ringkas : Menyortir barang yang tidak berguna dan menyingkirkan yang tidak dipakai agar tidak memenuhi tempat kerja sehingga situasi tempat kerja menjadi lapang dan tidak sumpek. Barang -barang yang berguna dan sering digunakan diletakan pada tempat yang mudah dijangkau dan terhindar dari kerusakan atau kehilangan.
  2. Rapi :  Barang-barang dan peralatan di tempat kerja ditata dengan rapi agar enak dipandang. Kemudian diberi label identifikasi atau dibuatkan tempat-tempat khusus agar tampak rapi dan mudah dikenali sehingga saat dibutuhkan mudah ditemukan.
  3. Resik : Membersihkan tempat kerja dan peralatan kerja agar  terbebas dari kotoran/sampah atau debu. Sisa-sisa/limbah kerja setiap hari dikumpulkan dan dibuang pada tempatnya.
  4. Rawat : Lakukan perawatan semua peralatan kerja agar kondisinya selalu siap pakai. Buatlah program perawatan secara berkala. Bersihkan peralatan kerja dari kotoran minyak, debu dan benda-benda yang tidak ada hubungannya dengan mesin sehingga mesin atau fasilitas kerja dapat terhindari dari kerusakan yang dapat menggangu operasi.
  5. Rajin : Lakukan evaluasi dan analisa terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dikerjakan dan lakukan berbagai perbaikan secara kreatif melalui kelompok kerja.

1.     Tujuan

Sebagai acuan untuk perbaikan lingkungan kerja yang kondusif  untuk mendukung sasaran mutu pelayanan yang telah direncanakan agar dapat meningkatkan mutu pelayanan.

2.    Kebijakan

SK Kepala Puskesmas Damai Nomor :           /SK-Akred/DAM/IV/2016 tentang Kebijakan Pengelolaan Puskesmas Damai

3.     Referensi

1.     Kamus Besar Bahasa Indonesia online

2.     Pedoman Manajemen Puskesmas Tahun 2012

3.     Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tahun 2015

4.     Prosedur/ Langkah-langkah

1.    Setiap unit kerja mengidentifikasi masalah lingkungan kerja masing-masing dengan menyortir barang-barang yang sudah tidak dipergunakan

2.    Semua karyawan dibantu petugas kebersihan menyimpan barang yang tidak digunakan di dalam  gudang atau jika memungkinkan untuk dimusnahkan

3.    Petugas pada tiap-tiap unit menata dan merapikan barang yang telah ditetapkan  berdasarkan urutan seringnya  barang tersebut digunakan

4.    Petugas pada tiap-tiap unit melakukan kebersihan ruangan sebelum, saat, dan selesai pelayanan

5.    Petugas pada tiap-tiap unit melakukan perawatan berkala tentang lingkungan kerja sesuai kebutuhan,  sehingga mudah ditelusuri/didapat dan standard ketika dipergunakan.

6.    MR melakukan monitoring terhadap lingkungan kerja dan hasill kegiatan tatagraha  digunakan untuk penilaian kinerja disamping aspek lainnya

5.    Unit terkait

Seluruh karyawan Puskesmas Damai

6.    Dokumen terkait

Laporan hasil kegiatan/rekam kegiatan

7.    Rekaman historis perubahan

No

Yang diubah

Isi perubahan

Tanggal mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment