2121 BANGUNAN PERMANEN DLM ANALISIS PENDIRIAN

ANALISIS PENDIRIAN PUSKESMAS

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat disebutkan bahwa Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. Hal ini menjadi dasar dalam pendirian Puskesmas yang ada di  Kabupaten Sanggau.

Pendirian gedung baru Puskesmas Batang Tarang di lokasi sekarang tentunya telah melalui proses kajian yang mendalam oleh pihak-pihak terkait yang melibatkan Pemerintah  Kabupaten Sanggau dan Dinas Kesehatan  Kabupaten Sanggau serta mempertimbangkan tata ruang daerah. 

 

Analisis Pendirian Puskesmas Batang Tarang dalam memenuhi persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dimana Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.

 

a. Persyaratan Lokasi

Lokasi pendirian Puskesmas telah sesuai dengan tata ruang daerah hal ini ditunjukkan pada saat pemilihan lokasi pendirian gedung Puskesmas Batang Tarang di lokasi sekarang tentunya telah melalui proses kajian yang mendalam oleh pihak-pihak terkait yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau serta mempertimbangkan tata ruang daerah.

Pendirian Puskesmas Batang Tarang yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau telah memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, dimana jumlah penduduk di wilayah kerja puskesmas Batang Tarang pada awal tahun 2018 berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah ... jiwa, dengan perincian sebagai berikut:

 

No

Kelurahan

Jumlah Penduduk

Laki-laki

Perempuan

Total

1.

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

Jumlah

 

 

 

 

Hal ini telah memenuhi rasio jumlah penduduk minimal Puskesmas yaitu 20.000 per Puskesmas.

Pendirian Puskesmas Batang Tarang telah memperhatikan persyaratan lokasi pendirian Puskesmas yaitu dibangun diatas tanah negara dengan kontur tanah yang datar.

 

Puskesmas Batang Tarang tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu:

1.  tidak di tepi lereng;

2.  tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;

3.  tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi;

4.  tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif;

5.  tidak di daerah rawan tsunami;

6.  tidak di daerah rawan banjir;

7.  tidak dalam zona topan;

8.  tidak di daerah rawan badai;

9.   tidak di daerah buangan limbah pabrik;

10. tidak didaerah yang mempunyai pencemaran udara diatas ambang batas;

11. tidak didaerah yang mempunyai pencemaran air permukaan dan air dalam;

12. tidak didaerah bebas bangunan apada area Bandara;

13. tidak di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

 

Dan secara geografis Puskesmas Batang Tarang berada di wilayah Kabupaten Sanggau. Terletak di dataran rendah diketinggian 95 m diatas permukaan laut. Puskesmas Batang Tarang yang terdiri dari ... desa yaitu ...., dengan luas wilayah ....

Dengan kondisi wilayah kerja seperti tersebut diatas, serta adanya alat transportasi yang memadai menjadikan Puskesmas Batang Tarang mudah diakses oleh masyarakat di wilayah kerjanya.. Selain itu jarak dari desa di wilayah kerja Puskesmas Batang Tarang ke Puskesmas Batang Tarang juga relatif dekat sebagaimana tabel berikut ini:

 

No

Desa

Luas Wilayah

Jarak ke Puskesmas

Waktu tempuh

ke Puskesmas

1.

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kemudahan akses ke Puskesmas Batang Tarang juga bisa dilihat dari data kunjungan pasien sebagai berikut:

No

Kelurahan

Jumlah

Total

Baru

Lama

1.

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

5.

Luar wilayah

 

 

 

6.

Luar

 

 

 

 

JUMLAH

 

 

 

 

Dimana rata-rata kunjungan pasien perhari di Puskesmas Batang Tarang adalah ... pasien.

Puskesmas Batang Tarang memiliki fasilitas parkir kendaraan yang memadai bagi karyawan maupun pengunjung Puskesmas. Fasilitas parkir khusus untuk karyawan ditempatkan di belakang gedung Puskesmas sedangkan untuk pengunjung puskesmas di berikan fasilitas parkir di samping kanan gedung dan di depan gedung puskesmas.

Untuk fasilitas keamanan, disekeliling Puskesmas Batang Tarang telah di pasang pagar pengaman dari tembok maupun dari anyaman kawat. Puskesmas Batang Tarang juga telah memasang CCTV untuk memonitor kondisi lingkungan Puskesmas baik di dalam maupun diluar gedung Puskesmas. Selain itu juga telah ditempatkan petugas jaga malam yang akan menjaga keamanan Puskesmas.

Puskesmas Batang Tarang mempunyai sarana air bersih dari sumur artesis yang dilakukan pemeriksaan sampel air secara rutin tiap bulan. Untuk pembuangan air kotor maupun limbah melalui sistem pembuangan air limbah yang tersendiri dan tidak menjadi satu dengan saluran pembuangan air milik masyarakat.

Puskesmas Batang Tarang telah menaikkan daya listrik dari sebelumnya 5.000 Watt menjadi 11.000 Watt. Hal ini untuk menunjang pelayanan yang telah memakai komputerized, pemakaian pendingin ruangan, tempat penyimpanan vaksin serta alat kesehatan terutama untuk pelayanan gigi.

Selain itu untuk menunjang pelayanan publik Puskesmas Batang Tarang telah memasang telepon dengan nomor 085349531202 untuk memperlancar komunikasi dan koordinasi dengan karyawan, masyarakat maupun lintas sektor. Dan juga telah dipasang saluran internet berlangganan menggunakan internet terutama untuk mengakomodasi P-CARE untuk menunjang pelayanan JKN-KIS. Fungsi yang lain juga untuk mengakses internet dalam hubungan nya dengan pelaporan melalui email puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau. Serta media promosi Puskesmas berupa Facebook dengan nama akun Puskesmas Batang Tarang.

 Pendirian Puskesmas Batang Tarang juga telah mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan. Dimana Puskesmas  Batang Tarang  menyediakan  fasilitas  khusus  untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbah gas/udara dari emisi genset.

 

Puskesmas Batang Tarang telah memiliki perizinan yang berlaku yaitu Ijin Operasional Puskesmas


b. Persyaratan Bangunan dan Ruangan

Bangunan Puskesmas Batang Tarang telah memenuhi persyaratan yang meliputi:

1)    persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2)    bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan

3)    menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.


1) Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan lingkungan sehat.

Untuk menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.


2) Bangunan Puskesmas Batang Tarang telah memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.

 

Ketersediaan ruang untuk pelayanan telah disesuaikan dengan jenis pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas Batang Tarang.

Ruangan yang tersedia di Puskesmas Batang Tarang adalah ruang pendaftaran dan ruang tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan umum, ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut, ruang konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang KIA, ruang KB, ruang imunisasi,ruang vaksin, ruang promkes, ruang pelayanan TB, ruang laboratorium, ruang farmasi, gudang obat, ruang ASI, gudang, kamar mandi dan WC dilantai satu. Ruang Kepala Puskesmas, ruang tata usaha, ruang mutu, ruang dokter, aula puskesmas, ruang olahraga dan mushola di lantai dua.

Pengaturan ruangan di Puskesmas Batang Tarang juga telah memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.


Secara garis besar r
ancangan  tata  ruang/bangunan  Puskesmas c telah  memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Bangunan     Puskesmas Batang Tarang  telah    sesuai     dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kabupaten Sanggau.  Dimana nilai   Koefisien  Dasar   Bangunan  (KDB) Puskesmas Batang Tarang adalah kurang dari 60%.

Nilai   Koefisien  Lantai   Bangunan (KLB) Puskesmas Batang Tarang adalah 1,8. Untuk nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) Puskesmas Batang Tarang telah lebih dari 15%. Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).

Desain dan tata letak ruang  pelayanan pada bangunan Puskesmas Batang Tarang diatur  dengan  memperhatikan  zona  Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan dimana tata  letak  ruangan  diatur  dan  dikelompokkan  dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius.

Untuk ruang pendaftaran sebagai area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, berada tepat berhadapan dengan pintu masuk utama Puskesmas.

Ruang laboratorium sebagai area semi  publik yaitu area yang tidak berhubungan

langsung  dengan  lingkungan  luar  Puskesmas, ditempatkan di bagian belakang gedung Puskesmas, tepatnya didekat pintu masuk belakang Puskesmas.

Pencahayaan dan  penghawaan di Puskesmas Batang Tarang cukup nyaman  dan  aman untuk semua bagian bangunan. Serta disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak terputus.

Lebar  koridor  Puskesmas Batang Tarang lebih dari  2,40  m  dengan  tinggi  langit- langit lebih dari 2,80 m. Koridor luru dan tidak terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan.

 

c. Persyaratan Prasarana Puskesmas

 

Puskesmas Batang Tarang memiliki prasarana yang berfungsi baik diantaranya adalah:

1)    sistem penghawaan (ventilasi) disetiap ruangan;

2)    sistem pencahayaan baik dari sinar matahari maupun dari lampu ditiap ruangan;

3)    sistem sanitasi baik untuk air kotor, limbah cair maupun padat, ;

4)    sistem kelistrikan dengan mengggunakan listrik PLN dan juga disediakan genset unyk kondisi darurat;

5)    sistem komunikasi menggunakan saluran telepon dan juga fasilitas internet;

6)    sistem gas medik yang tersedia adalah oksigen dalam tabung transport;

7)    sistem proteksi petir pada gedung utama telah terpasang dengan baik;

8)    sistem proteksi kebakaran di Puskesmas Batang Tarang dilakukan dengan menyediakan alat pemadan api ringan (APAR) sebanyak 2  (dua) buah dan ditempatkan dekat dengan temepat-tempat beresiko tinggi kebakaran yaitu di dekat listrik tegangan tinggi dan dekat laboratorium;

9)    sistem pengendalian kebisingan berupa tutup kompresor untuk peralatan kesehatan terutama gigi;

10)  kendaraan Puskesmas keliling tersedia dengan seorang pengemudi;


Prasarana Puskesmas Batang Tarang tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Prasarana di Puskesmas Batang Tarang meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi, instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah dinas tenaga kesehatan.

 

 

d. Persyaratan Peralatan Puskesmas


Peralatan medis dan non medis tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan di Puskesmas Batang Tarang, serta terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan.

Peralatan tersebut dilakukan kalibrasi secara rutin untuk alat-alat ukur yang digunakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

e. Persyaratan Ketenagaan Puskesmas

Puskesmas Pnumping berusaha memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundangan.

 

1)Persyaratan Penanggung jawab Puskesmas

Kepala Puskesmas Batang Tarang adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan agar Puskesmas dapat dikelola dengan baik, efektif dan efisien.


2) Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas Batang Tarang.

 

Agar Puskesmas Batang Tarang dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani maka telah dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.

Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas telah mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan perundang-undangan.


 

PENUTUP

 

Puskesmas Batang Tarang merupakan Puskesmas Rawat Jalan yang termasuk Puskesmas kawasan peran. Puskesmas Batang Tarang merupakan salah satu dari 3 (tiga) Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau yang tentu saja sangat berperan penting dalam pembangunan di wilayah terutama di bidang kesehatan.

Dari hasil analisa pendirian Puskesmas Batang Tarang ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pendirian Puskesmas Batang Tarang di wilayah Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dimana Puskesmas Batang Tarang telah memenuhi persyaratan pendirian puskesmas sebagai puskesmas rawat jalan.

Dengan adanya Puskesmas Batang Tarang sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sanggau, dapat segera mewujudkan Kecamatan sehat dan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas Batang Tarang dimana bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat dan memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dapat segera terwujud.

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment