ANALISIS
PENDIRIAN PUSKESMAS
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
disebutkan bahwa Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. Dalam kondisi
tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas
dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk
dan aksesibilitas. Hal ini menjadi dasar dalam pendirian Puskesmas yang ada
di Kabupaten Sanggau.
Pendirian gedung baru Puskesmas Batang Tarang
di lokasi sekarang tentunya telah melalui proses kajian yang mendalam oleh
pihak-pihak terkait yang melibatkan Pemerintah
Kabupaten Sanggau dan Dinas Kesehatan
Kabupaten Sanggau serta mempertimbangkan tata ruang daerah.
Analisis Pendirian
Puskesmas Batang Tarang dalam memenuhi persyaratan Puskesmas sebagai Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dimana Puskesmas harus memenuhi persyaratan
lokasi, bangunan dan ruang, prasarana, peralatan, dan ketenagaan.
a.
Persyaratan Lokasi
Lokasi pendirian Puskesmas telah sesuai dengan
tata ruang daerah hal ini ditunjukkan pada saat pemilihan lokasi pendirian
gedung Puskesmas Batang Tarang di lokasi sekarang tentunya telah melalui proses
kajian yang mendalam oleh pihak-pihak terkait yang melibatkan Pemerintah Kabupaten
Sanggau dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau serta mempertimbangkan tata ruang
daerah.
Pendirian Puskesmas Batang Tarang yang berada
di wilayah Kabupaten Sanggau telah memperhatikan kebutuhan pelayanan sesuai
rasio ketersediaan pelayanan kesehatan dengan jumlah penduduk, dimana jumlah
penduduk di wilayah kerja puskesmas Batang Tarang pada awal tahun 2018
berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah ... jiwa,
dengan perincian sebagai berikut:
No |
Kelurahan |
Jumlah Penduduk |
||
Laki-laki |
Perempuan |
Total |
||
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
|
Jumlah |
|
|
|
Hal
ini telah memenuhi rasio jumlah penduduk minimal Puskesmas yaitu 20.000 per
Puskesmas.
Pendirian Puskesmas Batang Tarang telah
memperhatikan persyaratan lokasi pendirian Puskesmas yaitu dibangun diatas
tanah negara dengan kontur tanah yang datar.
Puskesmas Batang Tarang tidak
didirikan di lokasi berbahaya, yaitu:
1.
tidak di tepi lereng;
2.
tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;
3.
tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis
pondasi;
4.
tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif;
5.
tidak di daerah rawan tsunami;
6.
tidak di daerah rawan banjir;
7.
tidak dalam zona topan;
8.
tidak di daerah rawan badai;
9. tidak di daerah buangan limbah pabrik;
10. tidak didaerah yang mempunyai
pencemaran udara diatas ambang batas;
11. tidak didaerah yang mempunyai
pencemaran air permukaan dan air dalam;
12. tidak didaerah bebas bangunan
apada area Bandara;
13. tidak di area sekitar Saluran
Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Dan secara geografis Puskesmas Batang Tarang
berada di wilayah Kabupaten Sanggau. Terletak di dataran rendah diketinggian 95
m diatas permukaan laut. Puskesmas Batang Tarang yang terdiri dari ... desa
yaitu ...., dengan luas wilayah ....
Dengan kondisi wilayah kerja seperti tersebut
diatas, serta adanya alat transportasi yang memadai menjadikan Puskesmas Batang
Tarang mudah diakses oleh masyarakat di wilayah kerjanya.. Selain itu jarak
dari desa di wilayah kerja Puskesmas Batang Tarang ke Puskesmas Batang Tarang
juga relatif dekat sebagaimana tabel berikut ini:
No |
Desa |
Luas Wilayah |
Jarak ke Puskesmas |
Waktu tempuh ke Puskesmas |
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
Kemudahan
akses ke Puskesmas Batang Tarang juga bisa dilihat dari data kunjungan pasien
sebagai berikut:
No |
Kelurahan |
Jumlah |
Total |
|
Baru |
Lama |
|||
1. |
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
3. |
|
|
|
|
4. |
|
|
|
|
5. |
Luar wilayah |
|
|
|
6. |
Luar |
|
|
|
|
JUMLAH |
|
|
|
Dimana
rata-rata kunjungan pasien perhari di Puskesmas Batang Tarang adalah ...
pasien.
Puskesmas Batang Tarang memiliki fasilitas
parkir kendaraan yang memadai bagi karyawan maupun pengunjung Puskesmas.
Fasilitas parkir khusus untuk karyawan ditempatkan di belakang gedung Puskesmas
sedangkan untuk pengunjung puskesmas di berikan fasilitas parkir di samping
kanan gedung dan di depan gedung puskesmas.
Untuk fasilitas keamanan, disekeliling
Puskesmas Batang Tarang telah di pasang pagar pengaman dari tembok maupun dari
anyaman kawat. Puskesmas Batang Tarang juga telah memasang CCTV untuk memonitor
kondisi lingkungan Puskesmas baik di dalam maupun diluar gedung Puskesmas.
Selain itu juga telah ditempatkan petugas jaga malam yang akan menjaga keamanan
Puskesmas.
Puskesmas Batang Tarang mempunyai sarana air
bersih dari sumur artesis yang dilakukan pemeriksaan sampel air secara rutin
tiap bulan. Untuk pembuangan air kotor maupun limbah melalui sistem pembuangan
air limbah yang tersendiri dan tidak menjadi satu dengan saluran pembuangan air
milik masyarakat.
Puskesmas Batang Tarang telah menaikkan daya
listrik dari sebelumnya 5.000 Watt menjadi 11.000 Watt. Hal ini untuk menunjang
pelayanan yang telah memakai komputerized, pemakaian pendingin ruangan, tempat
penyimpanan vaksin serta alat kesehatan terutama untuk pelayanan gigi.
Selain itu untuk menunjang pelayanan publik
Puskesmas Batang Tarang telah memasang telepon dengan nomor 085349531202 untuk
memperlancar komunikasi dan koordinasi dengan karyawan, masyarakat maupun
lintas sektor. Dan juga telah dipasang saluran internet berlangganan
menggunakan internet terutama untuk mengakomodasi P-CARE untuk menunjang
pelayanan JKN-KIS. Fungsi yang lain juga untuk mengakses internet dalam
hubungan nya dengan pelaporan melalui email puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten
Sanggau. Serta media promosi Puskesmas berupa Facebook dengan nama akun
Puskesmas Batang Tarang.
Pendirian Puskesmas Batang Tarang juga telah
mematuhi persyaratan kesehatan lingkungan. Dimana Puskesmas Batang Tarang
menyediakan fasilitas khusus
untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan
limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non
infeksius serta pemantauan limbah gas/udara dari emisi genset.
Puskesmas
Batang Tarang telah memiliki perizinan yang berlaku yaitu Ijin Operasional
Puskesmas
b. Persyaratan Bangunan dan Ruangan
Bangunan Puskesmas Batang Tarang telah
memenuhi persyaratan yang meliputi:
1) persyaratan
administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan
teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) bersifat
permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
3) menyediakan
fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta
kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan
khusus, anak-anak dan lanjut usia.
1) Bangunan Puskesmas bersifat permanen dan tidak bergabung dengan tempat
tinggal atau unit kerja yang lain. Bangunan harus memenuhi persyaratan
lingkungan sehat.
Untuk
menghindari gangguan dan dampak keberadaan Puskesmas terhadap lingkungan dan
kepedulian terhadap lingkungan, maka pendirian Puskesmas perlu didirikan di
atas bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat tinggal atau unit
kerja yang tidak ada kaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan
kesehatan.
2) Bangunan Puskesmas Batang Tarang telah memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan, dan kemudahan dalam pelayanan kesehatan, dengan ketersediaan
ruangan sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan yang disediakan.
Ketersediaan
ruang untuk pelayanan telah disesuaikan dengan jenis pelayanan kesehatan yang
disediakan oleh Puskesmas Batang Tarang.
Ruangan
yang tersedia di Puskesmas Batang Tarang adalah ruang pendaftaran dan ruang
tunggu, ruang administrasi, ruang pemeriksaan umum, ruang pelayanan kesehatan
gigi dan mulut, ruang konsultasi dokter, ruang tindakan, ruang KIA, ruang KB,
ruang imunisasi,ruang vaksin, ruang promkes, ruang pelayanan TB, ruang
laboratorium, ruang farmasi, gudang obat, ruang ASI, gudang, kamar mandi dan WC
dilantai satu. Ruang Kepala Puskesmas, ruang tata usaha, ruang mutu, ruang
dokter, aula puskesmas, ruang olahraga dan mushola di lantai dua.
Pengaturan
ruangan di Puskesmas Batang Tarang juga telah memperhatikan fungsi, keamanan,
kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan untuk memudahkan
pasien/keluarga pasien untuk akses yang mudah termasuk memberi kemudahan pada
orang dengan disabilitas, anak-anak, dan orang usia lanjut, demikian juga
memperhatikan keamanan dan kemudahan bagi petugas dalam memberikan pelayanan.
Secara garis besar rancangan tata
ruang/bangunan Puskesmas c
telah memperhatikan fungsi sebagai
fasilitas pelayanan kesehatan. Bangunan
Puskesmas Batang Tarang
telah sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Sanggau. Dimana nilai Koefisien
Dasar Bangunan (KDB) Puskesmas Batang Tarang adalah kurang
dari 60%.
Nilai Koefisien
Lantai Bangunan (KLB) Puskesmas Batang
Tarang adalah 1,8. Untuk nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) Puskesmas Batang
Tarang telah lebih dari 15%. Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan
Pagar (GSP).
Desain dan tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas Batang
Tarang diatur dengan memperhatikan
zona Puskesmas sebagai bangunan
fasilitas pelayanan kesehatan dimana tata
letak ruangan diatur
dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non
infeksius.
Untuk ruang pendaftaran sebagai
area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar
Puskesmas, berada tepat berhadapan dengan pintu masuk utama Puskesmas.
Ruang laboratorium sebagai area
semi publik yaitu area yang tidak
berhubungan
langsung dengan
lingkungan luar Puskesmas, ditempatkan di bagian belakang
gedung Puskesmas, tepatnya didekat pintu masuk belakang Puskesmas.
Pencahayaan dan penghawaan di Puskesmas Batang Tarang cukup
nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan. Serta
disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin
dengan suplai listrik yang tidak terputus.
Lebar koridor
Puskesmas Batang Tarang lebih dari
2,40 m dengan
tinggi langit- langit lebih dari 2,80
m. Koridor luru dan tidak terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan.
c.
Persyaratan Prasarana Puskesmas
Puskesmas
Batang Tarang memiliki prasarana yang berfungsi baik diantaranya adalah:
1) sistem
penghawaan (ventilasi) disetiap ruangan;
2) sistem
pencahayaan baik dari sinar matahari maupun dari lampu ditiap ruangan;
3) sistem
sanitasi baik untuk air kotor, limbah cair maupun padat, ;
4) sistem
kelistrikan dengan mengggunakan listrik PLN dan juga disediakan genset unyk
kondisi darurat;
5) sistem
komunikasi menggunakan saluran telepon dan juga fasilitas internet;
6) sistem
gas medik yang tersedia adalah oksigen dalam tabung transport;
7) sistem
proteksi petir pada gedung utama telah terpasang dengan baik;
8) sistem
proteksi kebakaran di Puskesmas Batang Tarang dilakukan dengan menyediakan alat
pemadan api ringan (APAR) sebanyak 2
(dua) buah dan ditempatkan dekat dengan temepat-tempat beresiko tinggi
kebakaran yaitu di dekat listrik tegangan tinggi dan dekat laboratorium;
9) sistem
pengendalian kebisingan berupa tutup kompresor untuk peralatan kesehatan
terutama gigi;
10) kendaraan Puskesmas keliling tersedia dengan
seorang pengemudi;
Prasarana Puskesmas Batang Tarang tersedia, terpelihara, dan berfungsi dengan
baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan
sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Prasarana
di Puskesmas Batang Tarang meliputi: sumber air bersih, instalasi sanitasi,
instalasi listrik, sistem tata udara, sistem pencahayaan, pencegahan dan
penanggulangan kebakaran, kendaraan Puskesmas Keliling, pagar, selasar, rumah
dinas tenaga kesehatan.
d.
Persyaratan Peralatan Puskesmas
Peralatan medis dan non medis tersedia sesuai dengan jenis pelayanan yang
disediakan di Puskesmas Batang Tarang, serta terpelihara, dan berfungsi dengan
baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan
sesuai dengan pelayanan yang disediakan.
Peralatan
tersebut dilakukan kalibrasi secara rutin untuk alat-alat ukur yang digunakan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
e.
Persyaratan Ketenagaan Puskesmas
Puskesmas
Pnumping berusaha memenuhi jenis dan jumlah ketenagaan yang dipersyaratkan
sesuai dengan peraturan perundangan.
1)Persyaratan
Penanggung jawab Puskesmas
Kepala
Puskesmas Batang Tarang adalah tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan
peraturan perundangan agar Puskesmas dapat dikelola dengan baik, efektif dan
efisien.
2) Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan
sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas Batang
Tarang.
Agar
Puskesmas Batang Tarang dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi
pasien dan masyarakat yang dilayani maka telah dilakukan analisis kebutuhan
tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah
dan memenuhi persyaratan kompetensi.
Setiap
Tenaga Kesehatan yang bekerja di Puskesmas telah mempunyai Surat Tanda
Registrasi (STR), dan atau Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan
perundang-undangan.
PENUTUP
Puskesmas Batang Tarang merupakan Puskesmas
Rawat Jalan yang termasuk Puskesmas kawasan peran. Puskesmas Batang Tarang
merupakan salah satu dari 3 (tiga) Puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten
Sanggau yang tentu saja sangat berperan penting dalam pembangunan di wilayah
terutama di bidang kesehatan.
Dari hasil analisa pendirian Puskesmas Batang
Tarang ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pendirian Puskesmas Batang Tarang di
wilayah Kabupaten Sanggau telah sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku dimana Puskesmas Batang Tarang telah memenuhi persyaratan pendirian
puskesmas sebagai puskesmas rawat jalan.
Dengan adanya Puskesmas Batang Tarang sebagai
salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Sanggau, dapat segera
mewujudkan Kecamatan sehat dan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas
Batang Tarang dimana bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki
perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, mampu
menjangkau pelayanan kesehatan bermutu, hidup dalam lingkungan sehat dan memiliki
derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat dapat segera terwujud.
No comments:
Post a Comment