Bukti Analisis Kebutuhan Pendirian Puskesmas
Di dalam PMK No. 75 Tahun 2014
disebutkan bahwa : Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan, dalam
kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (Satu) puskesmas;
yang mana kondisi tertentu dimaksud ditetapkan berdasarkan pertimbangan
kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas.
Pendirian Puskesmas harus memenuhi
persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan,
kefarmasian dan laboratorium.
A. Persyaratan Lokasi
Lokasi pendirian puskesmas
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1 Geografis;
2. Aksesibilitas untuk jalur transportasi;
3. Kontur tanah;
4. Fasilitas parkir;
5. Fasilitas keamanan;
6. Ketersediaan utilitas publik;
7. Pengelolaan kesehatan lingkungan; dan
8. Kondisi lainnya.
Selain persyaratan tersebut,
pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan
gedung Negara.
B. Persyaratan Bangunan
Bangunan Puskesmas harus
memenuhi persyaratan yang meliputi:
1. Persyaratan administratif, persyaratan
keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bersifat permanen dan terpisah dengan
bangunan lain; dan
3. Menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan,
perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan
bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia
Selain bangunan Bangunan
Puskesmas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, setiap Puskesmas harus
memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan yang didirikan dengan
mempertimbangkan aksesibilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan.
C. Persyaratan Prasarana
Puskesmas harus memiliki
prasarana yang berfungsi paling sedikit terdiri atas
1. Sistem penghawaan (ventilasi)
2. Sistem pencahayaan
3. Sistem sanitasi
4. Sistem kelistrikan
5. Sistem komunikasi
6. Sistem gas medik
7. Sistem proteksi petir
8. Sistem proteksi kebakaran
9. Sistem pengendalian kebisingan
10. Sistem transportasi vertikal untuk bangunan
lebih dari 1 (satu) lantai
11. Kendaraan puskesmas keliling
12. Kendaraan ambulans
D. Persyaratan Peralatan
Peralatan kesehatan di
Puskesmas harus memenuhi persyaratan:
1. Standar mutu, keamanan, keselamatan
2. Memiliki izin edar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan
3. Diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh
institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang
E. Persyaratan Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia Puskesmas
terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non kesehatan. Jenis dan jumlah Tenaga
Kesehatan dan tenaga non kesehatan dihitung berdasarkan analisis beban kerja,
dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk
dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja,
ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah
kerja, dan pembagian waktu kerja.
Jenis Tenaga Kesehatan
sedikit terdiri atas:
1. Dokter atau dokter layanan primer
2. Dokter gigi
3. Perawat
4. Bidan
5. Tenaga kesehatan masyarakat
6. Tenaga kesehatan lingkungan
7. Ahli teknologi laboratorium medic
8. Tenaga gizi
9. Tenaga kefarmasian
Tenaga non kesehatan harus dapat
mendukung kegiatan ketatausahaan, administrasi keuangan, sistem informasi, dan
kegiatan operasional lain di Puskesmas.
Tenaga Kesehatan di Puskesmas harus
bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur
operasional, etika profesi, menghormati hak pasien, serta mengutamakan
kepentingan dan keselamatan pasien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan
dirinya dalam bekerja.
Setiap Tenaga Kesehatan yang bekerja di
Puskesmas harus memiliki surat izin praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikianlah tentang Persyaratan
Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75 Tahun 2014, pada pembahasan berikutnya kami
akan membagikan informasi tentang Kategori Puskesmas Berdasarkan PMK No. 75
Tahun 2014.
No comments:
Post a Comment