1322 SK PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KAJI BANDING

 \       

 

KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS ADIWERNA

NOMOR :   A / I / SK / 8 /15 /033

 

TENTANG

 

PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL KAJI BANDING

Menimbang    : a.  bahwa dalam upaya kegiatan mengkaji pelaksanaan kegiatan, program atau pelayanan pada Puskesmas lain yang dianggap lebih baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi hasil kegiatan guna perbaikan perlu adanya prosedur kaji banding dan instrument kaji banding;

b.   bahwa untuk mendpatkan kaji banding sebagaimana dimaksud dalam huruf  a , perlu ditetapkan  prosedur kai banding dengan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Adiwerna;

Mengingat     :  1.   Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

2.   Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

3.   Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

4.   Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik;

5.   Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :

KESATU    : Memberlakukan spo KAJI BANDING DI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMASADIWERNA.

KEDUA            : Prosedur Kaji banding  seperti yang tertera pada SPO.

KETIGA           : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05 Januari 2015  ,dengan ketentuan bila ada kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

          Adiwerna, 05 Januari 2015

  Kepala Puskesmas Adiwerna

                

 

 

MELIANSYORI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment