\
KEPUTUSAN KEPALA UPTD
PUSKESMAS ADIWERNA
NOMOR : A / I / SK / 8 /15 /033
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR PROSEDUR
OPERASIONAL
KAJI
BANDING
Menimbang : a. bahwa dalam upaya kegiatan mengkaji pelaksanaan kegiatan, program atau
pelayanan pada Puskesmas lain yang dianggap lebih baik mulai dari perencanaan,
pelaksanaan sampai dengan evaluasi hasil kegiatan guna perbaikan perlu adanya prosedur
kaji banding dan instrument kaji banding;
b.
bahwa untuk mendpatkan kaji banding sebagaimana dimaksud
dalam huruf a , perlu ditetapkan prosedur kai banding dengan Keputusan Kepala
UPTD Puskesmas Adiwerna;
Mengingat :
1. Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
2. Undang-undang
No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme;
3.
Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang
No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
5.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 544/Menkes/SK/VI/2008 tentang Standar Prosedur Operasional
Pelaayanan Publik di Lingkungan Departemen Kesehatan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU : Memberlakukan
spo KAJI BANDING DI DALAM
PELAKSANAAN PELAYANAN DI PUSKESMASADIWERNA.
KEDUA : Prosedur Kaji banding seperti
yang tertera pada SPO.
KETIGA : Keputusan ini berlaku mulai tanggal 05
Januari 2015 ,dengan ketentuan bila ada
kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Adiwerna, 05 Januari 2015
Kepala Puskesmas Adiwerna
MELIANSYORI
No comments:
Post a Comment