1321 SK PENGUMPULAN DATA KINERJA PUSKESMAS

 

PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN

DINAS KESEHATAN

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

Alamat: Minggir III, Sendangagung, Minggir, Sleman, Yogyakarta

Telepon (0274) 7494412, Rawat Inap (0274) 7887753  Kode Pos 55562

Email: puskminggir@gmail.com

 

KEPUTUSAN

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

Nomor :188/A/I/SK/01/15/009

 

TENTANG

PENGUMPULAN DATA KINERJA PUSKESMAS

 

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR

Menimbang

:

a.

 

 

 

b.

 

c.

 

bahwa dalam rangka mengetahui kinerja pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir, perlu dilakukan penilaian kinerja dengan indikator dan standar kinerja pelayanan;

bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu dilakukan pengumpulandata secara periodik;

bahwa untuk melaksanakan maksud point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

 

Mengingat

:

1.

 

 

 

2.

 

3.

 

4.

 

 

5.

 

 

 

6.

 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota;

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman;

Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2013 tentang Standar pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sleman;

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir Tentang Cara Pengumpulan Data Di Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

Kedua

:

Penilaian kinerja seperti dimaksud pada diktum kesatu adalah menggunakan indikator standar pelayanan minimal (SPM) BLUD sebagaimana Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 tahun 2013 terlampir dalam keputusan ini

Ketiga

:

Pengumpulan data untuk pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, oleh penanggung jawab kegiatan/program ke penanggungjawab laporan SPM

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dan Pusat Kesehatan Masyarakat

Kelima

:

Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Keenam

 

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di :      

Minggir

Pada tanggal  :

   

 

 

Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir

 

 

 

ELLYZA SINAGA

Penata Tk I/ III.d

NIP.19660407 200212 2 002


 

No comments:

Post a Comment