|
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT MINGGIR Alamat: Minggir
III, Sendangagung, Minggir, Sleman, Yogyakarta Telepon (0274)
7494412, Rawat Inap (0274) 7887753
Kode Pos 55562 Email:
puskminggir@gmail.com |
KEPUTUSAN
KEPALA PUSAT
KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR
Nomor :188/A/I/SK/01/15/009
TENTANG
PENGUMPULAN
DATA KINERJA PUSKESMAS
KEPALA
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT MINGGIR
Menimbang |
: |
a. b. c. |
bahwa
dalam rangka mengetahui kinerja pelayanan di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat
Minggir, perlu dilakukan penilaian kinerja dengan indikator dan standar
kinerja pelayanan; bahwa
untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu dilakukan pengumpulandata
secara periodik; bahwa
untuk melaksanakan maksud point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala
Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir |
Mengingat |
: |
1. 2. 3. 4. 5. 6. |
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kabupaten/Kota; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman; Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2013 tentang Standar
pelayanan minimal pada UPT BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten
Sleman; |
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala Pusat
Kesehatan Masyarakat Minggir Tentang Cara Pengumpulan Data Di Pusat Kesehatan
Masyarakat Minggir |
Kedua |
: |
Penilaian
kinerja seperti dimaksud pada diktum kesatu adalah menggunakan indikator
standar pelayanan minimal (SPM) BLUD sebagaimana Peraturan Bupati Sleman
Nomor 49 tahun 2013 terlampir dalam keputusan ini |
Ketiga |
: |
Pengumpulan data untuk pengukuran kinerja dilakukan
setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, oleh penanggung jawab
kegiatan/program ke penanggungjawab laporan SPM |
Keempat |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan
surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman
dan Pusat Kesehatan Masyarakat |
Kelima |
: |
Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
Keenam |
|
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan sebagaimana mestinya |
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di :
|
Minggir |
Pada tanggal : |
|
|
|
Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Minggir |
|
|
|
ELLYZA SINAGA Penata Tk I/ III.d NIP.19660407 200212 2
002 |
No comments:
Post a Comment