1311 SOP PENILAIAN KINERJA DENGAN DP3

 

 

KOP1
 

 

 

 

 

 

 


PUSKESMAS

KEMANGKON

PENILAIAN KINERJA DENGAN DP3

PROSEDUR KERJA

ADMEN

No Kode

:

 

Terbitan

:

 

No. Revisi

:

 

Tgl. Mulai

:

 

Berlaku

:

 

Halaman

:

 

 

 

1.              1.  Tujuan

Sesuai dengan PP No. 10 tahun1978 yaitu tentang daftar pelaksanaanpekerjaan PNS ( DP3 ) yaitu bertujuan untuk menilai pelaksanaan pekerjaan PNS dalam jangka waktu 1 tahun ( Januari – Desember )

2.              2.  Ruang lingkup

Prosedur ini mencakup kegiatan pelaksanaan penilaian kinerja dengan DP3 kepada semua karyawan Pukesmas kemangkon oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai

3.              3.  Definisi

Penilaian kinerja dengan DP3 adalah bahan pertimbangan yang objectif dalam pembinaan karier PNS yang dibuat oleh pejabat penilai dan ditandatangani oleh 3 pihak, yaitu oleh pegawai yang dinilai, oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai, sedang unsure – unsure yang dinilai ada 8 yaitu :

a.       Kesetiaan

b.       Prestasi kerja

c.       Tanggungjawab

d.       Ketaatan

e.       Kejujuran

f.       Kerjasama

g.       Prakarsa

h.      Kepemimpinan ( khusus bagi PNS yang menjadi pejabat eselon V keatas )

DP3 bersifat rahasia artinya hanya pejabat penilai, atasan pejabat penilai, yang bersangkutan dan pejabat lain yang karena tugasnya berurusan dengan DP3 yang berhak mengetahui

4.              4.  Prosedur

1 Pejabat penilai memberikan nilai kepada PNS tentang pelaksanaan pekerjaannya tersebut,

  Dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut :

 

  A  Amat baik dengan angka 91 – 100

  B  Baik dengan angka 76 – 90

  C  Cukup dengan angka 51 – 60

  D  Kurang dengan angka 50 kebawah

2 Pejabat penilai memberikan hasil penilaian kepada petugas kepegawaian untuk diketik

   Diformat DP3

3 Apabila CPNS dan PNS yang dinilai menyetuji hasil penilaian tersebut, maka CPNS /

   PNS tersebut menandatangani DP3, apabila tidak menyetujui maka yang bersangkutan

   Boleh menyatakan keberatan dalam formulir DP3 pada kolom yang tersedia, dalam hal

   Dia mengajukan keberatannya kepada atasan pejabat penilai sebagai pengambil

   Keputusan terakhir  

4  Setelah formulir ditandatangani CPNS / PNS, formulir ditandatangani pejabat penilai

    Dan diajukan kepada atasan pejabat penilai untuk ditandatangani

5  Formulir DP3 dibuat rangkap 3, 1 lembar untuk CPNS / PNS yang bersangkutan, 1   

    Lembar arsip kepegawaian Puskesmas, 1 lembar untuk arsip kepegawaian dinas

    Kabupaten

 

5.              6.  Referensi

Manajemen kepegawaian negara, Edisis revisi LAN RI, 2003

 

1.              7.  Dokumen Terkait

Daftar presensi

Daftar Urutan Kepangkatan

Daftar Nominatif Pegawai

Uraian Tugas

Rencana dan hasil kegiatan bulanan

Formulir DP3

 

2.              8.  Distribusi

Karyawan yang bersangkutan

Kepegawaian Puskesmas

Kepegawaian Dinas Kesehatan

 

 

 

 

9.  Rekaman Historis Perubahan

 

No

Isi Perubahan

Tgl. Mulai Diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 


 

KOP1
 

 

 

 

 

 

 


 UPTD PUSKESMAS

KEMANGKON

PENILAIAN KINERJA DENGAN DP3

DAFTAR TILIK

ADMEN

No Kode

:

 

Terbitan

:

 

No. Revisi

:

 

Tgl. Mulai

:

 

Berlaku

:

 

Halaman

:

 

 

 

No

Kegiatan

Ya

Tidak

Tidak

Berlaku

 

Apakah  :

 

 

 

11.

pejabat penilai memberikan nilai kepada PNS tentang pelaksanaan pekerjaannya tersebut, dinyatakan dengan sebutan dan angka sbb :

a.    Amat baik dengan angka 91-100

b.    Baik dengan angka 76 – 90

c.    Cukup dengan angka 51 – 60

Kurang dengan angka 50 kebawah

 

 

 

12.

Pejabat penilai memberikan hasil penilaian kepada Petugas kepegawaian untuk diketik di format DP3

 

 

 

13.

Apabila CPNS dan PNS yang dinilai menyetujui hasil penilaian tersebut, maka CPNS / PNS tersebut menandatangani DP3, apabila tidak menyetujui maka yang bersangkutan boleh menyatakan keberatan dalam formulir DP3 pada kolom yang tersedia, dalam hal demikian ia mengajukan keberatannya kepada atasan pejabat penilai sebagai pengambil keputusan terakhir

 

 

 

14.

Setelah formulir ditandatngani CPNS / PNS, formulir ditandatangani pjabat penilai dan diajukan kepada atasan pejabat penilai untuk ditandatangani

 

 

 

 

15.

Formulir DP3 dibuat rangkap 3, 1 lembar untuk CPNS atau PNS yang bersangkutan, 1 lembar untuk arsip kepegawaian Puskesmas, 1 lembar untuk kepegawaian Dinas Kabupaten.

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment