PUSKESMAS KEMANGKON |
PENILAIAN KINERJA DENGAN DP3 |
||||||
PROSEDUR KERJA ADMEN |
No
Kode |
: |
|
||||
Terbitan |
: |
|
|||||
No.
Revisi |
: |
|
|||||
Tgl.
Mulai |
: |
|
|||||
Berlaku |
: |
|
|||||
Halaman |
: |
|
1.
1. Tujuan |
Sesuai dengan PP No. 10 tahun1978 yaitu tentang daftar
pelaksanaanpekerjaan PNS ( DP3 ) yaitu bertujuan untuk menilai pelaksanaan
pekerjaan PNS dalam jangka waktu 1 tahun ( Januari – Desember ) |
2.
2. Ruang lingkup |
Prosedur ini mencakup kegiatan pelaksanaan penilaian
kinerja dengan DP3 kepada semua karyawan Pukesmas kemangkon oleh pejabat
penilai dan atasan pejabat penilai |
3.
3. Definisi |
Penilaian kinerja
dengan DP3 adalah bahan pertimbangan yang objectif dalam pembinaan karier PNS
yang dibuat oleh pejabat penilai dan ditandatangani oleh 3 pihak, yaitu oleh
pegawai yang dinilai, oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai, sedang
unsure – unsure yang dinilai ada 8 yaitu : a.
Kesetiaan b.
Prestasi
kerja c.
Tanggungjawab d.
Ketaatan e.
Kejujuran f.
Kerjasama g.
Prakarsa h.
Kepemimpinan
( khusus bagi PNS yang menjadi pejabat eselon V keatas ) DP3 bersifat rahasia artinya hanya pejabat penilai,
atasan pejabat penilai, yang bersangkutan dan pejabat lain yang karena
tugasnya berurusan dengan DP3 yang berhak mengetahui |
4.
4. Prosedur |
1
Pejabat penilai memberikan nilai kepada PNS tentang pelaksanaan pekerjaannya
tersebut, Dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai
berikut :
A Amat baik dengan angka 91 –
100
B Baik dengan angka 76 – 90
C Cukup dengan angka 51 – 60
D Kurang dengan angka 50
kebawah 2 Pejabat penilai memberikan hasil
penilaian kepada petugas kepegawaian untuk diketik
Diformat DP3 3 Apabila CPNS dan PNS yang dinilai
menyetuji hasil penilaian tersebut, maka CPNS /
PNS tersebut menandatangani DP3, apabila tidak menyetujui maka yang
bersangkutan
Boleh menyatakan keberatan dalam formulir DP3 pada kolom yang
tersedia, dalam hal
Dia mengajukan keberatannya kepada atasan pejabat penilai sebagai
pengambil
Keputusan terakhir 4
Setelah formulir ditandatangani CPNS / PNS, formulir ditandatangani
pejabat penilai
Dan diajukan kepada atasan pejabat penilai untuk ditandatangani 5
Formulir DP3 dibuat rangkap 3, 1 lembar untuk CPNS / PNS yang
bersangkutan, 1
Lembar arsip kepegawaian Puskesmas, 1 lembar untuk arsip kepegawaian
dinas
Kabupaten |
5.
6. Referensi |
Manajemen kepegawaian negara, Edisis revisi LAN
RI, 2003 |
1.
7. Dokumen Terkait |
Daftar presensi Daftar Urutan Kepangkatan Daftar Nominatif Pegawai Uraian Tugas Rencana dan hasil kegiatan bulanan Formulir DP3 |
2.
8. Distribusi |
Karyawan
yang bersangkutan Kepegawaian
Puskesmas Kepegawaian
Dinas Kesehatan |
9. Rekaman Historis Perubahan |
No |
Isi Perubahan |
Tgl. Mulai Diberlakukan |
|
|
|
UPTD PUSKESMAS KEMANGKON |
PENILAIAN KINERJA DENGAN DP3 |
||||||
DAFTAR TILIK ADMEN |
No
Kode |
: |
|
||||
Terbitan |
: |
|
|||||
No.
Revisi |
: |
|
|||||
Tgl.
Mulai |
: |
|
|||||
Berlaku |
: |
|
|||||
Halaman |
: |
|
No |
Kegiatan |
Ya |
Tidak |
Tidak Berlaku |
|
Apakah : |
|
|
|
11. |
pejabat penilai memberikan nilai
kepada PNS tentang pelaksanaan pekerjaannya tersebut, dinyatakan dengan
sebutan dan angka sbb : a.
Amat baik dengan angka 91-100 b.
Baik dengan angka 76 – 90 c.
Cukup dengan angka 51 – 60 Kurang dengan angka 50 kebawah |
|
|
|
12. |
Pejabat penilai memberikan hasil penilaian kepada
Petugas kepegawaian untuk diketik di format DP3 |
|
|
|
13. |
Apabila CPNS dan PNS yang dinilai menyetujui hasil
penilaian tersebut, maka CPNS / PNS tersebut menandatangani DP3, apabila
tidak menyetujui maka yang bersangkutan boleh menyatakan keberatan dalam
formulir DP3 pada kolom yang tersedia, dalam hal demikian ia mengajukan
keberatannya kepada atasan pejabat penilai sebagai pengambil keputusan
terakhir |
|
|
|
14. |
Setelah formulir ditandatngani CPNS
/ PNS, formulir ditandatangani pjabat penilai dan diajukan kepada atasan
pejabat penilai untuk ditandatangani |
|
|
|
15. |
Formulir DP3 dibuat rangkap 3, 1
lembar untuk CPNS atau PNS yang bersangkutan, 1 lembar untuk arsip
kepegawaian Puskesmas, 1 lembar untuk kepegawaian Dinas Kabupaten. |
|
|
|
No comments:
Post a Comment