12510 SK PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO

 

KEPUTUSAN  KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

NOMOR : 800/     /D-2.U.2/SK/I/2016

 

TENTANG

 

PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO

DI UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO

 

KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

Menimbang

:

a.     Bahwa dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di UPTD Puskesmas Yosomulyo;

b.     Bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat  pelaksanaan program dan kegiatan di UPTD Puskesmas Yosomulyo, perlu dilakukan manajemen resiko;

c.     Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo;

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;

4.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;

5.   Peraturan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat;

6.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat;

7.   Peraturan walikota Metro Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan walikota Metro nomor 40 tahun 2010 tentang


 

 

pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis (UPT) pada perangkat daerah Kota Metro.

 

 

 

 

 

      MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo Tentang Manajemen Resiko di UPTD Puskesmas Yosomulyo.

Kedua

:

Manajemen risiko sebagaimana dimaksud diktum Kesatu meliputi kegiatan :

1.   Kajian dampak dari kegiatan pelayanan;

2.   Identifikasi risiko;

3.   Analisis risiko;

4.   Upaya pencegahan dan pengendalian.

Ketiga

       

:

  

Kegiatan sebagaimana diktum Kedua mengacu pada pedoman yang berlaku.

Keempat

:

Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) UPTD Puskesmas Yosomulyo;

Kelima

:

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam  keputusan ini, akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

 

                                                               Ditetapkan di            : Yosomulyo

 Pada tanggal             :                     .                

 KEPALA  UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,

 

 

 

HENDARTO  SKM, M.Kes

NIP. 197701141996021001                                                                        

           

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment