KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
NOMOR
: 800/ /D-2.U.2/SK/I/2016
TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO
DI UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO
KEPALA UPTD PUSKESMAS YOSOMULYO,
Menimbang |
: |
a.
Bahwa
dalam rangka melindungi keselamatan dan kesehatan serta meningkatkan
produktifitas petugas, melindungi keselamatan pasien, pengunjung, dan
masyarakat, perlu diupayakan meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program
dan kegiatan di UPTD Puskesmas Yosomulyo; b.
Bahwa dalam upaya meminimalkan risiko akibat pelaksanaan program dan kegiatan di UPTD
Puskesmas Yosomulyo, perlu dilakukan manajemen resiko; c.
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
point b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Yosomulyo; |
Mengingat |
: |
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; 4.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 5.
Peraturan Menteri
Pemberdayaan dan Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2009 tentang Pedoman
Peningkatan Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan masyarakat; 7.
Peraturan walikota Metro
Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan walikota Metro nomor 40
tahun 2010 tentang |
|
|
pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana
teknis (UPT) pada perangkat daerah Kota Metro. |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN |
Menetapkan |
: |
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala
UPTD Puskesmas Yosomulyo Tentang Manajemen Resiko di UPTD Puskesmas
Yosomulyo. |
Kedua |
: |
Manajemen risiko sebagaimana
dimaksud diktum Kesatu meliputi kegiatan : 1. Kajian dampak dari kegiatan pelayanan; 2. Identifikasi risiko; 3. Analisis risiko; 4. Upaya pencegahan dan pengendalian. |
Ketiga |
: |
Kegiatan sebagaimana diktum
Kedua mengacu pada pedoman yang berlaku. |
Keempat |
: |
Segala biaya yang di keluarkan sehubungan dengan
pelaksanaan kegiatan tim dibebankan pada Anggaran rencana bisnis (RBA) UPTD
Puskesmas Yosomulyo; |
Kelima |
: |
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak
ditetapkan dan apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan
perubahan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Yosomulyo
Pada tanggal : .
KEPALA UPTD PUSKESMAS
YOSOMULYO,
HENDARTO SKM, M.Kes
NIP.
197701141996021001
No comments:
Post a Comment