KETETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO
KOTA SURABAYA
NOMOR : 440 / A.I.SK.17.0010.07 / 436.6.3 / 2015
TENTANG
SURVEY IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
MASYARAKAT DAN
SURVEY KEPUASAN PELANGGAN MASYARAKAT
UPTD PUSKESMAS
TAMBAKREJO TAHUN 2015
KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO KOTA SURABAYA,
Menimbang |
: |
a. bahwa proses untuk mengetahui
tingkat kebutuhan dan harapan masyarakat serta
kepuasan pelanggan dalam proses mutu pelayanan di Puskesmas Tambakrejo; b. bahwa untuk mengidentifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat serta
kepuasan pelanggan
disesuaikan dengan situasi dan kondisi puskesmas; c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya; |
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah; 3. Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa; 4. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksrasi Negara Nomor 15 Tahun
2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Keputusan Menteri Negara Penadaya gunaan Aparatur Negara RI
No.PER/25/M.PAN/05/2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik; |
M E M U T U S K A N
Menetapkan |
: |
KETETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS
TAMBAKREJO TENTANG SURVEY IDENTIFIKASI KEBUTUHAN
MASYARAKAT DAN SURVEY KEPUASAN PELANGGAN MASYARAKAT UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TAHUN 2015 |
KESATU |
: |
Survey identifikasi kebutuhan masyarakat dan survey kepuasan pelanggan
masyarakat akan selalu dilakukan dengan cara membentuk tim untuk melakukan
survey, koordinasi dengan ketua tim kendali mutu terkait kelayakan materi
survey, untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan kepuasan terhadap
layanan Unit Pelayanan Teknis Dinas Puskesmas Tambakrejo; |
KEDUA |
: |
Tim mengumpulkan hasil survey, melakukan rekapitulasi, melakukan analisis
data, membuat kesimpulan lalu melaporkan hasil survey kepada ketua kendali
mutu; |
KETIGA |
: |
Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 8 Juli 2015
KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO dr. Anang Juniady Sukma A.K NIP. 19780622 200604 1 019 |
No comments:
Post a Comment