1113 SK MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ......................................

TENTANG

MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN MASYARAKAT

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPALA PUSKESMAS ABC II

Menimbang

:

a.   bahwa dalam rangka menyediakan pelayanan yang sesuai kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan komunikasi dengan masyarakat untuk memperoleh masukan;

b.   bahwa untuk melaksanakan komunikasi sebagaimana pada point a, perlu ditentukan pola menjalin komunikasi dengan masyarakat;

c.   bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara );

2.   Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.   Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF (Lembaran Daerah  );

4.   Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.   Peraturan Bupati DEF Nomor 31 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi, penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah);

 


 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

KEPUTUSAN KEPALA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT  TENTANG MENJALIN KOMUNIKASI  DENGAN MASYARAKAT DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II.

Kedua

:

Menjalin komunikasi dengan masyarakat di UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II dilakukan melalui.

1.     Pertemuan rutin dengan kader kesehatan 1 kali sebulan

2.     Rapat koordinasi pimpinan di Kecamatan 1 kali sebulan;

3.     Pertemuan lintas sektor  (Lokmin linsek) 4 kali setahun di Puskesmas;

4.     Survey kepuasan pelanggan 2 kali setahun;

5.     Melalui media surat elektronik, telphone, dan SMS;

6.     Media majalah dinding dan  papan informasi

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II.

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya.

 

 

 

                                                                                               

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

2 Januari 2015

 

 

                                                                                               

 

KEPALA PUSKESMAS ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment