SK PELIMPAHAN WEWENANG ILP PUSKESMAS

 

PEMERINTAH   KABUPATEN   KENDAL

DINAS KESEHATAN

PUSKESMAS PLANTUNGAN

Jl. Suratman No 21, Tirtomulyo Plantungan, Telp (0294) 3652015, Kode Pos 51362

E-mail : puskesmasplantungan001@gmail.com

 

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN

NOMOR : 151 TAHUN 2023

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG  

KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN,

Menimbang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.   bahwa dalam keadaan tenaga medis tidak berada di tempat dan/atau karena keterbatasan ketersediaan tenaga medis, pelayanan klinis harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku  ;

b.   bahwa tenaga medis dapat memberikan pelimpahan wewenang secara tertulis untuk melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi tertentu kepada perawat, bidan, atau tenaga kesehatan pemberi asuhan yang lain;

c.    berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan  Keputusan Kepala Puskesmas Plantungan tentang Pelimpahan Wewenang di Puskesmas Plantungan;

1.    Undang-Undang Nomor 36  Tahun  2009 tentang Kesehatan;

2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

3.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

4.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor  1423);

5.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan;

6.    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

7.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1936/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

KESATU

 

 

 

KEDUA

 

 

 

KETIGA

:

:

 

 

 

:

 

 

 

:

 

Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dapat dilakukan dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Pelimpahan wewenang tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tenaga medis tidak berada di tempat dan/atau karena keterbatasan ketersediaan tenaga medis.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di

pada tanggal

Kendal

02 Januari 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

 

:

 

KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN

NOMOR

:

151 TAHUN 2023

TANGGAL

:

02 JANUARI 2023

 

                 

 

PELIMPAHAN WEWENANG DI PUSKESMAS PLANTUNGAN

 

  1. Tenaga medis dapat memberikan pelimpahan wewenang secara tertulis untuk melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi tertentu kepada perawat, bidan, atau tenaga kesehatan pemberi asuhan yang lain.
  2. Pelimpahan wewenang tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tenaga medis tidak berada di tempat dan/atau karena keterbatasan ketersediaan tenaga medis.
  3. Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Tindakan yang dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh penerima pelimpahan.

b.    Pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan.

c.     Pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan.

d.    Tindakan yang dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan tindakan.

e.     Tindakan yang dilimpahkan tidak bersifat terus[1]menerus.

 

No comments:

Post a Comment