DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PLANTUNGAN
Jl. Suratman No 21, Tirtomulyo Plantungan, Telp (0294) 3652015, Kode
Pos 51362
E-mail : puskesmasplantungan001@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
PLANTUNGAN
NOMOR : 151 TAHUN 2023
PELIMPAHAN WEWENANG
KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN,
Menimbang Mengingat |
: : |
a. bahwa dalam keadaan tenaga medis tidak berada di
tempat dan/atau karena keterbatasan ketersediaan tenaga medis, pelayanan
klinis harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; b.
bahwa tenaga medis dapat memberikan pelimpahan wewenang secara
tertulis untuk melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi tertentu
kepada perawat, bidan, atau tenaga kesehatan pemberi asuhan yang lain; c.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, maka perlu menetapkan Keputusan
Kepala Puskesmas Plantungan tentang Pelimpahan Wewenang di Puskesmas
Plantungan; 1.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan; 2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan; 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1423); 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04 Tahun 2019
tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Kesehatan; 6.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit
Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri
Dokter Gigi; 7.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/1936/2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1186/2022 Tentang Panduan Praktik
Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; |
||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA |
: : : : |
Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dapat dilakukan
dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Pelimpahan
wewenang tersebut hanya dapat dilakukan dalam keadaan tenaga medis tidak
berada di tempat dan/atau karena keterbatasan ketersediaan tenaga medis. Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terjadi kekeliruan
didalamnya akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. |
||
Ditetapkan di |
Kendal 02 Januari
2023 |
|
LAMPIRAN |
: |
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS PLANTUNGAN |
NOMOR |
: |
151 TAHUN 2023 |
TANGGAL |
: |
02 JANUARI 2023 |
PELIMPAHAN WEWENANG
DI PUSKESMAS PLANTUNGAN
- Tenaga medis dapat memberikan pelimpahan
wewenang secara tertulis untuk melakukan tindakan kedokteran atau
kedokteran gigi tertentu kepada perawat, bidan, atau tenaga kesehatan
pemberi asuhan yang lain.
- Pelimpahan wewenang tersebut hanya dapat
dilakukan dalam keadaan tenaga medis tidak berada di tempat dan/atau
karena keterbatasan ketersediaan tenaga medis.
- Pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan
medis tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tindakan yang
dilimpahkan termasuk dalam kemampuan dan keterampilan yang telah dimiliki oleh
penerima pelimpahan.
b. Pelaksanaan
tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan.
c. Pemberi
pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan sepanjang
pelaksanaan tindakan sesuai dengan pelimpahan yang diberikan.
d. Tindakan yang
dilimpahkan tidak termasuk mengambil keputusan klinis sebagai dasar pelaksanaan
tindakan.
e. Tindakan yang
dilimpahkan tidak bersifat terus[1]menerus.
No comments:
Post a Comment