LIHAT VIDEO PENJELASAN >>>> VIEW
LIHAT VIDEO PENDALAMAN
>>>> VIEW
| f) Kriteria 1.4.6 Puskesmas menyusun dan
  melaksanakan pengelolaan program untuk memastikan semua peralatan kesehatan
  berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi alat
  Kesehatan   | |||||
| 1)  Pokok Pikiran:  a)  Manajemen alat kesehatan
  ditujukan untuk:  (1)   
  memastikan
  bahwa semua alat kesehatan tersedia dan dilakukan kegiatan pemeliharaan dan
  kalibrasi secara berkala agar semua alat kesehatan berfungsi dengan baik;  (2)   
  memastikan
  bahwa individu yang melakukan pengelolaan alat kesehatan memiliki kualifikasi
  yang sesuai dan kompeten; dan  (3)   
  memastikan
  operator yang mengoperasikan alat kesehatan tertentu telah terlatih sesuai
  dengan kompetensi yang dibutuhkan.  b)  Penggunaan Aplikasi Sarana,
  Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk
  memastikan pemenuhan terhadap Standar
  sarana, prasarana, dan alat kesehatan.  c)  Data sarana, prasarana, dan alat
  kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi oleh dinas
  kesehatan daerah kabupaten/kota untuk menjamin kebenarannya.  d)  Agar tidak terjadi keterlambatan
  atau gangguan dalam pelayanan, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi
  dengan baik, dan siap digunakan saat diperlukan. Manajemen alat kesehatan
  yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai
  dengan panduan produk tiap alat kesehatan.  e)  Pemeriksaan alat kesehatan yang
  dilakukan petugas meliputi: kondisi alat, ada tidaknya kerusakan, kebersihan,
  status kalibrasi, dan fungsi alat.  f)   Pelaksanaan kalibrasi dilakukan
  oleh pihak yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan
  perundang-undangan.  | |||||
| Elemen Penilaian | R | D | O | W | 
 | 
| a) Dilakukan inventarisasi
  alat kesehatan sesuai dengan ASPAK (D). |   | Bukti kesesuaian inventarisasi alkes dengan
  ASPAK. |   |   | 
 | 
| b) Dilakukan pemenuhan kompetensi bagi staf
  dalam mengoperasikan alat kesehatan tertentu (D, W). |     | 1. Bukti pemenuhan kompetensi staf dalam
  mengoperasikan alat kesehatan tertentu (contoh pengajuan pelatihan
  mengoperasionalkan alat ke dinas kesehatan) |     | Petugas yang bertanggungjawab dalam
  mengoperasikan alat:  penggalian
  informasi tentang mengoperasikan alat kesehatan tertentu | 
 | 
| c) Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi
  terhadap alat kesehatan secara periodik (R, D, O, W) | 1. SOP pemeliharaan alat kesehatan Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana | 1.Jadwal pemeliharaan alat  KAK PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS 2. Bukti pemeliharaan alat kesehatan  3.Bukti kalibrasi alat kesehatan   Catatan: Jika pelaksanaan kalibrasi dilakukan oleh
  Dinkes Kab/Kota, maka Puskesmas cukup menyerahkan surat permohonan pengajuan
  kalibrasi beserta notula pembahasan tentang kalibrasi (notula lokokarya
  bulanan dan/ atau pertemuan tinjauan manajemen) | Pengamatan surveior terhadap alat kesehatan
  yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi | Petugas yang bertanggung jawab terhadap
  pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan: 
  penggalian informasi terkait pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan | 
 | 
 
file 1.4.6 dan 1.4.7
ReplyDeleteUntuk regulasi apakah harus ada SK juga yang harus di upload
ReplyDelete