BAB 2.2 AKSES PELAYANAN UKM

BAB  2.2.1 Penjadwalan pelaksanaanpelayananUKM Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompokmasyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktusesuai dengan rencana.

2.2.1.1 Tersedia jadwal pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas programdan lintas sektor terkait. (D,W)

2.2.1.2 Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).

2.2.1.3 Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,W)

2.2.1.4 Hasil penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)

 

BAB  2.2.2 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap informasi, kegiatanUKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.

2.2.2.1 Dilakukan penyampaian informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas mulai dari tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan pada kelompok masyarakat, masyarakat, sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait (D,W)

2.2.2.2 Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang dikenal oleh masyarakat atau sasaran. (D,W)

2.2.2.3 Umpan balik / keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran diidentifikasi dan ditindaklanjuti (D,W)

No comments:

Post a Comment