BAB 1.6 PERAN DINAS KESEHATAN KAB/ KOTA

BAB  1.6.1 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINAS KESEHATAN KAB/ KOTA

1.6.1.1 Dinas kesehatan daerah kabupaten/ Kota menetapkan struktur organisasi puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ®

1.6.1.2 Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan kebijakan pembinaan puskesmas secara periodik yang dutuangkan dalam program kerja yang jelas dan terukur (R,D)

1.6.1.3 Ada bukti Dina kesehatan Daerah Kabupaten/. Kota melaksanakan pembinaan secara terpadu termasuk Pe,binaan oleh TPMDK sesuai ketentuan kepada Puskesmas secara periodik dengan menggunakan indikator pembinaan program dan menyampaiakan hasil pembinaan kepada puskesmas (D,W)

1.6.1.4 Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan pendampingan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (D,W)

1.6.1.5 Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di tingkat Puskesmas. (D, W)

1.6.1.6 "Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan verifikasi dan memberikan umpan

 balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W)"

1.6.1.7 Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D, W)

3 comments:

  1. Kak boleh lihat contoh bab 1.6 itu belum ada

    ReplyDelete
  2. Kak boleh minta contohnya

    ReplyDelete