BAB 1.2 TATA KELOLA ORGANISASI

BAB  1.2.1 STRUKTUR ORGANISASI

1.2.1.1 Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dengankejelasan uraian jabatan yang ada dalam struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan jabatan. (R)

1.2.1.2 Kepala puskesmas menetapkan penanggungjawab dan koordinator pelayanan puskesmas ®

1.2.1.3 Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari kepala puskesmas kepada penanggungjawab upaya, dari penanggungjawab upaya kepadakoordinator pelayanan dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila menimggalkan tugas atau terdapat kekosongan pengisian jabatan (R)

PEDOMAN Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 th 2019 puskesmas.pdf

 

BAB  1.2.2 DOKUMEN REGULASI

1.2.2.1 Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran ®

1.2.2.2 Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. ®

PEDOMAN PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI FKTP.docx


BAB  1.2.3 PENGELOLAAN JARINGAN DAN JEJARING

1.2.3.1 Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya kesehatan. (D)

1.2.3.2 Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanandan jejaring Puskesmas dengan jadwal danpenanggung jawab yang jelas serta terdapat bukti dilakukan pembinaansebagaimana diminta dalam pokok pikiran.(R, D, W) )

1.2.3.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program pembinaan jaringan dan jejaring. (D)

 

BAB  1.2.4 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS

1.2.4.1 Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi informasi sesuai denganketentuan perundang- undangan terkait SistemInformasi Puskesmas (R, D, W)

1.2.4.2 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas secara periodik (d,W)

PEDOMAN :Peraturan Menteri Kesehatan No. 31-Tahun-2019-ttg-Sistem-Informasi-Puskesmas.pdf

2 comments: