BAB 1.2.1 STRUKTUR ORGANISASI
1.2.1.1 Ada
struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/ Kota dengankejelasan uraian jabatan yang ada dalam struktur
organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan persyaratan
jabatan. (R)
1.2.1.2 Kepala
puskesmas menetapkan penanggungjawab dan koordinator pelayanan puskesmas ®
1.2.1.3 Terdapat
kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian wewenang dari kepala
puskesmas kepada penanggungjawab upaya, dari penanggungjawab upaya
kepadakoordinator pelayanan dan dari koordinator pelayanan kepada pelaksana
pelayanan kegiatan apabila menimggalkan tugas atau terdapat kekosongan
pengisian jabatan (R)
PEDOMAN : Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 th 2019 puskesmas.pdf
BAB 1.2.2 DOKUMEN
REGULASI
1.2.2.1 Ditetapkan
pedoman tata naskah Puskesmas sebagaimana diminta dalam pokok pikiran ®
1.2.2.2 Ditetapkan
kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan untuk KMP,
penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan Laboratorium. ®
PEDOMAN : PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI FKTP.docx
BAB 1.2.3 PENGELOLAAN
JARINGAN DAN JEJARING
1.2.3.1 Dilakukan
identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring Puskesmas di wilayah
kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau rujukan di bidang upaya
kesehatan. (D)
1.2.3.2 Disusun
dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan pelayanandan jejaring
Puskesmas dengan jadwal danpenanggung jawab yang jelas serta terdapat bukti
dilakukan pembinaansebagaimana diminta dalam pokok pikiran.(R, D, W) )
1.2.3.3 Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal pelaksanaan program
pembinaan jaringan dan jejaring. (D)
BAB 1.2.4 SISTEM
INFORMASI PUSKESMAS
1.2.4.1 Dilaksanakan
pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan pelaporan serta distribusi
informasi sesuai denganketentuan perundang- undangan terkait SistemInformasi
Puskesmas (R, D, W)
1.2.4.2 Dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan sistem informasi Puskesmas
secara periodik (d,W)
PEDOMAN :Peraturan Menteri Kesehatan No. 31-Tahun-2019-ttg-Sistem-Informasi-Puskesmas.pdf
ini beli ya?
ReplyDeleteuntuk bab 1 berapa?
ReplyDelete