|
Puskesmas Cangkringan |
SPO |
NO. DOKUMEN : SPO-PDF-06 |
||
|
TGL TERBIT : 01-04-2014 |
||||
|
RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS |
NOMOR
REVISI : 00 |
|||
|
HALAMAN : 1/2 |
||||
|
Dibuat oleh Koordinator Pendaftaran Indah Tri Astuti, SE |
Disetujui Oleh Management Representative dr. Dyah Arum R NIP. 19860512 201101 2
002 |
Disahkan Oleh Ka. Pusk Cangkringan Maryadi, SKM NIP. 19640209 198511 1
001 |
|
|
|
RUANG LINGKUP |
Rekam Medis Inaktif |
|||
|
TUJUAN |
Mengurangi jumlah arsip
rekam medis yang semakin bertambah. Menyiapkan fasilitas
yang cukup untuk tersedianya tempat rekam medis yang baru |
|||
|
URAIAN |
Retensi adalah proses
pemisahan status rekam medis yang aktif menjadi inaktif yaitu status rekam
medis yang tidak aktif selama 2 tahun terhitung kunjungan terakhir pasien Pemusnahan adalah proses
memusnahkan status rekam medis yang sudah memenuhi syarat yaitu 2 tahun disimpan setelah masa
retensi |
|||
|
KEBIJAKAN |
Semua pemusnahan
Rekam medis di Puskesmas Cangkringan |
|||
|
PETUGAS |
Pendaftaran |
|||
PERALATAN
|
1. Kartu Rawat Jalan 2. Daftar RM tidak aktif 3. Alat tulis kantor 4. Alat Pemusnahan |
|||
|
PROSEDUR |
1. Prosedur pemisahan status rekam medis aktif menjadi
inaktif 1.1 Dilihat dari tanggal
kunjungan terakhir 1.2 Setelah 2 tahun dari
kunjungan terakhir tersebut berkas
dipisahkan di ruang lain / terpisah dari status rekam medis aktif kemudian
catat dalam buku catatan rekam medis
inaktif 1.3 Berkas rekam medis
inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir berkunjungan 1.4 Berkas rekam medis inaktif
dapat digunakan lagi jika pasien berobat lagi
|
|||
|
|
|
|||
|
Puskesmas Cangkringan |
SPO |
NO. DOKUMEN :
SPO-PDF-06 |
||
|
TGL TERBIT : 01-04-2014 |
||||
|
RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS |
NOMOR
REVISI : 00 |
|||
|
HALAMAN :
2/2 |
||||
|
PROSEDUR |
2. Prosedur Pemusnahan 1.1
Rekam medis yang sudah memenuhi syarat untuk
dimusnahkan dilaporkan kepada kepala puskesmas 1.2 Kepala puskesmas membuat
surat keputusan tentang pemusnahan status rekam medis dan menunjuk tim
pemusnahan rekam medis 1.3 Pembentukan tim
pemusnahan dari unsur rekam medis dan tata usaha dengan SK kepala puskesmas 1.4 Tim pemusnah membuat
berita acara pemusnahan yang ditanda tangani ketua dan sekretaris dan
diketahui kepala puskesmas 1.5 Berita acara pemusnahan rekam
medis yang asli di simpan di puskesmas 1.6 Khusus untuk arsip rekam medis yang rusak / tidak dapat dibaca
dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu dicatat dalam buku catatan
pemusnahan. Pemusnahan dilaksanakan dengan dibakar biasa disaksikan pihak ketiga dan
tim pemusnah |
|||
|
REFERENSI |
-
Permenkes
RI No 269/MENKES/PER/III/2008 |
|||
No comments:
Post a Comment