MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 25, 2026

SOP RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS

 

      

Puskesmas

Cangkringan

 

SPO

 

NO. DOKUMEN   : SPO-PDF-06

TGL TERBIT         : 01-04-2014

RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS

NOMOR REVISI    : 00

HALAMAN             : 1/2

Dibuat oleh

Koordinator

Pendaftaran

 

 

 

Indah Tri Astuti, SE

Disetujui Oleh

Management Representative

 

 

 

dr. Dyah Arum R

NIP. 19860512 201101 2 002

Disahkan Oleh

Ka. Pusk Cangkringan

 

 

 

 

Maryadi, SKM

NIP. 19640209 198511 1 001

 

 

RUANG LINGKUP

 

 

 Rekam Medis Inaktif

 

TUJUAN

 

 

Mengurangi jumlah arsip rekam medis yang semakin bertambah.

Menyiapkan fasilitas yang cukup untuk tersedianya tempat rekam medis yang baru

 

URAIAN

Retensi adalah proses pemisahan status rekam medis yang aktif menjadi inaktif yaitu status rekam medis yang tidak aktif selama 2 tahun terhitung kunjungan terakhir pasien

Pemusnahan adalah proses memusnahkan status rekam medis yang sudah memenuhi  syarat yaitu 2 tahun disimpan setelah masa retensi

 

KEBIJAKAN

 

Semua pemusnahan Rekam medis di Puskesmas Cangkringan

 

PETUGAS

 

 

Pendaftaran

 

PERALATAN

 

 

1.   Kartu Rawat Jalan

2.   Daftar RM tidak aktif

3.   Alat tulis kantor

4.   Alat Pemusnahan

PROSEDUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.  Prosedur pemisahan status rekam medis aktif menjadi inaktif

1.1 Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir

1.2 Setelah 2 tahun dari kunjungan  terakhir tersebut berkas dipisahkan di ruang lain / terpisah dari status rekam medis aktif kemudian catat dalam buku catatan  rekam medis inaktif

1.3 Berkas rekam medis inaktif dikelompokkan sesuai dengan tahun terakhir berkunjungan

1.4 Berkas rekam medis inaktif dapat digunakan lagi jika pasien berobat lagi

                   

 

 

 

           

Puskesmas

Cangkringan

 

SPO

 

NO. DOKUMEN    : SPO-PDF-06

TGL TERBIT         : 01-04-2014

RETENSI DAN PEMUSNAHAN REKAM MEDIS

NOMOR REVISI   : 00

HALAMAN            : 2/2

PROSEDUR

 

2.  Prosedur Pemusnahan

1.1 Rekam medis yang sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan dilaporkan kepada kepala puskesmas

1.2 Kepala puskesmas membuat surat keputusan tentang pemusnahan status rekam medis dan menunjuk tim pemusnahan rekam medis

1.3 Pembentukan tim pemusnahan dari unsur rekam medis dan tata usaha dengan SK kepala puskesmas

1.4 Tim pemusnah membuat berita acara pemusnahan yang ditanda tangani ketua dan sekretaris dan diketahui kepala puskesmas

1.5 Berita acara pemusnahan rekam medis yang asli di simpan di puskesmas

1.6 Khusus untuk arsip  rekam medis yang rusak / tidak dapat dibaca dapat langsung dimusnahkan dengan terlebih dahulu dicatat dalam buku catatan pemusnahan.

Pemusnahan dilaksanakan dengan dibakar biasa disaksikan pihak ketiga dan tim pemusnah

REFERENSI

-       Permenkes RI No 269/MENKES/PER/III/2008

 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER