|
|
S O P
|
Pelatihan
Kader Kesehatan Posyandu
|
UPTD Puskesmas |
|
|
No.
Kode |
:
5.5.1.a |
|||
|
Terbitan |
: Pertama |
|||
|
No. Revisi |
: 00 |
|||
|
Tgl. Mulai Berlaku |
: 1 September 2015 |
|||
|
Halaman |
: 1 / 4 |
|||
|
Ditetapkan
Oleh |
|
|
||
|
1. Pengertian |
Pembangunan kesehatan dalam rangka tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur dapat berhasil dilaksanakan dengan adanya keaktifan
peran serta masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan Posyandu, karena
Posyandu adalah milik masyarakat, dilaksanakan oleh masyarakat dan ditujukan
untuk kepentingan umum. Dimana kegiatan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh
kader-kader kesehatan yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari
puskesmas mengenai pelayanan kesehatan dasar. Untuk mewujudkan tujuan posyandu maka perlu
dibarengi dengan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas oleh kader
posyandu. Banyak faktor yang mempengaruhi keaktifan kader diantaranya
pengetahuan kader tentang posyandu, pengetahuan kader tentang posyandu akan
berpengaruh terhadap kemauan dan perlaku kader untuk mengaktifkan kegiatan
posyandu. Oleh karena itu perlu diadakannya pelatihan kader posyandu , karena
perilaku yang didasari pengetahuan akan lebih langgeng daripada perilaku yang
tidak didasari pengetahuan, agar kader mampu memberikan pelayanan kesehatan
secara paripurna dan aktif datang di setiap kegiatan posyandu. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. Tujuan |
a. Untuk mengaplikasikan peran dan fungsinya sebagai
kader posyandu b. Untuk meningkatkan kemampuan fasilitasi
pembelajaran kader posyandu dalam melaksanakan tugas c. Untuk mengetahui hal hal yang boleh dilakukan
oleh kader posyandu balita dan kader posyandu balita. d. Untuk mengetahui peran kader posyandu balita dan
kader posyandu balita. e. Untuk mengetahui definisi posyandu balita dan
posyandu lansia. f. Untuk mengetahui tujuan dan sasaran posyandu
balita dan posyandu lansia. g. Untuk mengetahui kegiatan posyandu
balita dan posyandu lansia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3. Kebijakan |
SK Plt. Kepala UPTD
Puskesmas No ...... Sebagai pedoman kegiatan Pelatihan Kader
Kesehatan Remaja Kegiatan Pelatihan Kader Keehatan Remaja harus mengikuti langkah langkah yang
tertuang dalam SPO. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4. Prosedur |
2.
Penanggung jawab kegiatan mempersiapkan
perlengkapan kegiatan dan mengadakan rapat koordinasi pelaksanaan Pelatihan
Kader Kesehatan dengan pihak terkait 3.
Penanggung jawab kegiatan menyampaikan kegiatan yang akan dilaksanakan kepada pelaksana kegiatan pada saat minilokakarya 4.
Penanggung jawab kegiatan menjelaskan tekhnis pelaksanaan kegiatan kepada pelaksana program pada saat
minilokakarya 5.
Pelaksana
kegiatan melaksanakan kegiatan 6.
Penanggungjawab kegiatan memantau pelaksanaan kegiatan 7.
Pelaksana kegiatan membuat laporan hasil kegiatan 8.
Pelaksana kegiatan melaporkan
hasil kegiatan kepada penanggung jawab kegiatan 9.
Penanggung jawab kegiatan melakukan rekapitulasi hasil kegiatan 10.
Penanggung jawab kegiatan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan 11. Penanggung jawab kegiatan mencatat hasil
evaluasi 12. Penanggung jawab kegiatan melaporkan hasil kegiatan dan evaluasi kegiatan kepada
Penanggung jawab program 13. Penanggung jawab program melaporkan hasil kegiatan dan evaluasi kegiatan kepada Kepala Puskesmas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5. Bagan Alur |
PEMANTAUAN KEGIATAN O/
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN PELAPORAN HASIL &
EVALUASI KEGIATAN O/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KEPADA KEPALA PUSKESMAS PERENCANAAN & PENENTUAN
TANGGAL KEGIATAN PELATIHAN KADER KESEHATAN POSYANDU |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. Unit Terkait |
PROMKES UPTD Puskesmas KIA KB UPTD Puskesmas P2PL UPTD Puskesmas Kesling UPTD Puskesmas Gizi UPTD Puskesmas Dinas Kesehatan Kota Surakarta |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7. Referensi |
digilib.unimus.ac.id |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||





No comments:
Post a Comment