MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, March 17, 2026

SOP KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN

 

 

 

 

 

 


Dinas Kesehatan

Kota Surakarta

SOP

KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN

 

 

 

 

UPTD Puskesmas

Pajang

No. Dokumen

: SOP.PJ.UKM.

No. Revisi

: 00

Tgl. Terbit

:

Halaman

: 1 / 3

Ditetapkan Oleh

Kepala UPTD Puskesmas Pajang

 

 

 

dr. Wahyu Indianto

NIP. 19681118 200003 1 004

A.  PENGERTIAN

1.    Kesepakatan pelaksanaan kegiatan dengan sasaran program Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat adalah kesepakatan yang dibuat oleh penanggung jawab, pelaksana dan sasaran program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat  tentang waktu dan tempat pelaksanaan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat  

2.    Kesepakatan dilaksanakan oleh penanggung jawab, pelaksana dengan sasaran program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat   pada setiap kegiatan baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas

3.    Kesepakatan dilaksanakan pada setiap program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat  kegiatan Puskesmas.

 

B.  TUJUAN

Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjamin program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dilakukan tepat sasaran dan tepat waktu, tidak terjadi konflik antara pengelola program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dan sasaran program.

 

C. KEBIJAKAN

1.    SK Kepala Puskesmas Pajang tentang indikator dan target pencapaian kinerja UKM

2.    SK Persyaratan Kompetensi penanggung jawab UKM

3.    SK Penetapan penanggung jawab UKM

4.    SK Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana untuk memfasilitasi peran serta masyarakat

5.    SK Kepala Puskesmas tentang pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas

 

D. REFERENSI

Pedoman Perencanaan Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006

 

E.  LANGKAH-LANGKAH PROSEDUR

1.    Kepala Puskesmas mengundang penanggung jawab program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat untuk membahas kegiatan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

2.    Kepala puskesmas menyampaikan kegiatan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

3.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang cara pelaksanaan kegiatan

4.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang waktu pelaksanaan kegiatan

5.    Kepala puskesmas bersama  peserta pertemuan  membahas tentang tempat  pelaksanaan kegiatan

6.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan  membahas tentang sasaran  pelaksanaan kegiatan

7.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan menentukan pelaksana  kegiatan

8.    Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang biaya  pelaksanaan kegiatan

9.    Kepala puskesmas  membacakan kesepakatan hasil pertemuan

10. Kepala puskesmas beserta peserta pertemuan menyepakati hasil pertemuan

11. Petugas yang ditunjuk mencatat hasil kegiatan dalam notulen

12. Hasil kesepakatan disampaikan pada tokoh masyarakat dan sasaran program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat/masyarakat oleh kepala desa

13. Penanggung jawab program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat  menyampaikan hasil kesepakatan kepada pelaksana program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat  pada mini lokakarya Puskesmas

 

F.  DIAGRAM ALIR

G. -

 

H. UNIT TERKAIT

1.    Penanggung jawab dan pelaksana Program KIA-KB

2.    Penanggung jawab dan pelaksana Program Gizi

3.    Penanggung jawab dan pelaksana Program Kesehatan Lingkungan

4.    Penanggung jawab dan pelaksana Program Upaya Kesehatan

5.     

 

I.    Rekaman historis perubahan

No

Yang dirubah

Isi Perubahan

Tgl mulai diberlakukan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Popular Posts