|
Dinas
Kesehatan Kota Surakarta |
SOP |
KESEPAKATAN PELAKSANAAN KEGIATAN DENGAN SASARAN PROGRAM PROMOSI DAN PEMBERDAYAAN KESEHATAN |
UPTD Puskesmas Pajang |
|
|
No.
Dokumen |
: SOP.PJ.UKM. |
|||
|
No.
Revisi |
:
00 |
|||
|
Tgl.
Terbit |
: |
|||
|
Halaman
|
: 1 / 3 |
|||
|
Ditetapkan Oleh |
Kepala UPTD Puskesmas Pajang
dr. Wahyu
Indianto NIP.
19681118 200003 1 004 |
|||
A. PENGERTIAN
1. Kesepakatan pelaksanaan kegiatan dengan sasaran program
Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat adalah kesepakatan yang dibuat
oleh penanggung jawab, pelaksana dan sasaran program promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat tentang waktu
dan tempat pelaksanaan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
2. Kesepakatan dilaksanakan oleh penanggung jawab, pelaksana
dengan sasaran program promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat pada setiap kegiatan baik di dalam maupun di
luar gedung puskesmas
3. Kesepakatan dilaksanakan pada setiap program promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
kegiatan Puskesmas.
B. TUJUAN
Sebagai
acuan penerapan langkah-langkah untuk
menjamin program promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat dilakukan tepat
sasaran dan tepat waktu, tidak terjadi konflik antara pengelola program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dan sasaran
program.
C. KEBIJAKAN
1. SK
Kepala Puskesmas Pajang tentang indikator dan target pencapaian kinerja UKM
2. SK
Persyaratan Kompetensi penanggung jawab UKM
3. SK
Penetapan penanggung jawab UKM
4. SK
Kepala Puskesmas tentang kewajiban Penanggung jawab UKM Puskesmas dan pelaksana
untuk memfasilitasi peran serta masyarakat
5. SK
Kepala Puskesmas tentang pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas
D. REFERENSI
Pedoman Perencanaan
Tingkat Puskesmas, Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI 2006
E. LANGKAH-LANGKAH
PROSEDUR
1. Kepala Puskesmas mengundang penanggung jawab program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, Kepala Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat untuk
membahas kegiatan program promosi
kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
2. Kepala puskesmas menyampaikan kegiatan program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
3. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang cara pelaksanaan kegiatan
4. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang waktu pelaksanaan kegiatan
5. Kepala puskesmas bersama
peserta pertemuan membahas
tentang tempat pelaksanaan kegiatan
6. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas tentang sasaran pelaksanaan kegiatan
7. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan menentukan
pelaksana kegiatan
8. Kepala puskesmas bersama peserta pertemuan membahas
tentang biaya pelaksanaan kegiatan
9. Kepala puskesmas
membacakan kesepakatan hasil pertemuan
10. Kepala puskesmas beserta peserta pertemuan menyepakati
hasil pertemuan
11. Petugas yang ditunjuk mencatat hasil kegiatan dalam
notulen
12. Hasil kesepakatan disampaikan pada tokoh masyarakat dan
sasaran program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat/masyarakat oleh
kepala desa
13. Penanggung jawab program promosi kesehatan dan
pemberdayaan masyarakat menyampaikan
hasil kesepakatan kepada pelaksana program promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat pada mini lokakarya Puskesmas
F. DIAGRAM
ALIR
G. -
H. UNIT
TERKAIT
1. Penanggung jawab dan pelaksana Program KIA-KB
2. Penanggung jawab dan pelaksana Program Gizi
3. Penanggung jawab dan pelaksana Program Kesehatan
Lingkungan
4. Penanggung jawab dan pelaksana Program Upaya Kesehatan
5.
I. Rekaman
historis perubahan
|
No |
Yang dirubah |
Isi Perubahan |
Tgl
mulai diberlakukan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment