MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 4, 2026

PEDOMAN GIZI RAWAT INAP

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.       Latar Belakang Masalah

                Puskesmas adalah suatu kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.

        Salah satu trend sektor kesehatan, terkait keberadaan Puskesmas ini,  adalah suatu insitusi yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik lapangan maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas dengan rawat inap.

                Puskesmas Perawatan atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif terbatas maupun rawat inap sementara. Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang  Kesehatan di Kabupaten/Kota , pengertian rawat inap, merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.

                Pelayanan gizi adalah suatu upaya memperbaiki, meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.

                Pelayanan gizi di rumah sakit ini diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis, status gizi, dan status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya kondisi penyakit juga dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Sering terjadi kondisi pasien yang semakin buruk karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk perbaikan organ tubuh yang mengakibatkan beberapa masalah gizi.

                Masalah gizi di rumah sakit dinilai sesuai kondisi perorangan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi proses penyembuhan. Kecenderungan peningkatan kasus penyakit yang terkait gizi (nutrition-related disesae), memerlukan penatalaksanaan gizi secara khusus. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan gizi yang bermutu untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal dan mempercepat penyembuhan .

                Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan tujuan perbaikan gizi  adalah untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat.Mutu gizi akan tercapai antara lain melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di semua institusi pelayanan kesehatan. Salah satu pelayanan kesehatan yang penting adalah pelayanan gizi di Puskesmas baik  rawat inap maupun puskesmas non rawat inap. Puskesmas dan jejaringnya harus membina Upaya Kesehatan yang Berbasis Masyarakat

 

B.    Tujuan

1.     Tujuan Umum

Tersedianya acuan dalam melaksanakan pelayanan gizi rawat inap di Puskesmas dan jejaringnya

2.     Tujuan Khusus

a.     Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan gizi rawat inap, peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana di Puskesmas dan jejaringnya;

b.      Tersedianya acuan untuk melaksanakan pelayanan gizi rawat inap yang bermutu di Puskesmas  dan jejaringnya

c.     Tersedianya acuan bagi tenaga gizi puskesmas untuk bekerja secara profesional memberikan pelayanan gizi rawat inap yang bermutu kepada pasien/ klien di Puskesmas  dan jejarinya;

d.     Tersedianya acuan monitoring dan evaluasi pelayanan gizi rawat inap di puskesmas dan jejaringnya

 

C. Sasaran Pedoman

1.     Tenaga gizi Puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya di Puskesmas

2.     Pengelola program kesehatan dan lintas sektor terkait

 

 

D. Ruang Lingkup

1.     Kebijakan Pelayanan gizi rawat inap di Puskesmas

2.     Pencatatan dan pelaporan

3.     Monitoring dan Evaluasi

 

E. Batasan Operasional

1.     Di Rawat Inap

-      Asuhan gizi pasien rawat inap

-      Distribusi makanan pasien rawat inap

-      Pemberian edukasi bila keluarga menyediakan makanan

-      Pemesanan bahan makanan untuk pasien rawat inap

-      Pemesanan,penyiapan,distribusi dan pemberian makananpada pasien rawat inap

-      Penyimpanan bahan makanan untuk pasien rawat inap

Beberapa ketentuan perundang- undangan yang digunakan sebagai dasar Penyelenggaraan pelayanan gizi rawat inap di Puskesmas adalah sebagai berikut

1.     Undang-undang nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas

2.     Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1996 tentang kesehatan

3.     Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 tahun 2013  tentang  Praktik Tenaga Gizi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

STANDAR KETENAGAAN

 

A.         Kualifikasi Sumber Daya Manusia TanagaGizi

Berikut ini kualifikasi SDM dan realisasi Tenaga Gizi yang ada di rawat inap Puskesmas Gajahan :

Kegiatan

Kualifikasi SDM

Realisasi

Pelayanan kesehatan Gizi

 

 

 

Pendidikan minimal DIII Gizi

Diampu oleh 2 orang dengan latar belakang pendidikan DIII Gizi

 

  1. Distribusi Ketenagaan

Tenaga Gizi yang ada di rawat inap Puskesmas Gajahan adalah sebagai berikut :

Kegiatan

Petugas

Unit terkait

Pelayanan kesehatan Gizi

 

Maryunanto Jati W,AMG

Untung Sudrajat, AMG

Kepala Puskesmas

Rawat Inap

 

C.         Jadwal  Kegiatan

1.     Pengaturan kegiatan pelayanan gizi rawat inap  dilakukan bersama oleh para pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tiga bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan Kepala Puskesmas.

2.     Jadwal kegiatan pelayanan gizi rawat inap  dibuat untuk jangka waktu satu tahun, dan di lihat dalam jadwal kegiatan bulanan dan dikoordinasikan pada awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.

3.     Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan pelayanan gizi rawat inap  di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas Gajahan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

STANDAR  FASILITAS

 

A.         Denah Ruang

POLI

GIZi

 

 

 

B.         Peta Wilayah

 

 

 

 

 

 

            Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan pelayanan gizi rawat inap Puskesmas Gajahan memiliki penunjang yang harus dipenuhi

Kegiatan pelayanan gizi rawat inap

Sarana Prasana

Ruang Penerimaan dan Penimbangan Bahan Makanan

Rak bahan-bahan makanan

timbangan kap. 20-300 kg

troly 

pembuka botol penusuk beras  pisau

lemari arsip

Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Basah

Freezer 

lemari pendingin

timbangan kapasitas 20-100 kg

Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Kering

Lemari beras 

Rak,palet,

lemari penyimpanan  bahan makanan 

timbangan kapasitas 20-100kg

troly 

Ruang Pengolahan dan  Memasak dan Penghangatan Makanan

Kompor gas elpiji

kompor minyak tanah

kompor listrik  

panci  

penggorengan

rice cooker

rak-rak makanan 

dll

Ruang Pembagian, Penyajian Makanan

Meja kursi 

sendok  garpu 

penjepit makanan

sarung tangan plastik sekali pakai

piring makan gelas minum

mangkuk sayur  

piring kue cekung 

cangkir tertutup, tutup gelas

tatanan gelas nampan tempat telur

troli untuk makanan

rak-rak piring kapasitas 3 susun

kertas label

Ruang cuci

Perlengkapan mencuci

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

TATA LAKSANA PELAYANAN  GIZI

 

A.         Lingkup Kegiatan

Kegiatan pelayanan gizi dilakukan di dalam gedung, antara lain :

-      Penyelenggaraan makan pasien Rawat inap yaitu di dapur puskesmas, 

-      Ruang Perawatan pasien,

-      Konseling  Gizi dan ASI Eksklusif  di ruang konsultasi gizi  

1. Kegiatan di Dalam Gedung

a.   Asuhan gizi pasien rawat inap

b.   Distribusi makanan pasien rawat inap

c.   Pemberian edukasi bila keluarga menyediakan makanan

d.   Pemesanan bahan makanan untuk pasien rawat inap

e.   Pemesanan,penyiapan,distribusi dan pemberian makananpada pasien rawat inap

f.    Penyimpanan bahan makanan untuk pasien rawat inap

 

B.         Strategi / Metode

Merupakan cara yang dilakukan untuk mencapai tujuan kegiatan upaya kesehatan lingkungan. Ada tiga strategi yaitu :

1.   Strategi advokasi .

Merupakan kegiatan untuk meyakinkan orang lain agar membantu atau mendukung pelaksanaan program. Advokasi adalah pendekatan kepada pengambil keputusan dari berbagai tingkat dan sektor terkait dengan kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan para pejabat pembuat keputusan atau penentu kebijakan bahwa program kesehatan yang akan dilaksanakan tersebut sangat penting oleh sebab itu perlu dukungan kebijakan atau keputusan dari pejabat tersebut. Dukungan dari pejabat pembuat keputusan dapat berupa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, surat keputusan, surat instruksi, dana atau fasilitas lain..

2.   Strategi kemitraan.

Tujuan dari kegiatan yang akan dilaksanakan dapat tercapai apabila ada dukungan dari berbagai elemen yang ada di masyarakat. Dukungan dari masyarakat dapat berasal dari unsur informal (tokoh agama dan tokoh masyarakat ) yang mempunyai pengaruh dimasyarakat. Tujuannnya adalah agar para tokoh masyarakat menjadi jembatan antara sektor kesehatan sebagai pelaksana program dengan masyarakat sebagai penerima program kesehatan. Strategi ini sebagai upaya membina suasana yang kondusif terhadap kesehatan. Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan tokoh masyarakat, seminar, lokakarya, bimbingan kepada tokoh masyarakat dan sebagainya.

3.   Strategi pemberdayaan masyarakat.

Adalah strategi yang ditujukan kepada masyarakat secara langsung. Tujuan utama pemberdayaan adalah mewujudkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan mereka sendiri. Bentuk kegiatan pemberdayaan ini dapat diwujudkan dengan berbagai kegiatan antara lain penyuluhan kesehatan, pengorganisasian dan pengembangan masyarakat dalam bentuk usaha untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Dengan meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga akan berdampak terhadap kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan. Misalnya terbentuk dana sehat, dan sebagainya.

C.         Langkah Kegiatan

a.     Perencanaan ( P1)

Petugas merencanakan kegiatan gizi pada RKA APBD, JKN (yang bersumber dari dana JKN) dan atau melalui RKA,BOK yang bersumber dari dana bantuan operasional kesehatan

b.     Penggerakan dan Pelaksanaan (P2)

Pada kegiatan P2 petugas melakukan:

-       Membuat jadwal kegiatan

-       Mengkoordinasikan dengan bendahara JKN/Bendahara BOK

-       Mengkoordinasikan dengan linats program tentang kegiatan yang akan dilaksanakan

-       Melaksanakan kegiatan

c.     Pengawasan, Pengendalian  Penilaian ( P3 )

-       Petugas mencatat hasil kegiatan dan melaporkan hasil kegiatan

-       Petugas menganalisa hasil kegiatan

-       Petugas membuat kajian pencapaian dan menindaklanjuti

 

 

 

BAB V

LOGISTIK

 

            Perencanaan logistik adalah merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di masing-masing organisasi.

            Kebutuhan dana dan logistik untuk pelaksanaan kegiatan program gizi direncanakan dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.

1.  Kegiatan di dalam rawat inap Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana antara lain :

-    Rak bahan-bahan makanan

-    timbangan kap. 20-300 kg

-    troly 

-    pembuka botol penusuk beras  pisau

-    lemari arsip

-    Freezer 

-    lemari pendingin

-    timbangan kapasitas 20-100 kg

-    Lemari beras 

-    Rak,palet,

-    lemari penyimpanan  bahan makanan 

-    timbangan kapasitas 20-100kg

-    troly

-    Kompor gas elpiji

-    kompor minyak tanah

-    kompor listrik 

-    panci  

-    penggorengan

-    rice cooker

-    rak-rak makanan 

-    Meja kursi 

-    sendok  garpu 

-    penjepit makanan

-    sarung tangan plastik sekali pakai

-    piring makan gelas minum

-    mangkuk sayur  

-    piring kue cekung 

-    cangkir tertutup, tutup gelas

-    tatanan gelas nampan tempat telur

-    troli untuk makanan

-    rak-rak piring kapasitas 3 susun

-    kertas label

-    Perlengkapan mencuci

            Prosedur pengadaan barang dilakukan oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan direncanakan oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan bendahara puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

KESELAMATAN SASARAN

 

            Setiap kegiatan yang dilakukan pasti akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan sasaran antara lain :

1.       Identifikasi Resiko.

Penanggungjawab program sebelum melaksanakan kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.

2.       Analisis Resiko.

       Tahap selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang terjadi.

3.       Rencana Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.

Setelah dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang mungkin terjadi.

4.       Rencana Upaya Pencegahan.

Tahap selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau dampak yang terjadi.

5.       Monitoring dan Evaluasi.

Monitoring adalah penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VII

KESELAMATAN KERJA

                  

            Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan.

              Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman, kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan,  bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko pekerjaan.

              Dalam penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

              Seiring dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan, maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas kesehatan merupakan orang pertama yang terpapar terhadap masalah kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang sesuai dan dengan cara yang benar, harus menggunakan alat pelindung diri yang benar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VIII

PENGENDALIAN MUTU

 

            Pengendalian mutu adalah kegiatan yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan. Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu, sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

            Kinerja pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai berikut:

1.       Ketepatan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual

2.       Kesesuaian petugas yang melaksanakan kegiatan

3.       Ketepatan metoda yang digunakan

4.       Tercapainya indikator

            Hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap pertemuan mini lokakarya tiap bulan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IX

PENUTUP

 

            Pedoman pelaksanaan pelayanan  gizi rawat inap ini dibuat untuk memberikan petunjuk dalam pelaksanaan pelayanan  gizi rawat inap di Puskesmas Gajahan, penyusunan pedoman disesuaikan dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.

Pedoman ini digunakan sebagai acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan program gizi di puskesmas agar tidak terjadi penyimpangan  atau pengurangan dari kebijakan yang telah ditentukan.

 

Plt. Kepala UPTD Puskesmas Gajahan

Pejabat Teknis UKP

 

 

drg. Supraptini

 

 

dr. Agil Priambodo

      NIP. 19600323 198801 2 002

 

NIP. 19810926 200902 1 005

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEDOMAN

PELAYANAN GIZI RAWAT INAP

 

NOMOR DOKUMEN

TANGGAL TERBIT

NOMOR REVISI

:

:

:

001/PDM/UKP/GJH/2006

2 MEI 2016

00

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

UPTD PUSKESMAS GAJAHAN

KOTA SURAKARTA

No comments:

Post a Comment

Popular Posts