BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Puskesmas adalah suatu kesatuan
organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan
masyarakat yang juga membina peran serta masyarakat disamping memberikan
pelayanan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya
dalam bentuk kegiatan pokok. Dengan kata lain Puskesmas mempunyai wewenang dan
tanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan masyarakat dalam wilayah kerjanya.
Salah
satu trend sektor kesehatan, terkait keberadaan Puskesmas ini, adalah
suatu insitusi yang mampu segera mengadakan rencana, operasional, tindakan baik
lapangan maupun perawatan serta pengembangan secara cepat adalah Puskesmas
dengan rawat inap.
Puskesmas Perawatan
atau Puskesmas Rawat Inap merupakan Puskesmas yang diberi tambahan ruangan dan
fasilitas untuk menolong penderita gawat darurat, baik berupa tindakan operatif
terbatas maupun rawat inap sementara. Sesuai Standard Pelayanan Minimal Bidang
Kesehatan di Kabupaten/Kota , pengertian rawat inap, merupakan pelayanan
kesehatan perorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan,
keperawatan, rehabilitasi medik dengan menginap di ruang rawat inap pada sarana
kesehatan rumah sakit pemerintah dan swasta, serta puskesmas perawatan dan
rumah bersalin, yang oleh karena penyakitnya penderita harus menginap.
Pelayanan gizi adalah suatu upaya memperbaiki,
meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien
yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan,
analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan
dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat
atau sakit.
Pelayanan gizi di rumah sakit
ini diberikan dan disesuaikan dengan keadaan pasien berdasarkan keadaan klinis,
status gizi, dan status metabolisme tubuh. Keadaan gizi pasien sangat
berpengaruh pada proses penyembuhan penyakit, sebaliknya kondisi penyakit juga
dapat berpengaruh terhadap keadaan gizi pasien. Sering terjadi kondisi pasien
yang semakin buruk karena tidak tercukupinya kebutuhan zat gizi untuk perbaikan
organ tubuh yang mengakibatkan beberapa masalah gizi.
Masalah gizi di rumah sakit
dinilai sesuai kondisi perorangan yang secara langsung maupun tidak langsung
mempengaruhi proses penyembuhan. Kecenderungan peningkatan kasus penyakit yang
terkait gizi (nutrition-related disesae), memerlukan penatalaksanaan
gizi secara khusus. Oleh karena itu dibutuhkan pelayanan gizi yang bermutu
untuk mencapai dan mempertahankan status gizi yang optimal dan mempercepat
penyembuhan .
Undang-undang nomor 36
tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi
perorangan dan masyarakat.Mutu gizi akan tercapai antara lain melalui
penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan profesional di semua institusi
pelayanan kesehatan. Salah satu pelayanan kesehatan yang penting adalah
pelayanan gizi di Puskesmas baik rawat
inap maupun puskesmas non rawat inap. Puskesmas dan jejaringnya harus membina
Upaya Kesehatan yang Berbasis Masyarakat
B.
Tujuan
1. Tujuan Umum
Tersedianya acuan dalam melaksanakan pelayanan gizi rawat inap di
Puskesmas dan jejaringnya
2. Tujuan Khusus
a. Tersedianya acuan tentang jenis pelayanan gizi rawat inap,
peran dan fungsi ketenagaan, sarana dan prasarana di Puskesmas dan jejaringnya;
b. Tersedianya
acuan untuk melaksanakan pelayanan gizi rawat inap yang bermutu
di Puskesmas dan jejaringnya
c. Tersedianya acuan bagi tenaga gizi puskesmas untuk
bekerja secara profesional memberikan pelayanan gizi rawat inap yang
bermutu kepada pasien/ klien di Puskesmas
dan jejarinya;
d. Tersedianya acuan monitoring dan evaluasi pelayanan
gizi rawat inap di puskesmas dan jejaringnya
C. Sasaran Pedoman
1. Tenaga gizi Puskesmas dan tenaga kesehatan lainnya di
Puskesmas
2. Pengelola program kesehatan dan lintas sektor terkait
D. Ruang Lingkup
1. Kebijakan Pelayanan gizi rawat inap di
Puskesmas
2. Pencatatan dan pelaporan
3. Monitoring dan Evaluasi
E. Batasan Operasional
1. Di Rawat Inap
- Asuhan
gizi pasien rawat inap
- Distribusi
makanan pasien rawat inap
- Pemberian
edukasi bila keluarga menyediakan makanan
- Pemesanan
bahan makanan untuk pasien rawat inap
- Pemesanan,penyiapan,distribusi
dan pemberian makananpada pasien rawat inap
- Penyimpanan
bahan makanan untuk pasien rawat inap
Beberapa ketentuan perundang- undangan yang digunakan sebagai dasar Penyelenggaraan
pelayanan gizi rawat inap di Puskesmas adalah sebagai berikut
1. Undang-undang nomor 75 tahun 2014 tentang puskesmas
2. Peraturan Pemerintah nomor
32 tahun 1996 tentang kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan
nomor 26 tahun 2013 tentang Praktik Tenaga Gizi
BAB
II
STANDAR
KETENAGAAN
A.
Kualifikasi Sumber Daya Manusia TanagaGizi
Berikut ini
kualifikasi SDM dan realisasi Tenaga Gizi yang ada di rawat inap Puskesmas Gajahan
:
|
Kegiatan |
Kualifikasi SDM |
Realisasi |
|
Pelayanan kesehatan Gizi |
Pendidikan minimal DIII
Gizi |
Diampu oleh 2 orang
dengan latar belakang pendidikan DIII Gizi |
- Distribusi Ketenagaan
Tenaga
Gizi yang ada di rawat inap Puskesmas Gajahan adalah sebagai berikut :
|
Kegiatan |
Petugas |
Unit terkait |
|
Pelayanan kesehatan Gizi |
Maryunanto Jati W,AMG Untung Sudrajat, AMG |
Kepala Puskesmas Rawat Inap |
C.
Jadwal Kegiatan
1.
Pengaturan kegiatan pelayanan gizi rawat inap dilakukan bersama oleh para
pemegang program dalam kegiatan lokakarya mini bulanan maupun tiga bulanan/lintas sektor, dengan persetujuan
Kepala Puskesmas.
2.
Jadwal kegiatan pelayanan gizi rawat inap dibuat untuk jangka waktu satu tahun,
dan di lihat dalam jadwal kegiatan bulanan
dan dikoordinasikan pada
awal bulan sebelum pelaksanaan jadwal.
3.
Secara keseluruhan jadwal dan perencanaan kegiatan
pelayanan gizi rawat inap di koordinasikan oleh Kepala Puskesmas
Gajahan.
BAB
III
STANDAR FASILITAS
A.
Denah
Ruang
POLI GIZi
B.
Peta
Wilayah
Untuk menunjang
tercapainya tujuan kegiatan pelayanan gizi rawat
inap Puskesmas Gajahan
memiliki penunjang yang harus dipenuhi
|
Kegiatan pelayanan gizi rawat
inap |
Sarana Prasana |
|
Ruang Penerimaan dan Penimbangan Bahan Makanan |
Rak bahan-bahan makanan timbangan kap. 20-300 kg troly pembuka botol penusuk beras pisau lemari arsip |
|
Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Basah |
Freezer lemari pendingin timbangan kapasitas 20-100 kg |
|
Ruang Penyimpanan Bahan Makanan Kering |
Lemari beras Rak,palet, lemari penyimpanan bahan makanan timbangan kapasitas 20-100kg troly |
|
Ruang Pengolahan dan Memasak dan Penghangatan Makanan |
Kompor gas elpiji kompor minyak tanah kompor listrik panci penggorengan rice cooker rak-rak makanan dll |
|
Ruang Pembagian, Penyajian Makanan |
Meja kursi sendok garpu penjepit makanan sarung tangan plastik sekali pakai piring makan gelas minum mangkuk sayur piring kue cekung cangkir tertutup, tutup gelas tatanan gelas nampan tempat telur troli untuk makanan rak-rak piring kapasitas 3 susun kertas label |
|
Ruang cuci |
Perlengkapan mencuci |
BAB IV
TATA LAKSANA
PELAYANAN GIZI
A.
Lingkup
Kegiatan
Kegiatan pelayanan
gizi dilakukan di dalam gedung, antara lain :
-
Penyelenggaraan
makan pasien Rawat inap yaitu di dapur puskesmas,
-
Ruang
Perawatan pasien,
-
Konseling Gizi dan ASI Eksklusif di ruang konsultasi gizi
1. Kegiatan di Dalam Gedung
a.
Asuhan gizi pasien rawat
inap
b.
Distribusi makanan pasien
rawat inap
c.
Pemberian edukasi bila
keluarga menyediakan makanan
d.
Pemesanan bahan makanan
untuk pasien rawat inap
e.
Pemesanan,penyiapan,distribusi
dan pemberian makananpada pasien rawat inap
f.
Penyimpanan bahan makanan
untuk pasien rawat inap
B.
Strategi / Metode
Merupakan cara yang
dilakukan untuk mencapai tujuan kegiatan upaya kesehatan lingkungan. Ada tiga
strategi yaitu :
1.
Strategi
advokasi .
Merupakan
kegiatan untuk meyakinkan orang lain agar membantu atau mendukung pelaksanaan
program. Advokasi adalah pendekatan kepada pengambil keputusan dari berbagai
tingkat dan sektor terkait dengan kesehatan. Tujuan kegiatan ini adalah untuk
meyakinkan para pejabat pembuat keputusan atau penentu kebijakan bahwa program
kesehatan yang akan dilaksanakan tersebut sangat penting oleh sebab itu perlu
dukungan kebijakan atau keputusan dari pejabat tersebut. Dukungan dari pejabat
pembuat keputusan dapat berupa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dalam
bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, surat keputusan, surat instruksi,
dana atau fasilitas lain..
2.
Strategi
kemitraan.
Tujuan dari
kegiatan yang akan dilaksanakan dapat tercapai apabila ada dukungan dari
berbagai elemen yang ada di masyarakat. Dukungan dari masyarakat dapat berasal
dari unsur informal (tokoh agama dan tokoh masyarakat ) yang mempunyai pengaruh
dimasyarakat. Tujuannnya adalah agar para tokoh masyarakat menjadi jembatan
antara sektor kesehatan sebagai pelaksana program dengan masyarakat sebagai
penerima program kesehatan. Strategi ini sebagai upaya membina suasana yang kondusif
terhadap kesehatan. Bentuk kegiatan dapat berupa pelatihan tokoh masyarakat,
seminar, lokakarya, bimbingan kepada tokoh masyarakat dan sebagainya.
3.
Strategi
pemberdayaan masyarakat.
Adalah strategi
yang ditujukan kepada masyarakat secara langsung. Tujuan utama pemberdayaan
adalah mewujudkan kemampuan masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan
kesehatan mereka sendiri. Bentuk kegiatan pemberdayaan ini dapat diwujudkan
dengan berbagai kegiatan antara lain penyuluhan kesehatan, pengorganisasian dan
pengembangan masyarakat dalam bentuk usaha untuk meningkatkan pendapatan
keluarga. Dengan meningkatkan kemampuan ekonomi keluarga akan berdampak
terhadap kemampuan dalam pemeliharaan kesehatan. Misalnya terbentuk dana sehat,
dan sebagainya.
C.
Langkah
Kegiatan
a. Perencanaan (
P1)
Petugas
merencanakan kegiatan gizi pada RKA
APBD, JKN (yang
bersumber dari dana JKN) dan atau melalui RKA,BOK yang bersumber dari dana
bantuan operasional kesehatan
b.
Penggerakan dan Pelaksanaan
(P2)
Pada
kegiatan P2 petugas melakukan:
-
Membuat jadwal kegiatan
- Mengkoordinasikan dengan bendahara
JKN/Bendahara BOK
- Mengkoordinasikan dengan linats program
tentang kegiatan yang akan dilaksanakan
-
Melaksanakan kegiatan
c. Pengawasan,
Pengendalian Penilaian ( P3 )
- Petugas mencatat hasil kegiatan dan
melaporkan hasil kegiatan
- Petugas menganalisa hasil kegiatan
-
Petugas membuat kajian
pencapaian dan menindaklanjuti
BAB
V
LOGISTIK
Perencanaan logistik adalah
merencanakan kebutuhan logistik yang pelaksanannya dilakukan oleh semua petugas
penanggungjawab program kemudian diajukan sesuai dengan alur yang berlaku di
masing-masing organisasi.
Kebutuhan dana dan logistik untuk
pelaksanaan kegiatan program gizi direncanakan
dalam pertemuan lokakarya mini lintas program dan lintas sektor sesuai dengan
tahapan kegiatan dan metoda pemberdayaan yang akan dilaksanakan.
1.
Kegiatan di dalam rawat inap Puskesmas membutuhkan sarana dan prasarana
antara lain :
-
Rak bahan-bahan makanan
-
timbangan kap. 20-300 kg
-
troly
-
pembuka
botol penusuk beras pisau
-
lemari arsip
-
Freezer
-
lemari pendingin
-
timbangan kapasitas
20-100 kg
-
Lemari beras
-
Rak,palet,
-
lemari penyimpanan
bahan makanan
-
timbangan kapasitas
20-100kg
-
troly
-
Kompor gas elpiji
-
kompor minyak tanah
-
kompor listrik
-
panci
-
penggorengan
-
rice cooker
-
rak-rak makanan
-
Meja kursi
-
sendok garpu
-
penjepit makanan
-
sarung tangan plastik
sekali pakai
-
piring makan gelas
minum
-
mangkuk sayur
-
piring kue cekung
-
cangkir
tertutup, tutup gelas
-
tatanan
gelas nampan tempat telur
-
troli untuk makanan
-
rak-rak piring kapasitas
3 susun
-
kertas label
-
Perlengkapan mencuci
Prosedur pengadaan barang dilakukan
oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan petugas pengelola barang dan
dibahas dalam pertemuan mini lokakarya Puskesmas untuk mendapatkan persetujuan
Kepala Puskesmas. Sedangkan dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan
direncanakan oleh koordinator program gizi berkoordinasi dengan bendahara
puskesmas dan dibahas dalam kegiatan mini lokakarya puskesmas untuk selanjutnya
dibuat perencanaan kegiatan ( POA – Plan Of Action ).
BAB
VI
KESELAMATAN
SASARAN
Setiap kegiatan yang dilakukan pasti
akan menimbulkan resiko atau dampak, baik resiko yang terjadi pada masyarakat
sebagai sasaran kegiatan maupun resiko yang terjadi pada petugas sebagai
pelaksana kegiatan. Keselamatan pada sasaran harus diperhatikan karena masyarakat
tidak hanya menjadi sasaran satu kegiatan saja melainkan menjadi sasaran banyak
program kesehatan lainnya. Tahapan – tahapan dalam mengelola keselamatan
sasaran antara lain :
1.
Identifikasi
Resiko.
Penanggungjawab program sebelum melaksanakan
kegiatan harus mengidentifikasi resiko terhadap segala kemungkinan yang dapat terjadi
pada saat pelaksanaan kegiatan. Identifikasi resiko atau dampak dari pelaksanaan
kegiatan dimulai sejak membuat perencanaan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi
dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan. Upaya pencegahan risiko terhadap
sasaran harus dilakukan untuk tiap-tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
2.
Analisis
Resiko.
Tahap
selanjutnya adalah petugas melakukan analisis terhadap resiko atau dampak dari
pelaksanaan kegiatan yang sudah diidentifikasi. Hal ini perlu dilakukan untuk
menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani resiko yang
terjadi.
3.
Rencana
Pencegahan Resiko dan Meminimalisasi Resiko.
Setelah
dilakukan identifikasi dan analisis resiko, tahap selanjutnya adalah menentukan
rencana yang akan dilakukan untuk mencegah terjadinya resiko atau dampak yang mungkin
terjadi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah atau meminimalkan resiko yang
mungkin terjadi.
4.
Rencana
Upaya Pencegahan.
Tahap
selanjutnya adalah membuat rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi
resiko atau dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan yang dilakukan. Hal ini perlu
dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat dalam mengatasi resiko atau
dampak yang terjadi.
5.
Monitoring
dan Evaluasi.
Monitoring adalah
penilaian yang dilakukan selama pelaksanaan kegiatan sedang berjalan. Hal ini perlu
dilakukan untuk mengetahui apakah kegiatan sudah berjalan sesuai dengan
perencanaan, apakah ada kesenjangan atau ketidaksesuaian pelaksanaan dengan
perencanaan. sehingga dengan segera dapat direncanakan tindak lanjutnya. Tahap
yang terakhir adalah melakukan Evaluasi kegiatan. Hal ini dilakukan untuk
mengetahui apakah tujuan sudah tercapai.
BAB
VII
KESELAMATAN
KERJA
Keselamatan kerja atau Occupational
Safety, dalam istilah sehari-hari sering disebut Safety saja, secara filosofi
diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah petugas dan hasil kegiatannya. Dari
segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan.
Keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman,
kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan serta
penurunan kesehatan akibat dampak dari pekerjaan yang dilakukan, bagi petugas pelaksana dan petugas terkait. Keselamatan
kerja disini lebih terkait pada perlindungan fisik petugas terhadap resiko
pekerjaan.
Dalam
penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan telah
mengamanatkan antara lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya
kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga,
masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Seiring
dengan kemajuan Ilmu dan tekhnologi, khususnya sarana dan prasarana kesehatan,
maka resiko yang dihadapi petugas kesehatan semakin meningkat. Petugas
kesehatan merupakan orang pertama yang terpapar terhadap masalah
kesehatan, untuk itu`semua petugas kesehatan harus mendapat pelatihan tentang
kebersihan, epidemiologi dan desinfeksi. Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan
kesehatan untuk memastikan kondisi tubuh yang sehat. Menggunakan desinfektan yang
sesuai dan dengan cara yang benar, harus menggunakan alat pelindung diri yang
benar.
BAB
VIII
PENGENDALIAN
MUTU
Pengendalian mutu adalah kegiatan
yang bersifat rutin yang dirancang untuk mengukur dan menilai mutu pelayanan.
Pengendalian mutu sangat berhubungan dengan aktifitas pengawasan mutu,
sedangkan pengawasan mutu merupakan upaya untuk menjaga agar kegiatan yang
dilakukan dapat berjalan sesuai rencana dan menghasilkan keluaran yang sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan.
Kinerja
pelaksanaan dimonitor dan dievaluasi dengan menggunakan indikator sebagai
berikut:
1.
Ketepatan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jadual
2.
Kesesuaian
petugas yang melaksanakan kegiatan
3.
Ketepatan
metoda yang digunakan
4.
Tercapainya
indikator
Hasil pelaksanaan kegiatan
monitoring dan evaluasi serta permasalahan yang ditemukan dibahas pada tiap
pertemuan mini lokakarya
tiap bulan.
BAB IX
PENUTUP
Pedoman pelaksanaan pelayanan gizi rawat inap ini dibuat untuk memberikan petunjuk
dalam pelaksanaan
pelayanan
gizi rawat inap di
Puskesmas Gajahan, penyusunan pedoman disesuaikan
dengan kondisi riil yang ada di puskesmas, tentu saja masih memerlukan inovasi-inovasi yang
sesuai dengan pedoman yang berlaku secara nasional. Perubahan perbaikan, kesempurnaan masih diperlukan
sesuai dengan kebijakan, kesepakatan yang menuju pada hasil yang optimal.
Pedoman ini digunakan
sebagai
acuan bagi petugas dalam melaksanakan pelayanan program gizi di puskesmas agar tidak
terjadi penyimpangan atau pengurangan
dari kebijakan yang telah ditentukan.
|
Plt. Kepala UPTD Puskesmas Gajahan |
Pejabat Teknis UKP |
|
drg. Supraptini |
dr. Agil Priambodo |
|
NIP. 19600323 198801 2 002 |
NIP.
19810926 200902 1 005 |
PEDOMAN
PELAYANAN GIZI RAWAT INAP
|
NOMOR
DOKUMEN TANGGAL
TERBIT NOMOR
REVISI |
: : : |
001/PDM/UKP/GJH/2006 2
MEI 2016 00 |
UPTD PUSKESMAS GAJAHAN
KOTA SURAKARTA
No comments:
Post a Comment