PANDUAN
PELAYANAN
PENANGGULANGAN GIZI BURUK
BAB I
DEFINISI
Pelayanan
penanggulangan gizi buruk adalah proses kegiatan yang dilakukan guna menurunkan
prevalensi gizi buruk melalui upaya meningkatkan status gizi utamanya pada
balita, yang termasuk dalam kategori buruk BB/U, atau sangat kurus BB/TB.
BAB II
RUANG
LINGKUP
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
kegiatan
3. Melakukan
pelayanan penanggulangan gizi buruk
4. Membuat
laporan
BAB
III
TATA
LAKSANA
1. Registrasi
sasaran berdasarkan hasil penimbangan balita di Posyandu
2. PMT
Pemulihan diberikan pada balita dengan prioritas status gizi buruk
3. PMT
Pemulihan diberikan selama 90 hari
4. Standar
PMT : 300 kalori, 6 gr protein dengan menggunakan bahan makanan lokal
5. Cara
pemberian disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat ( lihat juknis PMT)
6. Pencatatan
dan pelaporan
BAB IV
DOKUMENTASI
1. Standar
baku penilian status gizi WHO – NCHS
2. Rekapan
hasil pelaksanaan
3. Laporan
hasil pelaksanaan
4. Buku
kegiatan harian
No comments:
Post a Comment