Kerangka Acuan Pengawasan Dan Pembinaan Tempat Pengolaan Makanan TPM
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dinas
Kesehatan Kabupaten Indramayu dalam Rencana Strategis (Renstra) 2011 –
2015 telah menetapkan visi“Mewujudkan
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan Di Kabupaten Indramayu Pada
Tahun 2015”. Untuk mewujudkan visi tersebut maka, pembangunan
kesehatan di Kabupaten Indramayu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Namun
demikian tantangan pembangunan kesehatan di Kabupaten Indramayu dihadapkan pada
berbagai tantangan yang sangat berat, yakni :
1.1.1.
Bahwa beban masalah kesehatan yang dihadapi Dinas Kesehatan semakin kompleks,
yakni berupa pergeseran pola penyakit berupa semakin meningkatnya penderita
penyakit degeneratif di satu sisi namun di sisi lain penyakit infeksi
yang berbasis lingkungan masih tinggi. Kondisi ini diperparah dengan munculnya
penyakit-penyakit baru maupun penyakit yang sudah hilang muncul lagi.
1.1.2.
Bahwa tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan
berkeadilan akan semakin menguat seiring meningkatnya kemampuan masyarakat
untuk membayar pelayanan kesehatan dan meningkatnya masyarakat yang memiliki
asuransi kesehatan. Dengan demikian pemerintah daerah harus dapat
mengantisipasi dengan meningkatkan Willingness to Pay (kerelaan
untuk membayar pelayanan kesehatan) masyarakat.
1.1.3.
Bahwa fungsi dan peran Puskesmas dalam operasional pembangunan kesehatan akan
semakin besar dan luas, sementara Dinas Kesehatan mulai beralih fungsi sebagai
regulator dan pengawas pembangunan kesehatan di daerah.
1.1.4.
Bahwa program pembangunan kesehatan di daerah harus didukung dengan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta transparan.
Dengan
berbagai tantangan di atas serta adanya keterbatasan sumber daya, maka
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kabupaten Indramayu didasarkan pada
perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta
pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara
lain ibu, bayi, anak balita, lanjut usia (lansia), dan keluarga miskin.
Sebagaimana
telah diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2009, tentang Tahapan, tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dimana salah
satu unsur perencanaan pembangunan daerah adalah adanya Penyusunan Rencana
Kerja (Renja) SKPD.
Rencana
Kerja (Renja) sebagai penjabaran dari Renstra Dinas Kesehatan 2011 – 2015,
disusun untuk menjadi acuan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan pembangunan
kesehatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Disamping itu Rencana Kerja
Dinas Kesehatan disusun dengan mengacu pada Renstra Dinas Kesehatan dan RPJMD
Kabupaten Indramayu dengan memegang prinsip-prinsip transparan;
responsif; efisien; efektif;
akuntabel; partisipatif; terukur; berkeadilan; dan
berwawasan lingkungan.
1.2. Visi dan Misi Dinas Kesehatan
1.2.1. Visi Dinas Kesehatan
“ Mewujudkan Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan
Berkeadilan di Kabupaten Indramayu Tahun 2015”
1.2.2. Misi
Untuk
mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan di Kabupaten Indramayu
ditempuh melalui misi sebagai berikut :
1.2.2.1.
Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat.
1.2.2.2.
Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan
yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan.
1.2.2.3.
Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, masyarakat beserta
lingkungannya.
1.2.2.4.
Mengarahkan pembangunan di Kabupaten Indramayu yang berwawasan kesehatan
1.2.2.5.
Menciptakan tata kelola/manajemen pemerintahan yang bersih dan baik.
1.3. Maksud dan Tujuan
Rencana
kerja (Renja) Dinas Kesehatan tahun 2013 dimaksudkan sebagai bentuk penjabaran
Rencana Strategis (Renstra) Dinas Kesehatan tahun 2011 -2015 dan tindak lanjut
dari pelaksanaan pembangunan kesehatan di tahun 2012.
Adapun
tujuan dari penyusunan Renja Dinas Kesehatan tahun 2013 adalah :
1.3.1.
Memberikan informasi mengenai rencana penyelenggaraan pembangunan kesehatan di
Kabupaten Indramayu pada tahun 2013.
1.3.2.
Memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran pembangunan kesehatan tahun 2013.
1.3.3.
Memberikan asumsi-asumsi peluang dan tantangan serta sumber daya yang dihadapi
dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan tahun 2013.
1.3.4.
Memberikan penjelasan mengenai target-target kinerja yang harus dicapai dalam
penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Kabupaten Indramayu.
1.4. Landasan Hukum
Landasan
Hukum yang terkait dengan Penyusunan Rencana Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Indramayu antara lain :
1.4.1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 4287);
1.4.2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
1.4.3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
1.4.4.
Undang-Udang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
1.4.5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
1.4.6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4815);
1.4.7.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
1.4.8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di
Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
1.4.9.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kabupaten Indramayu;
1.4.10.
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Indramayu
1.5. Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan Renstra Dinas Kesehatan ini adalah sebagai berikut :
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
BAB
II
TUGAS POKOK
DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN
BAB
III ANALISA SITUASI
BAB
IV TUJUAN, SASARAN,
PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2012
BAB
V
PENUTUP
BAB II
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS
KESEHATAN
2.1 Tugas Pokok Dinas Kesehatan
Berdasarkan
Peraturan Bupati Indramayu Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas
Kesehatan adalah sebagai berikut :
2.1.1.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah
dibidang kesehatan, berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
2.1.2.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
2.1.2.1.
Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan;
2.1.2.2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
2.1.2.3.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kesehatan;
2.1.2.4.
Pelaksanaan pelayanan teknis administrasi ketatausahaan;
2.1.2.5.
Pelaksanaan pengelolaan UPTD;
2.1.2.6.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya;
2.2 Susunan Organisasi
Susunan
Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu terdiri dari:
2.2.1 Kepala
Dinas
2.2.2 Sekretariat,
membawahkan :
2.2.2.1.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2.2.2.2.
Sub Bagian Keuangan;
2.2.2.3.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2.2.3 Bidang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, membawahkan:
2.2.3.1.
Seksi Pencegahan dan Pengamatan Penyakit;
2.2.3.2.
Seksi Pemberantasan Penyakit Menular Langsung;
2.2.3.3.
Seksi Pemberantasan Penyakit Bersumber Binatang;
2.2.4. Bidang
Kesehatan Keluarga, membawahkan :
2.2.4.1.
Seksi Kesehatan Ibu dan Bayi;
2.2.4.2.
Seksi Gizi;
2.2.4.3.
Seksi Kesehatan Anak dan Lansia
2.2.5. Bidang
Pelayanan Kesehatan, membawahkan :
2.2.5.1.
Seksi Pelayanan Kesehatan Dasar;
2.2.5.2.
Seksi Pelayanan Kesehatan Khusus dan Rujukan;
2.2.5.3.
Seksi Pengendalian dan Pengawasan Pelayanan Kesehatan;
2.2.6. Bidang
Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan, membawahkan :
2.2.6.1.
Seksi Promosi Kesehatan;
2.2.6.2.
Seksi Pengawasan Sanitasi Dasar dan Kualitas Lingkungan;
2.2.6.3.
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Tempat Pengelolaan Makanan;
2.2.7. UPTD
Puskesmas, UPTD Farmasi dan UPTD Laboratorium Kesehatan
2.2.8. Kelompok
Jabatan Fungsional
2.3 Bidang Tugas Unsur-Unsur Organisasi
2.3.1.
Kepala Dinas, Mempunyai Tugas :
Memimpin,
mengkoordinasikan, dan mengendalikan dinas dalam melaksanakan urusan Pemerintah
Daerah dibidang kesehatan. Untuk menyelenggaran tugas pokok sebagaimana
dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi :
2.3.1.1.
Perumusan kebijakan teknis, administrasi, dan pelaksanan kegiatan pengelolaan
dibidang kesehatan;
2.3.1.2.
Penyelenggaraan pelayanan teknis operasional dibidang kesehatan;
2.3.1.3.
Penyelenggaraan perizinan dan pelayanan umum dan tugas pembantuan kesehatan;
2.3.1.4.
Penyelenggaraan pembinan administrasi ketatausahaan;
2.3.1.5.
Penyelenggaraan pembinaan teknis administrasi terhadap pengelolaan UPTD;
2.3.1.6.
Penyelenggaraan komunikasi, koordinasi, konsultasi dan kerjasama dibidang
kesehatan;
2.3.1.7.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.3.2. Sekretaris,
Mempunyai Tugas :
Memimpin,
mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas dibidang pengelolaan pelayanan
kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian perencanaan program, pengelolaan
urusan umum, perlengkapan, kepegawaian serta pengelolaan keuangan. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Sekretaris mempunyai fungsi :
2.3.2.1.
Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja serta pengelolaan pelayanan
kesekretariatan;
2.3.2.2.
Perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja
dinas;
2.3.2.3.
Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta
perlengkapan;
2.3.2.4.
Pengelolaan administrasi kepegawaian, pembinaan ketatausahaan, keuangan dan
pembinaan organisasi dan tatalaksana;
2.3.2.5.
Pelaksanaan pembinaan bendaharawan dan PPTK di lingkungan dinas;
2.3.2.6.
Perumusan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi pengelolaan keuangan;
2.3.2.7.
Pelaksanan evaluasi dan pelaporan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
2.3.2.8.
Perumusan kebijkan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dinas;
2.3.2.9.
Pelaksanan koordinasi/kerja sama dengan SKPD terkait atau pihak ketiga dibidang
pengelolaan pelayanan kesekretariatan;
2.3.2.10.
Perumusan kebijakan dan pengkoordinasian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
dilingkungan dinas;
2.3.2.11.
Perumusan kebijakan dan pengkoordinasian penyusunan laporan keuangan SKPD
dinas;
2.3.2.12.
Perumusan dan pengkoordinasian penyusunan Renstra, Renja, LAKIP, LPPD dan LPOD;
2.3.2.13.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
2.3.3. Bidang
Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit, Mempunyai Tugas :
Melaksanakan
kegiatan dibidang pencegahan dan pengamatan penyakit, pemberantasan penyakit
menular langsung serta pemberantasan penyakit bersumber binatang. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pencegahan dan
Pemberantasan Penyakit mempunyai fungsi :
2.3.3.1.
Pelaksanaan kegiatan dibidang pencegahan dan pengamatan penyakit, pemberantasan
penyakit menular langsung serta pemberantasan penyakit bersumber binatang;
2.3.3.2.
Pelaksanaan operasional pencegahan dan pengamatan penyakit, pemberantasan
penyakit menular langsung serta pemberantasan penyakit bersumber binatang;
2.3.3.3.
Pelaksanaan rencana penelitian, pengamatan dan tindakan saat terjadinya wabah
penyakit/kejadian luar biasa;
2.3.3.4.
Pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi pelaksanaan imunisasi rutin dan
insidentil pada Puskesmas, Posyandu, Sekolah, Unit Pelayanan Kesehatan lainnya
serta analisa hasil penelitian penyakit;
2.3.3.5.
Pelaksaaan pengendalian kegiatan pencegahan, pemberantasan, penanggulangan
penyakit yang bersumber binatang;
2.3.3.6.
Pelaksaaan pengendalian kegiatan pemberantasan penyakit menular langsung;
2.3.3.7.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.3.4. Bidang
Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan, Mempunyai tugas :
Melaksanakan
tugas dibidang promosi kesehatan, sanitasi dasar dan lingkungan pemukiman serta
pembinaan tempat-tempat umum, industri dan tempat pengelolaan makanan. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Promosi Kesehatan dan
Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi :
2.3.4.1.
Pelaksana tugas dibidang promosi kesehatan, sanitasi dasar dan lingkungan
pemukiman serta pembinaan tempat-tempat umum, industri dan pengelolaan makanan
dan minuman;
2.3.4.2.
Pelaksanaan kegiatan dibidang promosi kesehatan, sanitasi dasar dan lingkungan
pemukiman serta pembinaan tempat-tempat umum, industri dan pengelolaan makanan
dan minuman;
2.3.4.3.
Pelaksanaan operasional kegiatan promosi kesehatan, sanitasi dasar dan
lingkungan pemukiman serta pembinaan tempat-tempat umum, industri dan
pengelolaan makanan dan minuman;
2.3.4.4.
Pelaksanaan operasional kegiatan analisa permasalah serta memberikan saran
pertimbangan dalam rangka upaya penyelesaian masalah dan peningkatan kinerja
dibidang promosi kesehatan dan penyehatan lingkungan;
2.3.4.5.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.3.5. Bidang
Kesehatan Keluarga, Mempunyai Tugas :
Melaksanakan
kegiatan dibidang kesehatan ibu dan bayi, gizi serta kesehatan anak dan lansia.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Kesehatan
Keluarga mempunyai fungsi:
2.3.5.1.
Pelaksanaan tugas dibidang kesehatan ibu dan bayi, gizi serta kesehatan anak
remaja dan lansia;
2.3.5.2.
Pelaksanaan operasional dibidang kesehatan ibu dan bayi, gizi serta kesehatan
anak remaja dan lansia;
2.3.5.3.
Pelaksanaan pembinaan kesehatan dan pola hidup sehat lanjut usia;
2.3.5.4.
Pelaksanan kegiatan pengendalian kesehatan ibu dan bayi;
2.3.5.5.
Pelaksanaan kegiatan perbaikan gizi masyarakat;
2.3.5.6.
Pelaksanaan kegiatan kesehatan anak, remaja dan lanjut usia;
2.3.5.7.
Pelaksaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.3.6. Bidang
Pelayanan Kesehatan, Mempunyai Tugas :
Melaksanakan
kegiatan dibidang pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan khusus dan
rujukan serta pengendalian dan pengawasan pelayanan kesehatan. Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Bidang Pelayanan Kesehatan
mempunyai fungsi:
2.3.6.1.
Pelaksanaan tugas dibidang pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan
khusus dan rujukan serta pengendalian dan pengawasan pelayanan kesehatan;
2.3.6.2.
Pelaksanaan operasional dibidang pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan
khusus dan rujukan serta pengendalian dan pengawasan pelayanan kesehatan;
2.3.6.3.
Pelaksanaan operasional serta pengembangan sistem pelayanan kesehatan dasar,
pelayanan kesehatan khusus dan rujukan serta pengendalian dan pengawasan
pelayanan kesehatan;
2.3.6.4.
Melaksanaan pembinaan pemberdayaan pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan
kesehatan;
2.3.6.5.
Pengendalian dan pengawasan pelayanan kesehatan yang masih menjadi tanggung
jawab Dinas Kesehatan;
2.3.6.6.
Pelaksanaan kegiatan rencana kebutuhan obat-obatan dan alat-alat kesehatan
serta pembinaan pengawasan pengelolaan obat-obatan pada Puskesmas;
2.3.6.7.
Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.3.7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas,mempunyai tugas pokok melaksanakan
tugas teknis penunjang dan atau teknis operasional Dinas dibidang kesehatan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD Puskesmas
mempunyai fungsi :
2.3.7.1.
Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Puskesmas;
2.3.7.2.
Pelaksanaan pelayanan upaya kesehatan wajib yang terdiri dari : upaya promosi
kesehatan, upaya kesehatan lingkungan, upaya kesehatan ibu, bayi dan anak serta
keluarga berencana, upaya perbaikan gizi masyarakat, upaya pencegahan dan
pemberantasan penyakit menular dan upaya pengobatan;
2.3.7.3.
Pelaksanaan pelayanan upaya kesehatan pengembangan yang terdiri dari : upaya
kesehatan sekolah, upaya kesehatan olahraga, upaya perawatan kesehatan
masyarakat, upaya kesehatan kerja, upaya kesehatan gigi dan mulut, upaya
kesehatan jiwa, upaya kesehatan mata, upaya kesehatan usia lanjut dan upaya
pembinaan pengobat tradisional.
2.3.7.4.
Pelaksanaan pelayanan penunjang yaitu : upaya laboratorium (medis dan kesehatan
masyarakat) dan pelaksanaan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas (SP3).
2.3.7.5.
Pelaksanaan pembinaan upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat (UKBM)
serta upaya memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat agar berperan
aktif dalam setiap upaya kesehatan;
2.3.7.6.
Pelaksanaan rujukan upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat;
2.3.7.7.
Pelaksanaan pengelolaan obat di Puskesmas;
2.3.7.8.
Pelaksanaan administrasi ketatausahaan;
2.3.7.9.
Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas;
2.3.8.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Laboratorium Kesehatan, mempunyai tugas
pokok melaksanakan tugas teknis penunjang dan atau teknis operasional Dinas
dibidang laboratorium kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaiamana dimaksud, UPTD Laboratorium Kesehatan mempunyai fungsi :
2.3.8.1.
Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Laboratorium Kesehatan;
2.3.8.2.
Pelaksanaan teknis operasional dan fungsional dibidang laboratorium kesehatan;
2.3.8.3.
Pelaksanaan dibidang laboratorium klinik;
2.3.8.4.
Pelaksanaan dibidang laboratorium kesehatan masyarakat;
2.3.8.5.
Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dari Puskesmas;
2.3.8.6.
Pelaksanaan administrasi ketatausahaan;
2.3.8.7.
Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh kepala Dinas;
2.3.9.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Farmasi, mempunyai tugas pokok melaksanakan
tugas teknis penunjang teknis penunjang Dinas Kesehatan dalam
pengelolaan obat dan perbekalan farmasi. Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaiamana dimaksud, UPTD Farmasi mempunyai fungsi :
2.3.9.1.
Penyusunan rencana dan program kerja UPTD Farmasi;
2.3.9.2.
Pelaksanaan koordinasi dengan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan dalam
penyusunan rencana kebutuhan obat dan perbekalan farmasi;
2.3.9.3.
Pelaksanaan pengadaan dan penerimaan obat dan perbekalan farmasi;
2.3.9.4.
Pelaksanaan penyimpnanan dan pendistribusian obat dan perbekalan farmasi sesuai
dengan prosedur;
2.3.9.5.
Pelaksanaan pengamatan terhadap mutu secara umum, baik yang ada dalam
persediaan maupun yang akan didistribusikan.;
2.3.9.6.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengelolaan obat di Puskesmas.;
2.3.9.7.
Pelaksanaan pencatatan dan pelaporan serta evaluasi penggunaan obat dan
perbekalan farmasi;
2.3.9.8.
Pelaksanaan administrasi ketatausahaan;
2.3.9.9.
Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Dinas;
2.3.10.
Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas pokok menunjang tugas pokok dinas
sesuai dengan keahliannya masing-masing.
BAB III
ANALISA SITUASI
3.1. Analisa Geografis dan Demografi
3.1.1. Letak
Geografis
Apabila
melihat letak geografisnya Kabupaten Indramayu terletak antara 107°52’ -
108°36’ Bujur Timur dan 6°15’ – 6°40’ Lintang Selatan, dengan luas
wilayah 2.040,110 Km².
Batas-batas
wilayah Kabupaten Indramayu sebagai berikut :
· Sebelah
Utara berbatasan dengan Laut Jawa
· Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan
Kabupaten Cirebon
· Sebelah
Timur berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Cirebon
· Sebelah
Barat berbatasan dengan Kabupaten Subang
Dengan
kondisi geografis sebagaimana diuraikan di atas, maka daerah Indramayu
mempunyai potensi mempunyai masalah kesehatan yang cukup kompleks.
Migrasi penduduk yang dinamis terkait dengan banyaknya penduduk yang mencari
pekerjaan di Jakarta maupun sebagai TKW/TKI
semakin mempertinggi risiko keluar-masuknya penyakit.
Sebagai
daerah yang dilalui jalur lalu-lintas kendaraan antar kota di pulau jawa (Jalur
Pantura) yang sangat panjang, mempunyai dampak yang sangat besar terhadap
keluar-masuknya penyakit menular. Dampak lain adalah dengan banyaknya kendaraan
yang lewat, akan menyebabkan kualitas udara khususnya di kawasan pantura
menjadi rendah karena tingginya kandungan emisi bahan bakar kendaraan.
3.1.2. Topografi
Menurut
topografinya wilayah Kabupaten Indramayu sebagian besar merupakan dataran atau
daerah landai dengan kemiringan tanahnya rata- rata 0 – 2 %. Keadaan ini
sangat berpengaruh terhadap drainase, bila curah hujan cukup tinggi, maka akan
terjadi genangan air/ banjir dan bila terjadi musim kemarau akan
mengakibatkan kekeringan/ kekurangan air bersih. Dampak lain dari kondisi
tersebut adalah sanitasi lingkungan yang kurang terpelihara, sehingga
lingkungan pemukiman menjadi kumuh. Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah
kawasan pemukiman nelayan di pantai.
Kondisi
tersebut menimbulkan ancaman bagi kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu,
terutama timbulnya penyakit yang dapat menular melalui perantara air dan
penyakit lain yang berkaitan dengan sanitasi yang buruk.
3.1.3. Iklim
Wilayah
Kabupaten Indramayu yang membentang sepanjang pesisir pantai utara Pulau Jawa
membuat suhu udara di kabupaten ini cukup tinggi yang berkisar antara
22,9°–30°C dengan Karakteristik iklim di Kabupaten Indramayu antara lain :
· Kelembaban
udara berkisar antara 70 – 80 %.
· Suhu
udara harian berkisar antara 22,9° – 30° C
· Curah
hujan rata-rata tahunan adalah 1.501 mm per tahun.
Dengan
kelembaban udara yang tinggi, maka sebagaimana daerah tropis yang lain
merupakan wilayah yang mudah bagi bakteri dan parasit untuk tumbuh dengan
subur.
3.1.4. Demografi dan
kelompok rentan
Jumlah
sasaran pembangunan kesehatan di Kabupaten Indramayu didasarkan pada
perhitungan estimasi jumlah penduduk akhir tahun 2011. Estimasi jumlah penduduk
Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 menurut BPS Kabupaten Indramayu adalah
sebesar 1.727.221 jiwa.
Kelompok
masyarakat yang rawan terhadap masalah kesehatan adalah kelompok yang paling
rentan atau mudah terkena masalah kesehatan atau penyakit apabila ada kejadian
penyakit di suatu daerah. Kelompok masyarakat yang rawan terhadap masalah
kesehatan di kabupaten Indramayu adalah sebagai berikut :
ü
Ibu
hamil
: 39.438
ü
Ibu
bersalin
: 37.646
ü
Neonatal (0 – 28)
: 35.999
ü
Bayi
(0 – 11 bl)
: 35.853
ü
Bayi
(6 – 11 bl)
: 21.512
ü
Anak Balita (12 – 69 bl)
: 111.989
ü
Balita (0 –
59 bl) : 147.842
ü
Masyarakat
miskin
: 765.232
Dalam
upaya peningkatan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, sasaran program
pembangunan kesehatan diprioritaskan pada kelompok yang rawan terhadap masalah
kesehatan tersebut. Mereka adalah kelompok yang perlu mendapatkan prioritas
untuk dilindungi dari masalah kesehatan dan jaminan pembiayaan untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
3.2 Analisa Masalah Kesehatan
3.2.1. Umur
Harapan Hidup
Indikator
Umur Harapan Hidup (UHH) adalah Indikator utama dibidang kesehatan karena
digunakan untuk mengetahui seberapa besar derajat kesehatan disuatu wilayah.
UHH digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan.
Indikator UHH adalah salah satu komponen dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM),
yang dapat menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat di suatu wilayah. UHH
di Kabupaten Indramayu dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, tetapi masih
dibawah UHH Jawa Barat dan Nasional. Berdasarkan data dari BPS, perkembangan
UHH di Kabupaten Indramayu dari tahun 2005 – 2011 adalah sebagai berikut
:
Grafik 3.2
Umur Harapan Hidup di Kabupaten Indramayu
Tahun 2005 – 2015
Sumber
: BPS kabupaten Indramayu
3.2.2. Angka
Kematian Ibu
Berdasarkan
survei UNFPA bekerja sama dengan BPS Kabupaten Indramayu tahun 2004, Angka
Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Indramayu sebanyak 281/100.000 kelahiran hidup
Pada
tahun 2012 jumlah kasus kematian ibu sebesar 44 kasus, jumlah ini lebih
rendah daripada tahun 2011, 2010, 2009, 2006 dan tahun 2005, namun masih lebih
besar dari tahun-tahun tahun 2007: 32 dan tahun 2008 sebanyak 41 kasus.
Adapun
penyebab kematian ibu (hamil, melahirkan, nifas) berdasarkan hasil pencatatan
dan pelaporan kematian ibu di Kabupaten Indramayu tahun 2012 karena
faktor-faktor : eklamsia dalam kehamilan sebesar 43,18%; perdarahan
13,64%, infeksi 4,55% dan penyebab lainnya 38,64%.
Grafik 3.4
Penyebab Kematian Ibu di Kabupaten Indramayu
Tahun 2010
Sumber
: Pencatatan dan pelaporan Program Kesga
3.2.3. Angka
Kematian Bayi
Dari
data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2003 sampai dengan tahun
2008, Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Indramayu menunjukkan adanya
kecenderungan menurun. Pada Tahun 2003 Angka Kematian Bayi sebanyak 63,29 per
1000 kelahiran hidup (º/oo), tahun 2004 sebesar 61,80 º/oo, tahun 2005 menjadi
51,33 º/oo, dan AKB tahun 2006 sebanyak 51,11 º/oo, pada tahun 2007 AKB menjadi
49,22 º/oo, sedangkan tahun 2008 angka kematian bayi mengalami penurunan
menjadi 47,47 º/oo. Untuk melihat penurunan angka kematian bayi secara
lebih terinci pada grafik berikut :
Grafik 3.5
Angka Kematian Bayi di Kabupaten Indramayu dan
Propinsi Jawa Barat Tahun 2003 – 2008
Sumber
: BPS
Sedangkan
berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan kematian bayi di Kabupaten
Indramayu dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2012 menunjukkan adanya fluktuasi
jumlah kematian bayi, pada tahun 2005 jumlah kematian bayi sebanyak 401 bayi,
tahun 2006 jumlah kematian bayi menjadi 402 bayi, begitu juga tahun 2007 jumlah
kematian bayi menjadi 420, sedangkan tahun 2008 jumlah kematian bayi sebanyak
563 bayi, jumlah kematian bayi pada tahun 2009 sebanyak 525 bayi, dan pada
tahun 2010 sebanyak 361 kasus sebagaimana terdapat pada grafik berikut :
Grafik 3.6
Jumlah Kasus Kematian Bayi di Kabupaten Indramayu
Tahun 2005 – 2012
Sumber
: Pencatatatan dan Pelaporan Kematian Bayi
Jumlah
kematian bayi pada tahun 2012 sebesar 310 kasus, mengalami penurunan
dibanding tahun 2010 dan 2011.
3.2.4. Status
Gizi dan Tingkat Konsumsi Gizi
Status
gizi balita dari tahun ke tahun secara umum telah menunjukkan adanya perbaikan,
hal ini ditunjukkan dengan menurunnya prevalensi balita yang memiliki berat
badan kurang telah turun dari 14,87% pada tahun 2002 menjadi 7,65% pada tahun
2010. Demikian halnya dengan prevalensi balita yang memiliki berat badan sangat
kurang telah mengalami penurunan dari 1,45% tahun 2002 menjadi 0,54% pada tahun
2010. Gambaran perkembangan status gizi balita sebagaimana terdapat pada grafik
berikut :
Grafik 3.8
Prevalensi Balita Gizi Kurang dan Gizi Buruk Di
Kabupaten Indramayu Tahun 2001 - 2012
Sumber
: BPB Dinkes Kabupaten Indramayu
Berdasarkan
hasil penimbangan bulanan balita pada tahun 2012, menurut indeks BB/TB terdapat
0,63% balita dengan kategori sangat kurus dan 6,35% Balita termasuk dalam
kategori kurus.
Dari
hasil pemetaan wilayah rawan gizi, pada tahun 2012 terdapat 87.10 % kecamatan
yang bebas rawan gizi atau 27 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan
hasil pemantauan konsumsi gizi tahun 2004, rata-rata konsumsi gizi masyakat
Indramayu masih cukup rendah, yakni konsumsi energi sebesar 1.898 KKal/org/hari
dari Angka Kecukupan Gizi sebesar 2.150 KKal/org/hari (88,3% dari AKG).
Demikian halnya dengan konsumsi protein masih 89,1% di bawah AKG, yakni sebesar
41 gram/org/hari dengan AKG sebesar 46 gram/org/hr.
3.2.5. Angka
Kesakitan
1.
a. Penyakit
menular
Masih
tinggginya kejadian penyakit menular baik langsung maupun yang bersumber
binatang pada tahun 2012 antara lain adalah sebagai berikut :
· Penanganan
kasus Kejadian Luar Biasa (KLB), pada tahun 2012 di Kabupaten Indramayu
terdapat 1 KLB di wilayah Puskesmas Kaplongan dan sudah dilakukan
penyelidikan epidemiologi dalam waktu < 24 jam.
· Tuberkulosis
(TBC), penemuan penderita TBC BTA (+) di Kabupaten Indramayu tahun 2012 adalah
sebesar 59,20%, sudah di atas target tahun 2012, namun masih jauh di bawah
target pencapaian 2015 sebesar 80%. Kondisi ini diperkirakan masih akan
memperberat upaya penurunan penderita TBC dikarenakan adanya koinfeksi antara
TBC dengan HIV-AIDS.
· HIV-AIDS,
sampai dengan tahun 2012 terdapat penderita HIV-AIDS sebanyak 956 kasus dengan
jumlah kasus baru di tahun 2012 sebanyak 273 kasus. Upaya menekan peningkatan
kasus HIV-AIDS akan semakin berat dengan semakin maraknya penyalah gunaan NAPZA
khususnya di kalangan remaja dan perilaku seks masyarakat yang kurang baik.
· Insidence
Rate (IR) DBD, pada tahun 2012 terdapat 739 kasus DBD.
· Penemuan
kasus Pneumonia pada Balita pada tahun 2012 sebanyak 79% masih dibawah target
sebesar 86%.
· AFP,
pada tahun 2012 penemuan kasus AFP/Acute Flacid Paralisys/lumpuh layu pada anak
< 15 tahun sebanyak 11 kasus.
· Campak,
berdasarkan hasil pencatatan dan pelaporan SP3 tahun 2012, jumlah kasus campak
sebanyak 733 kasus.
1.
b. Penyakit
Tidak Menular
Masalah
penyakit tidak menular sebagai akibat dari perilaku kesehatan masyarakat, pola
asuh, pendidikan dan kemiskinan masih cukup tinggi bahkan untuk beberapa kasus
seperti penyakit degeneratif cenderung mengalami peningkatan.
Beberapa
penyakit tidak menular yang menjadi isu penting dalam pembangunan kesehatan di
Kabupaten Indramayu berdasarkan laporan bulanan penyakit di Puskesmas adalah :
· Beberapa
penyakit tidak menular yang banyak di derita masyarakat antara lain
adalah hipertensi primer, myalgia, gout, karies gigi, diabetes mellitus
dan katarak.
· Adapun
jenis gangguan jiwa yang paling banyak dijumpai adalah skisofrenia dan gangguan
neurotik (emosi).
3.2.6. Kondisi
Lingkungan dan Perilaku
1.
a. Kondisi
lingkungan
Pada
tahun 2012, cakupan keluarga yang memiliki sarana air bersih adalah sebesar
70%. Rumah tangga yang memiliki jamban keluarga hanya mencapai 60,71%.
Adapun desa yang telah melaksanakan STBM sebanyak 32,26%.
Masalah
kualitas lingkungan hidup yang terkait dengan industri dan transportasi menjadi
isu yang cukup penting dalam program pembangunan kesehatan, masalah- masalah
tersebut antara lain terkait dengan kualitas udara sebagai dampak emisi atau
gas buangan alat transportasi yang banyak mengandung logam berat (Pb) terutama
di jalur Pantura, dampak kesehatan dan lingkungan pembangunan PLTU, limbah Unit
Pengolahan Minyak di Balongan, limbah industri rumah tangga pangan khususnya
yang berbasis perikanan.
Kondisi
tersebut di atas menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Indramayu
mempunyai risiko yang tinggi untuk menderita penyakit yang berbasis lingkungan.
1.
b. Perilaku
Kesehatan
Perilaku
kesehatan masyarakat berdasarkan hasil Riskesdas 2007, menunjukkan bahwa 30,4%
penduduk > 10 tahun merupakan perokok dengan rata-rata menghisap 10 batang
per hari. Sebagian besar dari perokok 81,6% merokok di dalam rumah, sehingga
anggota rumah tangga menjadi perokok pasif.
Kebiasaan
melakukan MCK di saluran irigasi dan sungai masih banyak dilakukan oleh
masyarakat Indramayu, hal ini berbanding lurus dengan persentase rumah tangga
yang memiliki sumber air bersih dan jamban keluarga yang masih rendah.
Nilai-nilai
lokal yang masih dipegang oleh masyarakat yang kontra produktif dengan
pembangunan kesehatan masih dipegang oleh sebagian masyarakat antara lain
adalah berbagai pantangan makan pada ibu hamil, nifas dan menyusui serta
pemberian makanan tambahan terlalu dini pada bayi.
Pola
makan masyarakat Indramayu menunjukkan bahwa sebagian besar (95,2%) masyarakat
Indramayu pada kelompok usia > 10 tahun kurang mengkonsumsi sayur dan buah
dan 26,8 % kurang aktifitas fisik. Demikian halnya dengan sistem distribusi
pangan di tingkat rumah tangga, yang berdasarkan survey pola asuh pada tahun
2006 menunjukkan bahwa kepala keluarga lebih didahulukan dalam distribusi
pangan di tingkat rumah tangga di bandingkan dengan ibu hamil maupun balita.
3.2.7. Akses
dan Mutu pelayanan Kesehatan
1.
a. Akses
pelayanan kesehatan
Berdasarkan
hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007 menunjukkan bahwa pola
pencarian pengobatan masyarakat Kabupaten Indramayu apabila sakit adalah
menjadikan Puskesmas sebagai pilihan pertama (32,33%) dan
praktek tenaga kesehatan di luar dokter pada pilihan kedua (30,28), praktek
dokter pada pilihan ketiga (19,11%) serta pengobatan tradisional pada pilihan
keempat (12,38%).
1.
b. Mutu
pelayanan kesehatan
Hingga
tahun 2012 baru terdapat 2 Puskesmas di wilayah Kabupaten Indramayu yang sudah
terakreditasi yang meliputi aspek manajemen Puskesmas, manajemen program,
standarisasi peralatan dan sarana bangunan. Untuk itu diperlukan
langkah-langkah yang sitematis untuk meningkatkan jumlah Puskesmas yang
terakreditasi.
3.3 Analisa Upaya Kesehatan
3.3.1. Upaya
Kesehatan Masyarakat
Pencapaian
program yang terkait dengan upaya kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu
secara umum sudah cukup baik, namun demikian untuk indikator-indikator kinerja
tertentu masih memerlukan akselerasi dan kerja keras untuk mencapainya. Berikut
adalah gambaran kondisi upaya kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu pada
tahun 2012.
1.
a. Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Tabel 3.1.
Cakupan SPM Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Tahun
2012
3.3.2. Upaya
Kesehatan Perorangan
Pelaksanaan
upaya kesehatan perorangan di Kabupaten Indramayu dapat ditinjau dari
beberapa indikator, antara lain jumlah Puskesmas dengan fasilitas rawat
inap sebanyak 9 Puskesmas yang semuanya juga difasilitasi dengan UGD. Jumlah
Puskesmas PONED pada tahun 2012 sebanyak 13 Puskesmas.
Seluruh
rumah sakit sudah memiliki pelayanan gawat darurat level 1. PONEK baru
dilaksanakan oleh 1 rumah sakit (RSUD) dari 7 rumah sakit yang ada.
3.3.3. Sumber
Daya dan Perbekalan Kesehatan
Ketersediaan
sumber daya kesehatan yang mencukupi baik dalam jenis, jumlah dan
distribusinya yang didukung dengan kualitas yang memadai merupakan salah satu
faktor utama untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan.
Berikut
ini adalah gambaran ketersediaan sarana pelayanan kesehatan di Kabupaten
Indramayu tahun 2011.
· Jumlah
Rumah
sakit
: 7 buah
· Jumlah
Puskesmas
: 49 buah
· Jumlah
Puskesmas Rawat
Inap
: 9 buah
· Jumlah
Puskesmas
Pembantu
: 67 buah
· Jumlah
Puskesmas PONED
: 13 buah
· Jumlah
Poskesdes
: 52 buah
· Jumlah
Posyandu
: 2.283 buah
Keterbatasan
jumlah dan jenis tenaga kesehatan, kualitas tenaga kesehatan, pembinaan tenaga
kesehatan serta sistem penghargaan dan sanksi masih menjadi isu sumberdaya
kesehatan di Kabupaten Indramayu. Berikut adalah gambaran ketenagaan kesehatan
di Kabupaten Indramayu tahun 2011 :
· Dokter
spesialis
: 0,49/100.000 pddk
· Dokter
umum
: 3.6/100.000 pddk
· Dokter
gigi
: 1,8/100.000 pddk
· Kesmas
: 1.2/100.000 pddk
· Sanitarian
: 2.4/100.000 pddk
· Nutrisionis
: 2.2/100.000 pddk
· Farmasi
: 1.3/100.000 pddk
· Bidan
: 30/100.000 pddk
· Perawat
: 59.5/100.000 pddk
· Perawat
Gigi
: 1.1/100.000 pddk
Melihat
gambaran di atas, kondisi ketenagaan di semua jenis tenaga kesehatan masih
sangat kurang.
Pembiayaan
kesehatan untuk masyarakat miskin hingga saat ini masih ditanggung oleh
pemerintah pusat melalui program Jamkesmas dan pemerintah Propinsi Jawa Barat
melalui Jamkesda untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten
Indramayu. Dalam pelaksanaannya masih terdapat sebagian masyarakat miskin
(tidak mampu) yang belum memiliki jaminan kesehatan dari Jamkesmas karena tidak
terdaftar dalam data base penduduk miskin.
Adapun
untuk pembiayaan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Pemerintah Kabupaten
Indramayu mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun
2006 tentang pembebasan biaya pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas.
Mulai
Tahun 2010, pembiayaan kegiatan di Puskesmas khususnya yang bersifat promotif
dan preventif yang memiliki dampak pada peningkatan cakupan SPM didukung
melalui dana BOK. (APBN).
BAB IV
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN
KEGIATAN
4.1. Tujuan
Tujuan
pembangunan kesehatan adalah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
Indramayu dengan indikator Umur Harapan Hidup (UHH). Tujuan pembangunan
kesehatan ini mendukung pencapaian Visi Pemerintah Kabupaten Indramayu, yaitu
mewujudkan masyarakat Indramayu yang Religius Maju Mandiri dan sejahtera.
4.2. Sasaran
4.2.1.
Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita
Dampak
yang diharapkan dari kebijakan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
adalah menurunnya angka kematian ibu, dan angka kematian bayi serta
meningkatkan status gizi balita. Pada saat ini status gizi balita sudah cukup
baik yang ditunjukkan dengan rendahnya balita gizi buruk 0,76% (indeks BB/TB),
sehingga tinggal upaya untuk mempertahankan agar tidak terjadi lonjakan dan
mengantisipasi munculnya KLB gizi buruk di masa mendatang melalui sistem
kewaspadaan dini dan surveilans.
Upaya
penurunan angka kematian ibu dan bayi dilakukan melalui penurunan jumlah
kematian ibu melahirkan dan bayi hingga berkurang 2/3 dari jumlah sekarang yang
dititikberatkan pada faktor-faktor penyebab kematian ibu dan bayi serta
faktor-faktor mendasar yang memiliki pengaruh terhadap tingginya risiko
kematian ibu dan bayi melalui :
a)
Peningkatan cakupan kunjungan ibu hamil dan pemberian pelayanan sesuai standar
serta rujukan ibu hamil risiko tinggi.
b)
Memperpendek jarak tempuh ibu hamil dan bayi dengan pusat pelayanan kesehatan
rujukan/Rumah Sakit.
c)
Peningkatan kualitas sanitasi lingkungan pemukiman untuk menurunkan risiko
infeksi pada ibu hamil dan kejadian ispa serta diare pada bayi.
d)
Peningkatan cakupan Fe3 bagi ibu hamil
e)
Pemberian pelayanan kebidanan spesialistik yang terjadwal di puskesmas.
f)
Peningkatan status gizi ibu hamil dan balita.
g)
Penatalaksanaan BBLR dan Balita Gizi Buruk
h)
Perubahan perilaku/pola asuh di dalam keluarga untuk memprioritaskan ibu hamil
dan bayi dalam mengkonsumsi makanan yang beraneka ragam dalam jumlah yang
cukup.
i)
Pemenuhan kebutuhan sarana pelayanan KIA yang sesuai standar di puskesmas dan
mengembangkan puskesmas PONED serta Rumah Sakit PONEK.
4.2.2
Pemberdayaan Masyarakat
Kebijakan
untuk Meningkatkan Pola Hidup Bersih dan Sehat diarahkan kepada uapaya
pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan. Masyarakat semestinya ditempatkan
sebagai mitra bukan sekedar objek pembangunan. Pembangunan kesehatan
diselenggarakan dengan cara membantu masyarakat untuk mengenali masalah
kesehatannya secara mandiri dan dapat segera melakukan antisipasi atau tindakan
apabila mengalami masalah kesehatan. Proses pemberdayaan masyarakat di bidang
kesehatan ditujukan agar masyarakat mengetahui dan memahami kebutuhannya akan
kesehatan bagi dirinya sendiri dan mengetahui apa apa yang diperlukan untuk
meningkatkan derajat kesehatannya melalui :
a)
Mengembangkan program UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis masyarakat).
b)
Meningkatkan cakupan PHBS
c)
Meningkatkan jumlah desa siaga yang aktif.
d)
Mengembangkan metode penyuluhan kesehatan masyarakat.
e)
Mengembangkan metode baru pemberdayaan masyarakat, baik melalui pendampingan
maupun pengembangan kegiatan baru.
f)
Meningkatkan kemitraan dengan organisasi sosial bidang kesehatan dan organisasi
profesi.
g)
Mengembangkan program KADARZI
h)
Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini terhadap
terjadinya KLB dan bencana.
i)
Menitik beratkan pembangunan kesehatan pada upaya promotif dan preventif
4.2.3.
Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar
Kebijakan
untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan dilaksanakan dengan memenuhi
fasilitas kesehatan yang berkualitas dan terjangkau baik dalam hal biaya maupun
jarak tempuhnya.
Aspek
keterjangkauan biaya pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kesediaan dan
kemampuan masyarakat dalam membayar pelayanan kesehatan yang didapatkan.
Kesediaan atau kerelaan untuk membayar pelayanan kesehatan tergantung bagaimana
kualitas pelayanan kesehatan yang didapatkan masyarakat, semakin bagus
pelayanan kesehatan, maka akan semakin tinggi pula kesediaan masyarakat untuk
membayar. Adapun aspek kemampuan membayar pelayanan kesehatan, sangat
tergantung dari penentuan tarif pelayanan kesehatan dan tingkat ekonomi
masyarakat. Untuk itu diperlukan regulasi tentang tarif pelayanan kesehatan
khususnya pelayanan kesehatan dasar serta peningkatan perlindungan masyarakat
melalui jaminan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten
Indramayu.
Dengan
luas wilayah kerja puskesmas rata-rata sebesar 42 km², berarti jarak tempuh
paling jauh masyarakat ke puskesmas adalah 6 – 7 km, dengan adanya Pustu
sebanyak 67 buah, maka jarak tempuh terjauh ke pusat pelayanan kesehatan
menjadi 4 km.
Kualitas
pelayanan kesehatan yang menjadi kebutuhan masyarakat, sangat ditentukan oleh
kecukupan tenaga kesehatan baik dalam jumlah maupun jenisnya, ketersediaan alat
dan sarana dan pelayanan kesehatan, kondisi gedung serta komitmen dan
sikap petugas. Hasil survey kepuasan pasien di Puskesmas Haurgeulis tahun
2010 menunjukkan bahwa rata-rata 37,2% masyarakat yang memanfaatkan Puskesmas
merasa tidak puas terhadap pelayanan di Puskesmas. Ketidakpuasan paling besar
terdapat pada aspek penggunaan alat medis oleh tenaga puskesmas (63,6% tidak
puas) dan kemudahan prosedur pelayanan (57,6% tdak puas).
Dengan
pendeknya jarak tempuh masyarakat dan meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan
akan sangat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan masyarakat untuk membayar
biaya pelayanan kesehatan yang diperoleh melalui :
a)
Pembangunan, rehabilitasi, relokasi dan perluasan Puskesmas dan Puskesmas
pembantu.
b)
Pengembangan puskesmas santun lansia dan wanita.
c)
Pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan ketanggapan petugas dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan pemberian pelayanan yang sesuai dengan SOP.
d)
Penjadwalan kunjungan dokter ke pustu dan poskesdes/posyandu.
e)
Meningkatkan kerjasama dan jejaring rujukan antara pustu, puskesmas dan rumah
sakit baik pemerintah maupun swasta.
f)
Akreditasi Puskesmas
g)
Menyelenggarakan perijinan dan registrasi pelayanan kesehatan swasta dan
praktek tenaga kesehatan.
4.2.4.
Pencegahan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB)
Kebijakan
untuk mencegah dan mengendalian penyakit meliputi upaya pencegahan dan
penanggulangan penyebaran penyakit antar daerah, memantau dan mengawasi
munculnya kembali penyakit yang sudah berhasil dieliminasi sebelumnya serta
munculnya penyakit baru yang sebelumnya tidak pernah ada yang diperberat dengan
kecenderungan meningkatnya penyakit degeneratif pada kelompok usia
produktif. Upaya pencegahan melalui sistem informasi dini dan intervensi
terhadap penyakit yang ada di masyarakat merupakan kunci untuk mencegah
terjadinya KLB masalah kesehatan yang memerlukan adanya kesiapsiagaan untuk
kondisi tanggap darurat melalui :
a)
Memberdayakan fungsi TEK (Tim Epidemiologi Kabupaten) dan TEPUS (Tim
Epidemiologi Puskesmas).
b)
Melakukan pemetaan kantong masalah kesehatan.
c)
Meningkatkan kerjasama lintas batas masalah penyakit.
d)
Pendokumenan penetapan standar KLB untuk setiap kasus.
4.2.5.
Peningkatan Kesehatan Lingungan
Kebijakan
meningkatkan kesehatan lingkungan merupakan salah satu faktor mendasar terhadap
timbulnya masalah kesehatan masyarakat di Kabupaten Indramayu. Rendahnya akses
dan kepemilikan keluarga terhadap sarana air bersih dan jamban keluarga serta
kebiasaan buang air di sungai atau saluran irigasi menjadi salah satu penyebab
tingginya kejadian penyakit yang berbasis lingkungan. Demikian juga dengan
tempat-tempat umum yang belum memenuhi syarat kesehatan sangat berpengaruh
terhadap kualitas hidup manusia. Masih banyaknya makanan/minuman yang
mengandung bahan berbahaya menjadi masalah kesehatan lingkungan yang memerlukan
perhatian serius karena akan berdampak pada status kesehatan masyarakat
Indramayu untuk jangka panjang.
4.2.6.
Pengembangan Manajemen
Kebijakan,
program dan kegiatan untuk melaksanakan pembangunan kesehatan tidak akan
optimal jika aspek manajemen tidak diterapkan dengan baik.
a)
Sumberdaya kesehatan khususnya sumber daya manusia merupakan kunci dari
keberhasilan pembangunan kesehatan. Sebagai pelaku dan penyelenggara
pembangunan kesehatan, kebutuhan akan sumber daya manusia yang mencukupi dan
berkualitas mutlak diperlukan.
Demikian
halnya perbekalan kesehatan, seperti penyediaan obat dan alat-alat kesehatan
serta sarana operasional juga menjadi faktor yang penting dalam pembangunan
kesehatan.
Profesionalisme
dan komitmen tenaga kesehatan merupakan faktor yang sangat penting untuk
meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, merata, bermutu dan
berkeadilan. Pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang bersifat pengobatan
baik pelayanan dasar maupun rujukan perlu didukung dengan kemudahan akses
baik dalam hal jarak maupun pembiayaannya.
Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bermutu dan transparan serta
memperoleh informasi mengenai masalah kesehatan yang disandangnya memerlukan
perilaku profesional tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan melalui :
1)
Pelaksanaan pembagian tugas dan uraian tugas yang jelas di seluruh unit
pelaksana.
2)
Melakukan analisa kebutuhan tenaga kesehatan/menyusun road map pemenuhan
tenaga kesehatan.
3)
Mengembangkan tenaga fungsional kesehatan medis, paramedis dan non medis.
4)
Meningkatkan pembinaan dan pengawasan
b).
Meningkatkan kemampuan manajerial dan operasional Puskesmas
Bahwa
pelaku operasional program kesehatan dititikberatkan di puskesmas dengan
didasarkan pada evidance base.Dengan demikian diperlukan adanya
peningkatan kemampuan puskesmas dalam mengelola program dan
operasionalnya melalui :
1)
Pemenuhan sarana dan prasarana puskesmas.
2)
Penyediaan juknis dan juklak dalam penyelenggaraan administrasi dan program di
puskesmas.
3)
Pengembangan program akreditasi puskesmas
4)
Pendampingan perencanaan dan penggunaan BOK.
5)
Pendampingan perencanaan puskesmas.
c).
Meningkatkan penguasaan teknologi dan informasi bagi petugas kesehatan
1)
Mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan elektronik (SP3).
2)
Peningkatan kemampuan penguasaan teknologi bagi tenaga di Dinas kesehatan dan
puskesmas.
3)
Penyediaan sarana komputer di dinas dan puskesmas yang sesuai kebutuhan.
d)
Meningkatkan fungsi pengawasan, akuntabilitas dan transparansi
Untuk
mewujudkan good governace dan clean governance,
diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program secara
internal untuk menjaga agar program pembangunan kesehatan benar-benar mempunyai
dampak dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat serta dapat berjalan sesuai
dengan perencaaan yang telah dilakukan. Pengendalian program pembangunan
kesehatan dilaksanakan mulai dari perencanaan hingga evaluasi program.
Transparansi program pembangunan kesehatan dengan membuka diri untuk menerima
masukan dan kritik dari berbagai pihak dalam penyelenggaraan program
pembangunan kesehatan. Kesediaan untuk memberikan informasi secara objektif
kepada masyarakat mengenai program-program yang dilaksanakan sehingga
masyarakat dapat ikut mengawasi program pembangunan kesehatan merupakan bagian
dari upaya transparansi. Upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas
korupsi dapat dilakukan dengan meningkatkan komitmen dari dalam melalui :
1)
Perencanaan program kesehatan yang evidence base berdasarkan
data yang faktual dan valid.
2)
Peningkatan kualitas pembinaan dan supervisi.
3)
Publikasi pencapaian indikator kinerja program kesehatan.
4)
Meningkatkan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya korupsi.
e)
Mewujudkan komitmen pembangunan kesehatan
Bahwa
masalah kesehatan pada umumnya merupakan muara dari berbagai masalah
pembangunan baik di tingkat nasional maupun lokal. Kelambatan pemerintah dalam
penyediaan sarana dan prasarana publik, penyediaan pangan yang cukup serta
pembangunan karakter masyarakat akan sangat mempengaruhi pembangunan di sektor
kesehatan.
Upaya
untuk meningkatkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah
berwawasan kesehatan perlu dilakukan melalui :
1)
Meningkatkan kerjasama lintas sektor.
2)
Meningkatkan kerjasama dengan pihak swasta dan organisasi profesi.
3)
Meningkatkan kerjasama dengan kabupaten lain yang berbatasan langsung/kerjasama
lintas batas.
4.3. Program dan Kegiatan
Untuk
mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam sasaran pembangunan jangka
menengah bidang kesehatan, dengan memperhatikan strategi pembangunan dan
mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil, maka program dan kegiatan yang
akan dilakukan meliputi :
a.
PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
1)
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
2)
Penyediaan alat tulis kantor, Barang cetakan dan Penggandaan
3)
Penyediaan Peralatan Rumah Tangga
4)
Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan
5)
Penyediaan makanan dan minuman
6)
Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
7)
Rapat-Rapat Kunjungan dan Koordinasi Dalam Daerah
b.
PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR
1)
Pengadaan Kendaraan Dinas/Operasional
2)
Pengadaan perlengkapan gedung kantor
3)
Pemeliharaan rutin / berkala gedung dan peralatan kantor
4)
Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional
5)
Peningkatan Manajemen Aset/Barang Daerah
6)
Pengadaan Tanah
c.
PROGRAM PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PELAPORAN
CAPAIAN KINERJA DAN KEUANGAN
1)
Pengumpulan Up-Dating Informasi Capaian Kinerja Program dan Kegiatan
d.
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN
1)
Sistem Informasi Kesehatan
2)
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dasar
3)
Peningkatan Manajemen dan akreditasi Puskesmas
4)
Pengawasan, pembinaan Pelayanan Kesehatan swasta
5)
Penunjang kegiatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
6)
Penataan sarana dan prasarana kesehatan
7)
Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin diluar kuota Jamkesmas
e.
PROGRAM OBAT DAN PERBEKALAN KESEHATAN
1)
Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan
2)
Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan (DAK 2013)
f.
PROGRAM UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
1)
Penunjang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
2)
Peningkatan pelayanan kesehatan anak sekolah dan remaja
3)
Pelayanan laboratorium kesehatan
g.
PROGRAM PROMOSI KESEHATAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1)
Penyelenggaraan dan Pengembangan Promosi Kesehatan
h.
PROGRAM PERBAIKAN DAN PENINGKATAN GIZI MASYARAKAT
1)
Pembinaan dan Peningkatan Gizi Masyarakat
2)
Pencegahan dan penanggulangan gizi buruk
3)
Peningkatan Gizi Kelompok Rawan
4)
Pencegahan dan penanggulangan Balita gizi buruk (Bantuan Provinsi Tahun
2012)
i.
PROGRAM PENGEMBANGAN LINGKUNGAN SEHAT
1)
Pengawasan makanan dan minuman
2)
Pembinaan dan Pengawasan TTU dan Industri
3)
Peningkatan Kualitas Sanitasi Dasar Lingkungan
4)
Peningkatan Pemberdayan masyarakat
j.
PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT MENULAR
1)
Peningkatan Imunisasi
2)
Peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah
3)
Pengendalian penyakit bersumber binatang
4)
Penanggulangan penyakit menular langsung
5)
Pelayanan Kesehatan Khusus dan Penyakit tidak menular
6)
Pengadaan Sarana Imunisasi Puskesmas (Bantuan Propinsi 2013)
7)
Pemenuhan Kebutuhan Penunjang Laboratorium untuk Penyakit Menular dan Tidak
Menular (Bantuan Propinsi 2013)
k.
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN PENDUDUK MISKIN
1)
Pelayanan Operasi Katarak (Bantuan Provinsi 2012)
l.
PROGRAM PENGADAAN, PENINGKATAN DAN PERBAIKAN
SARANA DAN PRASARANA PUSKESMAS/PUSKESMAS PEMBANTU DAN JARINGANNYA
1)
Rehabilitasi Puskesmas Karangampel (bantuan Propinsi 2013)
2)
Pengembangan Gedung Puskesmas Mampu PONED dan Pengadaan Alat Kesehatan (Bantuan
Provinsi 2013)
m.
PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN ANAK BALITA
1)
Pelayanan kesehatan anak dengan kecacatan
2)
Pembinaan Kesehatan bagi anak terlantar
3)
Peningkatan Pelayanan Kesehatan bayi dan balita
n.
PROGRAM PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN LANSIA
1)
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Lansia
o.
PROGRAM PENINGKATAN KESELAMATAN IBU MELAHIRKAN DAN ANAK
1)
Peningkatan Pelayanan Kesehatan Ibu
p.
PROGRAM PROMOSI KESEHATAN
1)
Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat (APPI)
Program
dan kegiatan tersebut perlu didukung ketersediaan anggaran dalam upaya mencapai
target yang telah ditetapkan. Indikator pencapaian program/kegiatan kesehatan
dan kebutuhan anggaran dapat dketahui dalam lampiran Renja Dinas Kesehatan
Kabupaten Indramayu Tahun 2013.
BAB V
PENUTUP
Rencana
Kerja (Renja) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Tahun 2013 ini diharapkan
dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
dan evaluasi kinerja Dinas Kesehatan tahun 2013. Dengan demikian penilaian
kinerja dan upaya Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dalam menyelenggarakan
pembangunan kesehatan lebih terarah dan terukur, sebagai perwujudan dari
akuntabilitas pembangunan di bidang kesehatan..
Penyusunan
Renja Dinas Kesehatan Indramayu ini walaupun secara nomenklatur nama-nama
program tidak sesuai dengan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, tetapi
esensi kegiatan yang tercantum dalam Renstra sudah terakomodir dalam Renja ini.
Dengan
mengharapkan rahmat Allah SWT dan komitmen bersama dan kerja keras dari seluruh
jajaran penyelenggara pembangunan kesehatan di Kabupaten Indramayu serta
dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, semoga target-target yang telah
ditetapkan sebagai sasaran program pembangunan kesehatan Kabupaten Indramayu
dapat tercapai.
No comments:
Post a Comment