MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Sunday, March 22, 2026

KAK PENGAWASAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

 

 

 

 

 

PENGAWASAN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.   Pendahuluan

 

 

 

 

 

 

 

2.Latar Belakang

Pangan atau makanan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam menungkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

 

Keamanan pangan atau makanan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu industri pangan, bahkan juga untuk industri rumah tangga pangan (IRTP). Sebagaimana industri kecil pada umumnya. IRTP pun masih terbelit aneka permasalahan baik yang menyangkut teknis maupun manajerial. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan terhadap IRTP oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas agar dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan yang diproduksi.

2.   Tujuan

Umum :

Untuk memantau IRTP yang ada di wilayah kerja Puskesmas Garung

Khusus :

Untuk mengetahui IRTP yang diawasi sudah memenuhi persyaratan kesehatan atau belum.

3.   Sasaran

Industri Rumah Tangga Pangan

4.   Metode

Pemeriksaan, Pengawasan dan Pembinaan.

5.   Kegiatan

Pengawasan bahan baku makanan,proses produksi dan bahan jadi

Pengawasan tempat untuk produksi IRTP

Pengawasan alat untuk produksi pangan

Pengawasan air bersih,jamban,sampah,spal,vektor,langit2,ventilasi.

Pengawasan sarana dan prasarana penunjang, higiene karyawan

Pengawasan perijinan PIRT.

Pembinaan hasil pengawasan.

 

 

6.   Jadwal kegiatan

Mei, Juni, Juli, Agustus

7.   Pembiayaan

Anggaran BOK berupa transport petugas

8.   Rencana evalusi

Akhir kegiatan

9.   Pencatatan dan laporan

Laporan hasil pengawasan

10.          Dokumen terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lokasi dan Lingkungan Produksi; b)

 

Bangunan dan Fasilitas; c)

 

Peralatan Produksi; d)

 

Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air; e)

 

Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi; f)

 

Kesehatan dan Higiene Karyawan; g)

 

Pemeliharaan dan Program Higiene Sanitasi Karyawan;

 

 

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA

 

-3- h)

 

Penyimpanan; i)

 

Pengendalian Proses;  j)

 

Pelabelan Pangan; k)

 

Pengawasan Oleh Penanggungjawab; l)

 

Penarikan Produk; m)

 

Pencatatan dan Dokumentas

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER