|
|
PENGAWASAN INDUSTRI
RUMAH TANGGA PANGAN
|
|
||
|
|
|
|
||
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
|
|
|||
|
1. Pendahuluan 2.Latar Belakang |
Pangan
atau makanan sebagai kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya merupakan hak
asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu,
aman, bermutu, bergizi dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya
beli masyarakat. Pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam dan tersedia
cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya
suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan
serta makin berperan dalam menungkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Keamanan
pangan atau makanan merupakan hal yang sangat penting dalam suatu industri
pangan, bahkan juga untuk industri rumah tangga pangan (IRTP). Sebagaimana
industri kecil pada umumnya. IRTP pun masih terbelit aneka permasalahan baik
yang menyangkut teknis maupun manajerial. Untuk itu
perlu dilakukan pengawasan terhadap IRTP oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas
agar dapat menjamin kualitas dan keamanan pangan yang diproduksi. |
|
2. Tujuan |
Umum : Untuk memantau IRTP yang ada di wilayah kerja Puskesmas Garung Khusus : Untuk mengetahui IRTP yang diawasi sudah memenuhi persyaratan
kesehatan atau belum. |
|
3. Sasaran |
Industri Rumah Tangga Pangan |
|
4. Metode |
Pemeriksaan, Pengawasan dan Pembinaan. |
|
5. Kegiatan |
Pengawasan bahan baku
makanan,proses produksi dan bahan jadi |
|
Pengawasan tempat untuk
produksi IRTP |
|
|
Pengawasan alat untuk
produksi pangan |
|
|
Pengawasan air
bersih,jamban,sampah,spal,vektor,langit2,ventilasi. |
|
|
Pengawasan sarana dan
prasarana penunjang, higiene karyawan |
|
|
Pengawasan perijinan PIRT. |
|
|
Pembinaan hasil pengawasan. |
|
|
|
|
|
|
|
|
6. Jadwal kegiatan |
Mei, Juni, Juli, Agustus |
|
7. Pembiayaan |
Anggaran BOK berupa transport
petugas |
|
8. Rencana evalusi |
Akhir kegiatan |
|
9. Pencatatan dan laporan |
Laporan hasil pengawasan |
|
10.
Dokumen terkait |
|
Lokasi dan Lingkungan Produksi; b)
Bangunan dan Fasilitas; c)
Peralatan Produksi; d)
Suplai Air atau Sarana Penyediaan Air; e)
Fasilitas dan Kegiatan Higiene dan Sanitasi; f)
Kesehatan dan Higiene Karyawan; g)
Pemeliharaan dan Program Higiene Sanitasi Karyawan;
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
-3- h)
Penyimpanan; i)
Pengendalian Proses; j)
Pelabelan Pangan; k)
Pengawasan Oleh Penanggungjawab; l)
Penarikan Produk; m)
Pencatatan dan Dokumentas
No comments:
Post a Comment