MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Friday, March 6, 2026

762C SK TENTANG PENANGANAN RESIKO TINGGI

 

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

Nomor : ...............

 

TENTANG

 

PENANGANAN RESIKO TINGGI

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka memberikan pelayanan bagi pasien dengan resiko supaya tertangani dengan baik maka perlu adanya penanganan pasien resiko tinggi sesuai prosedur;

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

5.        Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas;

6.        Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD tentang Penanganan Pasien Resiko Tinggi

Kedua

:

Penanganan pasien resiko tinggi  yang dimaksud diktum kesatu  dilaksanakan sesuai SPO Penanganan pasien resiko tinggi;

Ketiga

:

Jenis-jenis kasus resiko tinggi yang dapat ditangani sesuai dengan diktum kedua adalah:

1.    TBC

2.    Ibu hamil Risti pada waktu ANC

3.    Varicela

4.    Herpes

5.    Campak

6.    IMS

7.    Parotitis

8.    Konjugtivitis

Keempat

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD;

Kelima

 

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Keenam

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

 

 

 

 

 

 

                                                                                 

Ditetapkan di :      

ABCD

Pada tanggal :

01 Juni 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment