KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD
Nomor : ...............
TENTANG
PENANGANAN RESIKO TINGGI
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABCD
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan
bagi pasien dengan resiko supaya tertangani dengan baik maka perlu adanya penanganan
pasien resiko tinggi sesuai prosedur; b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 5.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas; 6.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan
Masyarakat ABCD tentang Penanganan Pasien Resiko Tinggi |
|
Kedua |
: |
Penanganan pasien resiko tinggi yang dimaksud diktum kesatu dilaksanakan sesuai SPO Penanganan pasien resiko
tinggi; |
|
Ketiga |
: |
Jenis-jenis
kasus resiko tinggi yang dapat ditangani sesuai dengan diktum kedua adalah: 1.
TBC 2.
Ibu hamil Risti pada waktu ANC 3.
Varicela 4.
Herpes 5.
Campak 6.
IMS 7.
Parotitis 8.
Konjugtivitis |
|
Keempat |
: |
Segala biaya yang dikeluarkan
sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat
Kesehatan Masyarakat ABCD; |
|
Kelima |
|
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
|
Keenam |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di :
|
ABCD |
|
Pada tanggal : |
01 Juni 2015 |
|
|
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABCD |
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment