MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Tuesday, March 3, 2026

552a SK TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ………………   

 

TENTANG

 

MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka  evaluasi kepatuhan terhadap kerangka dan prrosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya Puskesmas;  

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Keputusan  Menteri Kesehatan Nomor  585 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Penatalaksanaan Promosi Kesehatan Di Puskesmas;

5.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.        Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

7.        Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Monitoring Pengelolaan Dan Pelaksanaan Program di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Kedua

:

Monitoring Pengelolaan Dan Pelaksanaan Program  yang dimaksud diktum  Kesatu  menjadi tanggung jawab petugas  penanggung jawab upaya   di Pusat Kesehatan Masyakat ABC II;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

                                                                                 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

No comments:

Post a Comment

POSTINGAN POPULER