Tuesday, March 3, 2026

552a SK TENTANG MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor : ………………   

 

TENTANG

 

MONITORING PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka  evaluasi kepatuhan terhadap kerangka dan prrosedur dalam pengelolaan dan pelaksanaan upaya Puskesmas;  

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Keputusan  Menteri Kesehatan Nomor  585 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Penatalaksanaan Promosi Kesehatan Di Puskesmas;

5.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.        Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

7.        Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Monitoring Pengelolaan Dan Pelaksanaan Program di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Kedua

:

Monitoring Pengelolaan Dan Pelaksanaan Program  yang dimaksud diktum  Kesatu  menjadi tanggung jawab petugas  penanggung jawab upaya   di Pusat Kesehatan Masyakat ABC II;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

                                                                                 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

No comments:

Post a Comment