KERANGKA ACUAN
PERAN
LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR
DI
PUSKESMAS ADIWERNA KABUPATEN TEGAL TAHUN 2014
A.
Pendahuluan
Tujuan pembangunan
kesehatan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai
investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara
sosial dan ekonomis.
Puskesmas
yang merupakan ujung tombak dari pembangunan kesehatan di daerah berusaha untuk
menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang bermutu dan
berkualitas sehingga diharapkan derajat kesehatan masyarakat meningkat.
Untuk
itu dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang
bermutu dan berkualitas, Puskesmas membutuhkan peran lintas program dan lintas
sektor. Peran lintas program erat kaitannya dengan kegiatan program yang ada di Puskesmas yaitu
adanya koordinasi dan kerjasama antar program dalam rangka mensukseskan kegiatan
yang dilaksanakan serta perlu adanya dukungan dari lintas sektor yang terkait.
B.
Tujuan
Meningkatkan kerjasama lintas program dan
lintas sektor agar pelaksanaan
program berjalan dengan baik, efektif dan efesien.
C.
Sasaran
1.
Lintas program yang ada
di Puskesmas
2.
Lintas sektor yang
berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan program.
D.
Waktu
dan Tempat
Waktu : 3 bulan sekali
Tempat : Puskesmas ADIWERNA
F. Pelaksana
Pengelola program
G. Penutup
Demikian
kerangka acuan ini dibuat untuk menjadi
pedoman pelaksanaan kegiatan.
ADIWERNA, 2014
No comments:
Post a Comment