MOHON MAAF APABILA SUSUNANYA ADA YANG BERANTAKAN , KARENA HASIL COPY PASTE DARI FILE WORD/EXEL KE POSTINGAN BLOG

Wednesday, March 4, 2026

516a SK KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT

 

 

 

KOP SURAT

                       

KEPUTUSAN

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

Nomor :............................    

 

TENTANG

 

KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT  

DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

KEPALA UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II

 

 

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;  

b.      bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

 

Mengingat

:

1.        Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara  );

2.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara  );

3.        Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara  );

4.        Keputusan  Menteri Kesehatan Nomor  585 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Penatalaksanaan Promosi Kesehatan Di Puskesmas;

5.        Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

6.        Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF;

7.        Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun 2009 Nomor 34 Seri D);


 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

Kesatu

:

Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Kewajiban Penanggungjawab Program  Dan Pelaksana Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat  di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

Kedua

:

Kewajiban Penanggungjawab Program  Dan Pelaksana Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat  yang dimaksud diktum Kesatu adalah  memfasilitasi peran serta masyarakat, dan sasaran dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan upaya puskesmas.di Pusat Kesehatan Masyakat ABC II;

Ketiga

:

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II;

Keempat

:

Surat keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan;

Kelima

:

Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam  penetapan surat keputusan ini, akan ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,.

                                                                                 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di :      

DEF

Pada tanggal :

02 Januari 2015

 

 

                                                                                 

 

Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 


No comments:

Post a Comment

Popular Posts