|
|
KOP SURAT |
KEPUTUSAN
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
Nomor :............................
TENTANG
KEWAJIBAN PENANGGUNGJAWAB
PROGRAM DAN PELAKSANA UNTUK MEMFASILITASI PERAN SERTA MASYARAKAT
DI UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
KEPALA
UPT PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT ABC II
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka bahwa dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan di wilayah kerja, perlu dilakukan
fasilitasi pembangunan yang berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut point a, perlu
ditetapkan Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
); 2.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara ); 3.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara ); 4.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 585
Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Penatalaksanaan Promosi Kesehatan Di
Puskesmas; 5.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat; 6.
Peraturan Daerah Kabupaten DEF Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Perubahan Atas Peraturan Derah Kabupaten DEF Nomor 9 Tahun 2009
tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten DEF; 7.
Peraturan Bupati DEF Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Daerah Kabupaten DEF Tahun
2009 Nomor 34 Seri D); |
|
|
|
MEMUTUSKAN |
|
Menetapkan |
: |
|
|
Kesatu |
: |
Keputusan Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II tentang Kewajiban
Penanggungjawab Program Dan Pelaksana
Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
Kedua |
: |
Kewajiban
Penanggungjawab Program Dan Pelaksana
Untuk Memfasilitasi Peran Serta Masyarakat
yang dimaksud diktum Kesatu adalah memfasilitasi peran serta masyarakat, dan
sasaran dalam survey mawas diri, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan
evaluasi pelaksanaan upaya puskesmas.di Pusat Kesehatan Masyakat ABC II; |
|
Ketiga |
: |
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan surat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II; |
|
Keempat |
: |
Surat
keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan; |
|
Kelima |
: |
Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan surat keputusan ini, akan
ditinjau dan diadakan perubahan seperlunya,. |
|
Ditetapkan di :
|
DEF |
|
Pada tanggal : |
02 Januari 2015 |
|
|
|
|
Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat ABC II |
|
|
|
|
|
|
No comments:
Post a Comment